GAP Law Firm

Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi: Bingung Arbitrase atau Pengadilan?

Ketika klaim asuransi ditolak atau tidak dibayar sesuai polis, tertanggung sering menghadapi kebingungan: lebih baik membawa sengketa ke Pengadilan atau ke Arbitrase?

Keduanya memiliki dasar hukum yang kuat, namun mekanisme dan hasil akhirnya berbeda. Pemilihan forum yang tepat dapat menyelamatkan waktu, biaya, dan memperbesar peluang klaim dibayar.

Mengapa Sengketa Klaim Asuransi Timbul?

  • Perbedaan tafsir klausula polis
  • Pengecualian polis dianggap terlalu luas
  • Dokumen dianggap tidak lengkap
  • Perbedaan pendapat mengenai proximate cause
  • Hasil investigasi insurer tidak sejalan dengan independent adjuster
  • Penundaan pembayaran klaim tanpa alasan jelas

Ketika negosiasi gagal, jalur hukum menjadi pilihan.

A. Penyelesaian Melalui Pengadilan Negeri

Pengadilan adalah forum perdata umum yang banyak digunakan tertanggung untuk menggugat perusahaan asuransi.

Kelebihan:

  • Hakim yang memutus
  • Ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Cocok untuk konsumen ritel atau klaim yang tidak terlalu besar
  • Biaya awal lebih terjangkau dibanding arbitrase

Kekurangan:

  • Proses panjang bisa 1–3 tahun bahkan lebih
  • Sidang bersifat terbuka
  • Eksekusi putusan bisa memakan waktu lama
  • Banyak tertanggung kelelahan secara psikologis dan biaya
B. Penyelesaian Melalui Arbitrase

Banyak polis asuransi korporasi, marine cargo, property, CAR/EAR, dan surety bond mencantumkan klausula arbitrase.

Kelebihan Arbitrase:

  • Proses relatif cepat (umumnya 3–9 bulan)
  • Proses tertutup dan rahasia
  • Majelis arbitrase memahami bidang asuransi
  • Putusan bersifat final & binding
  • Lebih mudah dieksekusi karena tidak ada upaya banding

Kekurangan:

  • Biaya awal lebih besar
  • Tidak ada banding, sehingga putusan harus diterima

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Asuransi

  • UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • KUH Perdata
  • Polis Asuransi sebagai kontrak yang mengikat para pihak

Jika polis mencantumkan arbitrase, maka penyelesaian sengketa wajib melalui arbitrase dan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili kecuali hal tertentu.

Mana yang Lebih Menguntungkan Tertanggung?

FaktorPengadilanArbitrase
KecepatanLambatCepat
KerahasiaanTerbukaTertutup
Biaya AwalLebih RinganLebih Tinggi
ProsedurFormal & PanjangLebih Ringkas
BandingAdaTidak Ada
FinalitasTidak FinalFinal dan Mengikat

Kapan Sebaiknya Menggunakan Pengacara?

  • Klaim ditolak tanpa dasar hukum
  • Perusahaan asuransi menunda pembayaran
  • Terjadi beda penafsiran klausula polis
  • Dibutuhkan somasi, negosiasi, dan strategi hukum
  • Sengketa akan dibawa ke arbitrase atau pengadilan
Kesimpulan

Pengadilan cocok untuk klaim kecil-menengah dan memberikan upaya banding. Arbitrase cocok untuk klaim besar, bersifat rahasia, cepat, dan putusan final serta mengikat.

Butuh Bantuan Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi? GAP Law Firm menangani sengketa klaim asuransi melalui negosiasi, somasi, arbitrase, maupun pengadilan.