
Dalam praktik, tidak sedikit perusahaan maupun individu menghadapi situasi di mana klaim asuransi ditolak tanpa alasan yang jelas. Penolakan tersebut sering kali disertai dalih administratif, interpretasi polis yang sepihak, atau alasan “pengecualian” yang tidak relevan. Padahal, asuransi sejatinya dibangun atas asas itikad baik (utmost good faith) dari kedua belah pihak — baik penanggung maupun tertanggung. Artikel ini akan mengulas secara ringkas dan praktis langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh apabila klaim asuransi Anda ditolak.
1. Tinjau Kembali Polis Asuransi Secara Menyeluruh
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menganalisis kembali isi polis secara detail.
Perhatikan hal-hal berikut:
- Jenis risiko yang dijamin dan dikecualikan;
- Kewajiban pemberitahuan (notice) dan tenggat waktu klaim;
- Prosedur klaim dan dokumen pendukung yang disyaratkan.
Dalam banyak kasus, penolakan klaim terjadi karena perbedaan interpretasi atas klausul polis. Oleh karena itu, pendampingan hukum pada tahap ini sangat penting, agar posisi hukum tertanggung dapat dipetakan secara objektif.
2. Ajukan Klarifikasi dan Somasi kepada Penanggung
Jika alasan penolakan dianggap tidak berdasar, ajukan keberatan secara tertulis (somasi) kepada pihak asuransi.Langkah ini menunjukkan bahwa tertanggung bersungguh-sungguh memperjuangkan haknya, sekaligus memberikan kesempatan bagi penanggung untuk melakukan peninjauan ulang.
Dalam surat somasi, pastikan Anda:
- Menyebutkan nomor polis dan tanggal kejadian;
- Menyertakan dokumen pendukung klaim;
- Menyatakan keberatan terhadap alasan penolakan;
- Memberikan batas waktu wajar untuk tanggapan.
Somasi ini juga akan menjadi bukti awal penting jika sengketa berlanjut ke forum penyelesaian sengketa yang tercantum di Polis.3
3. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Apabila mengajukan pengaduan ke OJK sesuai dengan ketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanganatau memfasilitasi penyelesaian sengketa antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Meskipun sifatnya administratif, proses di OJK sering kali dapat mendorong pihak asuransi untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa perlu proses hukum formal.4.
4. Tempuh Mediasi atau Arbitrase Asuransi
Jika penyelesaian melalui OJK tidak berhasil, langkah berikutnya adalah arbitrase atau mediasi independen. Banyak polis asuransi mencantumkan klausul arbitrase — biasanya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) atau AdHoc.
Kelebihan arbitrase antara lain:
- Proses lebih cepat dan rahasia;
- Putusan bersifat final dan mengikat;
- Dapat dilakukan oleh arbiter yang memahami seluk-beluk industri asuransi.
- Proses arbitrase menjadi pilihan ideal bagi perusahaan yang ingin menjaga reputasi bisnis dan efisiensi waktu.
Kesimpulan
Penolakan klaim asuransi bukanlah akhir dari segalanya. Dengan langkah yang tepat dan pendampingan hukum yang profesional, hak tertanggung dapat diperjuangkan secara efektif baik melalui OJK, mediasi, arbitrase, maupun pengadilan. Jika perusahaan Anda menghadapi masalah klaim asuransi yang berlarut-larut, GAP Law Firm siap membantu Anda menyusun strategi hukum terbaik, termasuk analisis posisi hukum, negosiasi, hingga proses arbitrase atau litigasi.
📧 Konsultasi Arbitrase & Sengketa Bisnis : abdul.aziz@gaplawfirm.com
🌐 Website : www.gaplawfirm.com
Hubungi Kami : +62 813-8971-6031