Contractors All Risks (CAR) Insurance merupakan perlindungan penting dalam proyek konstruksi. Namun, sengketa klaim sering muncul karena perbedaan interpretasi mengenai pertanggungan material yang disimpan di luar lokasi proyek (Offsite Storage). Penolakan klaim ini biasanya berkaitan dengan ketidaksepahaman antara tertanggung dan penanggung dalam membaca klausula polis, terutama ketika polis mencantumkan MR 13 Munich Re Clause.
Artikel ini menguraikan pengertian Offsite Storage, penyebab penolakan klaim, penerapan MR 13 Clause, analisis hukum, serta solusi penyelesaian sengketa.
1. Apa Itu Offsite Storage dalam Polis CAR?
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, material tidak selalu langsung ditempatkan di lokasi proyek. Material sering disimpan di gudang pemasok, pelabuhan, tempat transit, bahkan gudang kontraktor sendiri. Ketika terjadi kerusakan atau kehilangan, kontraktor mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Namun penolakan terjadi karena lokasi penyimpanan dianggap tidak termasuk dalam “Project Site”.
2. MR 13 – Munich Re Clause
MR 13 Clause memperluas jaminan polis terhadap material yang disimpan di luar lokasi proyek, dengan syarat deklarasi lokasi dan nilai material diberikan sebelum terjadinya kerugian. Klausula ini penting, karena memberikan perlindungan tambahan yang mencakup risiko selama penyimpanan maupun dalam perjalanan menuju lokasi proyek.
3. Sumber Sengketa Penolakan Klaim
Penolakan klaim biasanya muncul karena:
- Penanggung menilai lokasi tidak tercantum dalam polis
- Penanggung menganggap tidak ada deklarasi lokasi sesuai MR 13
- Penanggung berpendapat risiko bertambah sehingga premi tidak mencerminkan risiko tersebut
Sebaliknya, tertanggung berpendapat:
- Material adalah bagian dari proyek yang diasuransikan
- Polis tidak mengecualikan offsite storage secara tegas
- MR 13 otomatis memperluas jaminan tanpa perlu endorsement tambahan
4. Analisis Hukum
Menurut asas hukum kontrak dan perlindungan konsumen:
- Polis CAR bersifat “All Risks”, sehingga setiap kerusakan fisik yang tidak dikecualikan harus dijamin
- Ketidakjelasan polis ditafsirkan untuk kepentingan tertanggung (contra proferentem rule)
- Pasal 1338 dan 1347 KUHPerdata memberi dasar bahwa polis berlaku sesuai maksud para pihak dan mencakup hal-hal yang lazim dalam praktik konstruksi.
Dengan demikian, jika polis mencantumkan MR 13 atau tidak secara tegas mengecualikan offsite storage, klaim berpotensi besar harus dibayarkan.
5. Penyelesaian Sengketa
Ketika klaim ditolak, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui:
- Negosiasi dengan perusahaan asuransi
- Mediasi melalui LAPS-SJK
- Arbitrase sesuai klausula polis
- Gugatan perdata jika tidak terdapat klausula arbitrase
6. Kesimpulan
Sengketa Offsite Storage dalam polis CAR sering terjadi karena perbedaan interpretasi. MR 13 Clause merupakan perlindungan penting, namun sering diperdebatkan. Jika polis tidak jelas, hukum Indonesia cenderung menafsirkan perlindungan kepada tertanggung.
GAP Law Firm menangani sengketa klaim CAR Insurance, termasuk negosiasi, mediasi, arbitrase, dan gugatan perdata. Hubungi kami untuk pendampingan profesional agar hak Anda sebagai tertanggung terpenuhi.
