Permohonan pailit merupakan mekanisme hukum dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 (UUK-PKPU) untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang secara kolektif melalui sita umum atas harta debitur. Selain proses pemberesan harta, hukum kepailitan juga menyediakan opsi penyelamatan perusahaan melalui proposal perdamaian (composition plan) yang dapat disahkan melalui homologasi.
- PENGERTIAN KEPAILITAN
Kepailitan adalah sita umum atas kekayaan debitur, baik yang ada saat diputus pailit maupun yang diperoleh selama kepailitan. Debitur kehilangan hak mengurus harta, yang beralih kepada kurator dengan pengawasan Hakim Pengawas.
- SYARAT PERMOHONAN PAILIT
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU:
- Debitur memiliki dua atau lebih kreditur; dan
- Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
- PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT
- Kreditur
- Debitur
- Kejaksaan demi kepentingan umum
- Menteri Keuangan untuk BUMN tertentu
- PROSEDUR PERMOHONAN PAILIT
Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga. Pemeriksaan dilakukan cepat (summier) dan putusan wajib dijatuhkan dalam 60 hari. Pengadilan menunjuk kurator dan Hakim Pengawas apabila permohonan dikabulkan. Putusan pailit bersifat serta-merta.
- TAHAPAN SETELAH PUTUSAN PAILIT
- Kurator mengambil alih pengurusan dan pemberesan harta.
- Pencocokan piutang dalam rapat kreditor.
- Penjualan aset.
- Pembagian hasil kepada kreditur separatis, preferen, dan konkuren.
- PROPOSAL PERDAMAIAN (COMPOSITION PLAN)
Dalam proses pailit, debitur dapat menawarkan perdamaian kepada para kreditur melalui rencana pembayaran yang diajukan kepada kurator. Proposal perdamaian dapat berupa:
- Penundaan pembayaran utang,
- Pengurangan nilai utang,
- Restrukturisasi atau konversi utang,Penjadwalan ulang kewajiban,
- Kombinasi dari beberapa skema.
Tujuan perdamaian adalah memberikan kesempatan kepada debitur untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan memberikan hasil optimal kepada kreditur dibanding pemberesan aset.
- PROSES HOMOLOGASI
Setelah proposal perdamaian diajukan, dilakukan rapat kreditor untuk voting. Syarat persetujuan:
- Disetujui >1/2 jumlah kreditur konkuren yang hadir,
- Mewakili minimal 2/3 jumlah piutang konkuren yang hadir.
Apabila disetujui, hasil voting diajukan kepada Pengadilan Niaga untuk disahkan (homologasi). Putusan homologasi mengikat semua kreditur konkuren. Pengadilan dapat menolak homologasi jika:
- Debitur bertindak curang,
- Pelaksanaan perdamaian tidak menjamin pembayaran kepada kreditur,
- Biaya kepailitan tidak cukup dibayar.
- AKIBAT HOMOLOGASI
Jika homologasi dikabulkan:
- Kepailitan berakhir,
- Debitur kembali berwenang mengurus hartanya,
- Perdamaian berlaku sebagai perikatan baru (novasi),
- Kurator menyelesaikan administrasi penutupan.
Jika perdamaian tidak tercapai atau ditolak, proses kepailitan tetap berlanjut menuju pemberesan aset.
- UPAYA-UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Upaya hukum dalam perkara pailit meliputi:
- Kasasi
Diajukan ke Mahkamah Agung dalam waktu 8 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan. MA memutus cepat mengingat sifat summier perkara pailit.
- Peninjauan Kembali (PK)
Dapat diajukan jika terdapat:
- Bukti baru (novum),
- Kekhilafan hakim,
- Kekeliruan nyata,
- Putusan bertentangan dengan putusan sebelumnya.
- Permohonan Perlawanan
Kreditur atau pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan terhadap tindakan kurator yang merugikan haknya, misal keberatan atas daftar piutang atau keberatan terhadap lelang.
- Upaya Administratif kepada Hakim Pengawas
Termasuk permohonan izin tertentu (misal penjualan aset di luar lelang) atau pengaduan atas tindakan kurator.
- KESIMPULAN
Permohonan pailit merupakan instrumen penting untuk penyelesaian utang secara kolektif. Selain pemberesan aset, hukum menyediakan mekanisme perdamaian dan homologasi sebagai upaya penyelamatan usaha debitur. Upaya hukum juga tersedia untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi para kreditur dan debitur.
Bilamana perusahaan anda sedang ingin melakukan permohonan Pailit dan/atau dimohonkan Pailit oleh Kreditur anda, silahkan menghubungi kami untuk konsultasi agar kami dapat memberikan gambaran yang komprehensif.
Contact:
Email : abdul.aziz@gaplawfirm.com
azizlegalconsult@gmail,com
Mobile : 0813-8971-6031