Sengketa asuransi seringkali muncul akibat perbedaan penafsiran atas polis, keberatan atas penolakan klaim, hingga dugaan pelanggaran prinsip utmost good faith (itikad baik). Proses penyelesaian melalui pengadilan kerap memakan waktu lama dan biaya besar. Karena itu, arbitrase menjadi alternatif yang semakin banyak dipilih oleh perusahaan dan tertanggung.
KEUNGGULAN ARBITRASE DALAM SENGKETA ASURANSI
- Cepat dan Efisien
Arbitrase memiliki batas waktu proses yang lebih singkat dibanding litigasi. UU No. 30/1999 memberikan kerangka penyelesaian yang jelas.
- Kerahasiaan Terjamin
Proses tertutup menjaga reputasi perusahaan dan tertanggung.
- Arbiter Ahli di Bidang Asuransi
Arbiter dapat dipilih dari praktisi asuransi atau ahli risiko sehingga analisis teknis lebih akurat.
- Putusan Final dan Mengikat
Putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
JENIS-JENIS SENGKETA ASURANSI YANG COCOK UNTUK ARBITRASE
- Penolakan klaim total loss atau partial loss
- Sengketa marine cargo atau marine hull
- Sengketa polis properti dan industrial all risks
- Sengketa reasuransi
- Perselisihan insurable interest dan proximate cause
- Kasus bad faith insurer
TAHAPAN ARBITRASE DALAM SENGKETA ASURANSI
- Pemberitahuan Arbitrase (Notice of Arbitration)
- Penunjukan Arbiter
- Penyampaian Statement of Claim dan Jawaban
- Pemeriksaan dokumen polis dan laporan ahli
- Persidangan
- Putusan
- Pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri
PENUTUP
Arbitrase menawarkan efisiensi dan kepastian hukum dalam sengketa asuransi modern.