GAP Law Firm

Sengketa Klaim Asuransi Marine Hull: Hal yang Umumnya Dipersengketakan

Sengketa Klaim Asuransi Marine Hull: Hal yang Umumnya Dipersengketakan

Asuransi Marine Hull merupakan instrumen penting untuk melindungi pemilik kapal (shipowner) dari kerugian fisik pada badan kapal, mesin, serta perlengkapannya. Namun dalam praktik, klaim asuransi marine hull kerap berujung pada sengketa antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Perbedaan penafsiran polis, fakta kejadian, hingga hasil survei kerusakan sering menjadi sumber konflik.

Artikel ini membahas hal-hal yang paling sering dipersengketakan dalam klaim asuransi marine hull, sekaligus memberikan panduan hukum agar pemilik kapal dapat memitigasi risiko penolakan klaim.

Apa Itu Asuransi Marine Hull?

Asuransi Marine Hull adalah polis yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan fisik kapal, termasuk mesin dan perlengkapannya, akibat risiko laut seperti tabrakan, kandas, badai, kebakaran, hingga ledakan—sesuai syarat dan ketentuan polis.

Polis Marine Hull umumnya mengacu pada Institute Time Clauses – Hulls (ITCH) atau ketentuan sejenis yang disesuaikan dengan hukum dan praktik lokal.

Hal-Hal yang Umumnya Dipersengketakan dalam Klaim Marine Hull

1. Penyebab Kerugian (Cause of Loss)

Sengketa sering muncul terkait apakah kerugian disebabkan oleh risiko yang dijamin (insured perils) atau pengecualian (exclusions).
Contoh isu yang sering diperdebatkan:

  • Apakah kerusakan akibat perils of the sea atau akibat keausan alami (wear and tear).
  • Apakah kejadian termasuk kelalaian awak kapal atau unseaworthiness yang dikecualikan.

2. Kelaikan Laut Kapal (Seaworthiness)

Penanggung kerap menolak klaim dengan alasan kapal tidak laik laut saat pelayaran dimulai.
Yang dipersengketakan antara lain:

  • Apakah ketidaklaikan tersebut material dan berkontribusi langsung pada kerugian.
  • Apakah shipowner telah menjalankan due diligence untuk memastikan kelaikan kapal.

3. Keterlambatan atau Ketidaktepatan Pemberitahuan Klaim

Polis Marine Hull biasanya mensyaratkan:

  • Notifikasi klaim segera setelah kejadian.
  • Pemberitahuan sebelum atau saat survei kerusakan.

Sengketa timbul bila penanggung beranggapan keterlambatan notifikasi menghambat hak survei atau memengaruhi validitas klaim.

4. Hasil dan Independensi Marine Survey

Laporan marine surveyor sering menjadi titik krusial sengketa. Isu yang diperdebatkan:

  • Apakah surveyor benar-benar independen.
  • Perbedaan kesimpulan antara surveyor penanggung dan surveyor tertanggung.
  • Penilaian apakah kerusakan bersifat sudden and accidental atau gradual.

5. Besaran Kerugian (Quantum of Loss)

Selain tanggung jawab klaim, nilai ganti rugi juga sering dipersengketakan, seperti:

  • Perhitungan biaya perbaikan wajar.
  • Penggunaan replacement parts vs second-hand parts.
  • Penerapan deductible dan underinsurance.

6. Pelanggaran Warranty dan Kondisi Polis

Penanggung dapat menolak klaim dengan alasan pelanggaran:

  • Trading warranty (wilayah pelayaran).
  • Class warranty (status klasifikasi kapal).
  • Crew warranty (kualifikasi awak).

Sengketa terjadi bila tertanggung menilai pelanggaran tersebut tidak relevan atau tidak berhubungan langsung dengan kerugian.

7. Klaim Partial Loss vs Constructive Total Loss

Perbedaan penafsiran terkait:

  • Apakah kerusakan masih tergolong partial loss.
  • Atau sudah memenuhi kriteria constructive total loss (CTL) karena biaya perbaikan melebihi nilai kapal.

Strategi Hukum Menghadapi Sengketa Klaim Marine Hull

Untuk meningkatkan peluang keberhasilan klaim, pemilik kapal disarankan:

  1. Memahami polis secara menyeluruh, termasuk klausul pengecualian dan warranty.
  2. Menjaga dokumentasi lengkap, seperti logbook, sertifikat klasifikasi, dan bukti perawatan.
  3. Melibatkan surveyor independen sejak awal.
  4. Melakukan notifikasi klaim tepat waktu sesuai polis.
  5. Menggunakan pendampingan hukum dalam korespondensi dan negosiasi dengan penanggung.

Penyelesaian Sengketa Klaim Marine Hull

Sengketa klaim Marine Hull dapat diselesaikan melalui:

  • Negosiasi dan klaim adjustment,
  • Mediasi, atau
  • Arbitrase dan litigasi, sesuai forum penyelesaian sengketa dalam polis.

Pendekatan hukum yang tepat dan berbasis bukti teknis sering menjadi penentu keberhasilan.

Penutup

Sengketa klaim asuransi Marine Hull umumnya berakar pada perbedaan interpretasi polis, fakta teknis, dan penilaian kerugian. Dengan pemahaman yang baik terhadap aspek hukum dan teknis Marine Hull Insurance, pemilik kapal dapat meminimalkan risiko penolakan klaim dan memperkuat posisi hukumnya.

Artikel ini diharapkan menjadi referensi awal bagi pelaku industri pelayaran dan pemilik kapal dalam memahami isu-isu krusial sengketa klaim Marine Hull serta langkah strategis penanganannya.