GAP Law Firm

TENTANG FIRMA HUKUM

Global Assurance Partnership Law Firm (“GAP Law Firm”) adalah firma hukum yang didirikan dan beroperasi di territorial limit Negara Republik Indonesia. GAP Law Firm memahami dengan baik seluruh aspek hukum baik perdata maupun pidana, dengan pengalaman key person sebagai praktisi bisnis, kami sangat familiar dengan mekanisme bisnis, dengan kombinasi tersebut kebutuhan perusahaan anda akan jasa hukum terlayani dengan baik. GAP Law Firm hadir untuk menawarkan solusi kepada semua pihak yang terlibat dalam bisnis dan industri apa pun dan memberikan komitmen kami untuk memberikan layanan yang terbaik. Kami tumbuh menjadi pilar yang kuat dan sehat dalam layanan hukum bagi masyarakat bisnis di Indonesia. Komitmen kami terhadap nasihat hukum dan teknis yang berkualitas dengan tujuan hasil terbaik yang diharapkan klien dari konsultan hukum mereka. GAP Law Firm dikelola oleh personel dari berbagai latar belakang dengan tujuan akhir untuk menambah nilai layanan yang kami berikan kepada klien. GAP Law Firm hadir dan menawarkan jasa hukum kepada badan usaha swasta nasional , Perusahaan patungan maupun penanaman modal asing (PMA) serta individu yang memerlukan jasa hukum baik litigasi maupun non litigasi.