
Sengketa asuransi sering kali melibatkan nilai klaim yang besar, perbedaan penafsiran atas klausul polis, serta aspek teknis yang memerlukan pemahaman mendalam. Sayangnya, penyelesaian melalui pengadilan kerap memakan waktu panjang, terbuka untuk publik, dan dapat menimbulkan risiko reputasi bagi perusahaan. Di sinilah arbitrase hadir sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang lebih cepat, rahasia, dan efektif. Bagi pelaku bisnis maupun perusahaan asuransi, memahami mekanisme arbitrase merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan hukum sekaligus menjaga hubungan bisnis.1.
1. Apa Itu Arbitrase dalam Sengketa Asuransi
Arbitrase adalah mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang disepakati oleh para pihak dalam suatu perjanjian, di mana sengketa diputus oleh satu atau lebih arbiter yang netral.
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
Dalam konteks asuransi, arbitrase biasanya digunakan untuk sengketa terkait:
• Penolakan klaim,
• Interpretasi klausul polis,
• Nilai klaim yang harus dibayarkan,
2. Dasar Hukum Arbitrase di Indonesia
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Selain itu, Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 juga mendorong penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan melalui lembaga independen yang diakui, termasuk lembaga arbitrase.
Di Indonesia, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan lembaga yang paling banyak digunakan untuk sengketa asuransi, baik nasional maupun internasional.
3. Keunggulan Arbitrase untuk Sengketa Asuransi
Berikut alasan mengapa arbitrase menjadi pilihan yang lebih efisien bagi perusahaan dan penanggung:
a. Cepat dan Efisien
Proses arbitrase biasanya selesai dalam waktu 180 hari, jauh lebih cepat dibanding litigasi yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.bb
b. Rahasia (Confidential)
Berbeda dengan pengadilan yang bersifat terbuka, arbitrase bersifat tertutup untuk umum, sehingga menjaga reputasi dan kepercayaan bisnis para pihak.
c. Arbiter Profesional dan Independen
Para arbiter umumnya merupakan praktisi berpengalaman di bidang hukum dan industri asuransi, sehingga putusan lebih adil dan substansial.
d. Putusan Final dan Mengikat
Putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, sehingga memberikan kepastian hukum yang cepat bagi para pihak.e.
e. Fleksibilitas Prosedur
Proses arbitrase dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pihak — baik dalam hal bahasa, tempat sidang, maupun tata cara pembuktian.
4. Prosedur Singkat Arbitrase Asuransi
Prosedur arbitrase umumnya meliputi tahapan berikut:
1. Pengajuan permohonan arbitrase oleh pihak tertanggung atau penanggung;
2. Penunjukan arbiter oleh masing-masing pihak atau lembaga arbitrase;
3. Pemeriksaan dokumen dan pembuktian;
4. Sidang arbitrase secara tertutup;
5. Putusan arbitrase (award) yang bersifat final dan mengikat;
6. Permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri apabila salah satu pihak tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Seluruh proses ini biasanya berlangsung dalam waktu maksimal 180 hari sesuai Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
5. Klausul Arbitrase dalam Polis Asuransi
Agar arbitrase dapat dijalankan, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa polis asuransi atau kontrak bisnis mencantumkan klausul arbitrase dengan tegas.
Contoh klausul sederhana:
“Dalam hal terjadi sengketa/perselisihan antara Tertanggung dan Penanggung berdasarkan pelaksanaan dan/atau interpretasi dari Polis ini, maka sengketa/perselisihan harus diselesaikan secara damai dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya sengketa/perselisihan.
Sengketa/perselisihan antara Tertanggung atau Penanggung dianggap timbul sejak pernyataan secara tertulis atas hal yang dipersengketakan jika sengketa/perselisihan tidak dapat diselesaikan, Penanggung akan memberikan pilihan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausula sengketa/perselisihan berikut untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan dan pilihan tersebut tidak dapat dicabut.
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Klausula Penyelesaian Sengketa (Pengadilan Hukum)
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia”.
Tanpa klausul ini, para pihak harus terlebih dahulu menyepakati forum arbitrase setelah sengketa muncul, yang sering kali justru menimbulkan perdebatan baru.
Kesimpulan
Arbitrase memberikan jalan tengah yang ideal bagi penyelesaian sengketa asuransi: cepat, rahasia, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Bagi perusahaan yang mengedepankan efisiensi dan reputasi bisnis, arbitrase bukan sekadar alternatif, melainkan pilihan strategis.
Jika perusahaan Anda menghadapi sengketa klaim asuransi bernilai besar, atau ingin memastikan kontrak asuransi Anda memiliki klausul arbitrase yang kuat, GAP Law Firm siap membantu Anda dari tahap perancangan, pendampingan, hingga pelaksanaan arbitrase.
📧 Konsultasi Arbitrase & Sengketa Bisnis : abdul.aziz@gaplawfirm.com
🌐 Website : www.gaplawfirm.com
📞 Hubungi Kami : +62 813-8971-6031