GAP Law Firm

Sengketa Klaim Asuransi: Penyebab, Proses Penyelesaian, dan Cara Melindungi Hak Tertanggung

Sengketa klaim asuransi menjadi salah satu masalah yang paling sering dihadapi oleh pemegang polis di Indonesia. Tidak sedikit tertanggung merasa dirugikan karena klaim mereka ditolak, dipersulit, atau dibayar lebih rendah dari nilai yang seharusnya. Padahal, asuransi seharusnya memberikan perlindungan ketika risiko terjadi, bukan justru menciptakan masalah baru. Artikel ini membahas penyebab sengketa klaim, mekanisme penyelesaian, hingga cara melindungi hak tertanggung.

Mengapa Sengketa Klaim Asuransi Terjadi?

1. Penafsiran Polis yang Berbeda.

Bahasa polis sering kali bersifat teknis dan multitafsir. Perusahaan asuransi dapat memiliki penafsiran berbeda dengan tertanggung, khususnya terkait pengecualian dan cakupan risiko.

2. Dokumen Klaim Dianggap Tidak Lengkap.

Perusahaan asuransi dapat menolak klaim karena alasan ketidaklengkapan berkas, meskipun tidak ada ketentuan baku bahwa semua dokumen harus lengkap sebelum proses verifikasi.

3. Risiko Tidak Dijamin (Excluded Risk).

Klaim sering ditolak dengan alasan risiko tidak dijamin dalam polis, padahal klausul pengecualian terkadang tidak ditulis jelas atau tidak diinformasikan kepada pemegang polis.

4. Alasan Pre-Existing Condition.

Khusus dalam asuransi kesehatan, banyak penolakan klaim berdasarkan dugaan penyakit bawaan, namun tidak selalu dapat dibuktikan oleh perusahaan asuransi.

Hak Tertanggung Ketika Klaim Ditolak:
✔ Meminta alasan tertulis penolakan klaim
✔ Mengajukan keberatan ke perusahaan
✔ Mengajukan laporan ke OJK
✔ Menempuh jalur hukum seperti mediasi, arbitrase, atau pengadilan

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi:

1. Negosiasi Internal.

Tertanggung dapat mengirimkan surat keberatan resmi dan meminta klarifikasi.

2. Penyelesaian Melalui BAPMI/BAPSJK.

Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi di lembaga penyelesaian sengketa resmi.

3. Arbitrase.

Apabila polis mencantumkan klausula arbitrase, penyelesaian melalui arbitrase bersifat final dan mengikat.

4. Pengadilan.

Jika tidak terdapat klausula arbitrase, tertanggung dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Mengapa Membutuhkan Pengacara Sengketa Asuransi?
✔ Menganalisis isi polis dan pengecualian
✔ Menyiapkan argumen hukum yang kuat
✔ Mengajukan keberatan resmi atau gugatan
✔ Mendampingi proses arbitrase dan litigasi

Kesimpulan

Sengketa klaim asuransi sering muncul akibat perbedaan penafsiran, ketidaksesuaian dokumen, atau alasan pengecualian. Namun tertanggung memiliki hak hukum yang kuat untuk memperjuangkan klaim melalui negosiasi, mediasi, arbitrase hingga pengadilan.
Dengan bantuan ahli hukum asuransi, peluang mendapatkan pembayaran klaim yang semestinya akan jauh lebih besar.

Hubungi Kami:
Website : www.gaplawfirm.com
Email : admin@gaplawfirm.com