GAP Law Firm

Bad Faith dalam Klaim Asuransi: Bagaimana Mengidentifikasi dan Menuntutnya

Dalam hubungan antara tertanggung dan perusahaan asuransi, terdapat prinsip dasar yang disebut “Utmost Good Faith” — yaitu kewajiban kedua belah pihak untuk beritikad baik. Namun dalam praktik, tidak jarang ditemukan tindakan “bad faith” atau itikad tidak baik dari pihak penanggung dalam menangani klaim. Artikel ini membahas bagaimana mengenali tanda-tanda “bad faith” dalam proses klaim asuransi, serta langkah hukum yang dapat ditempuh oleh tertanggung untuk melindungi haknya.

1. Apa yang Dimaksud dengan Bad Faith dalam Asuransi

“Bad faith” (itikad tidak baik) adalah perilaku perusahaan asuransi yang secara sadar:

  • Menunda pembayaran klaim tanpa alasan yang sah,
  • Menolak klaim dengan dalih tidak berdasar,
  • Menginterpretasikan polis secara sepihak dan merugikan tertanggung,
  • Tidak melakukan investigasi klaim secara layak dan profesional, atau
2. Ciri-Ciri dan Contoh Bad Faith yang Sering Terjadi

Beberapa contoh umum praktik “bad faith” antara lain:

  • Klaim dinyatakan tidak sah hanya karena keterlambatan pelaporan satu hari;
  • Penanggung menunda klaim dengan alasan “masih investigasi” selama berbulan-bulan tanpa kejelasan;
  • Adanya “interpretasi baru” terhadap klausul pengecualian setelah kejadian terjadi;
  • Tertanggung tidak diberikan akses terhadap laporan survei atau hasil investigasi internal.

Perilaku tersebut bukan hanya tidak profesional, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena bertentangan dengan asas keadilan dan perlindungan konsumen.

3. Langkah Hukum Menghadapi Bad Faith

Ada beberapa strategi hukum yang dapat ditempuh oleh tertanggung:

  1. Klarifikasi dan Somasi

Langkah awal berupa somasi resmi kepada penanggung, menuntut penjelasan tertulis atas dasar hukum penolakan klaim.

  1. Pengaduan ke OJK

Apabila tidak ada tanggapan memadai, OJK dapat menjadi forum administratif awal untuk menilai ada tidaknya pelanggaran prinsip perlindungan konsumen.

  1. Arbitrase atau Pengadilan

Tertanggung dapat mengajukan gugatan ke Forum Arbitrase atau Pengadilan Negeri, menuntut pembayaran klaim dan kompensasi atas tindakan “bad faith”.

Dalam banyak kasus, forum arbitrase lebih efisien karena bersifat rahasia, cepat, dan dapat ditangani oleh arbiter yang berpengalaman di bidang asuransi.

Di dalam Polis Asuransi pada umumnya tercantum pilihan forum penyelesaian sengketa bilamana dalam waktu 60 hari setelah terjadinya perselisihan tidak ada perdamaian. Pilihan forum penyelesaian sengketa yaitu:

  1. Arbitrase
  2. Pengadilan

Yang berhak memutuskan pilihan forum penyelesaian sengketa adalah Tertanggung.

4. Peran Firma Hukum dalam Menangani Kasus Bad Faith

Kasus “bad faith” memerlukan pendekatan hukum yang terstruktur dan bukti yang kuat.

Firma hukum berperan penting dalam:

  • Menganalisis kontrak polis dan dokumen klaim,
  • Menyusun somasi dan argumentasi hukum,
  • Memastikan jalur hukum yang dipilih (OJK, arbitrase, atau pengadilan) efektif dan efisien,
Kesimpulan

“Bad Faith” dalam klaim asuransi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan kepercayaan. Tertanggung memiliki hak hukum untuk menuntut perlindungan dan kompensasi apabila dirugikan oleh tindakan penanggung yang tidak beritikad baik.GAP Law Firm memiliki pengalaman menangani berbagai sengketa asuransi, baik melalui mediasi, arbitrase, maupun pengadilan, dengan fokus pada hasil dan penyelesaian yang cepat bagi klien korporasi maupun individu.


📧 Konsultasi Arbitrase & Sengketa Bisnis     : abdul.aziz@gaplawfirm.com

🌐 Website : www.gaplawfirm.com

📞 Hubungi Kami                                                      : +62 813-8971-6031