GAP Law Firm

Sengketa Klaim Asuransi di Indonesia: Jenis, Penyebab, dan Strategi Penyelesaiannya

Sengketa Klaim Asuransi di Indonesia: Jenis, Penyebab, dan Strategi Penyelesaiannya

Pendahuluan

Sengketa klaim asuransi merupakan salah satu permasalahan hukum yang paling sering terjadi dalam praktik perasuransian di Indonesia. Tidak sedikit tertanggung atau pemegang polis yang menghadapi penolakan klaim, pengurangan nilai klaim, atau keterlambatan pembayaran oleh perusahaan asuransi. Sengketa ini kerap menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, khususnya bagi pelaku usaha dan korporasi.

Memahami jenis sengketa klaim asuransi, penyebab terjadinya sengketa, serta strategi penyelesaian yang tepat menjadi langkah penting agar hak tertanggung dapat dilindungi secara optimal.

Pengertian Sengketa Klaim Asuransi

Sengketa klaim asuransi adalah perselisihan hukum antara tertanggung dan penanggung yang timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran klaim sebagaimana diatur dalam polis asuransi. Sengketa dapat terjadi baik pada tahap penentuan tanggung jawab polis (liability) maupun pada tahap penentuan besaran klaim (quantum).

Jenis-Jenis Sengketa Klaim Asuransi

1. Sengketa Liability (Tanggung Jawab Polis)

Sengketa ini berkaitan dengan pertanyaan apakah suatu peristiwa dijamin atau dikecualikan dalam polis. Umumnya muncul karena:

  • Perbedaan penafsiran klausula polis
  • Penerapan pengecualian (exclusion) oleh penanggung
  • Dugaan pelanggaran warranty dan condition polis

2. Sengketa Quantum (Besaran Nilai Klaim)

Pada jenis ini, penanggung mengakui adanya jaminan, namun terjadi perbedaan pendapat mengenai:

  • Nilai kerugian yang dapat diklaim
  • Metode perhitungan kerugian
  • Pengurangan klaim oleh adjuster

3. Sengketa karena Non-Disclosure dan Misrepresentation

Penanggung sering mendalilkan bahwa tertanggung tidak mengungkapkan fakta material secara lengkap pada saat penutupan polis, sehingga klaim dianggap tidak sah.

4. Sengketa karena Insurable Interest

Sengketa ini timbul ketika penanggung menyatakan tertanggung tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas objek pertanggungan.

5. Sengketa karena Dugaan Bad Faith Insurer

Terjadi ketika perusahaan asuransi diduga bertindak tidak dengan itikad baik, misalnya dengan menunda klaim tanpa dasar yang jelas atau mencari alasan teknis untuk menolak klaim.

Penyebab Umum Terjadinya Sengketa Klaim Asuransi

Beberapa faktor utama yang sering memicu sengketa antara tertanggung dan penanggung antara lain:

  1. Polis asuransi yang tidak dipahami secara menyeluruh
  2. Klausula polis yang bersifat multitafsir
  3. Kurangnya transparansi dalam proses klaim
  4. Ketidakseimbangan posisi antara tertanggung dan penanggung

Strategi Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi

1. Penyelesaian Internal (Internal Dispute Resolution)

Langkah awal yang umumnya ditempuh adalah pengajuan keberatan atau negosiasi langsung dengan perusahaan asuransi. Pendekatan ini efektif untuk sengketa bernilai kecil atau yang bersifat administratif.

2. Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sengketa klaim asuransi dapat diselesaikan melalui mekanisme alternatif, termasuk lembaga yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan seperti LAPS SJK. Proses ini relatif cepat dan berbiaya lebih rendah dibanding litigasi.

3. Arbitrase Sengketa Asuransi

Arbitrase menjadi pilihan utama dalam sengketa klaim asuransi bernilai besar dan bersifat teknis, terutama apabila polis memuat klausula arbitrase. Di Indonesia, arbitrase sering dilakukan melalui BANI atau forum arbitrase lain yang disepakati para pihak. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.

4. Penyelesaian Melalui Pengadilan

Litigasi di pengadilan menjadi opsi terakhir apabila penyelesaian non-litigasi tidak membuahkan hasil atau tidak dimungkinkan. Namun, proses ini umumnya memakan waktu lebih lama dan terbuka untuk upaya hukum lanjutan.

Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Sengketa Klaim Asuransi

Sengketa klaim asuransi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sering melibatkan analisis hukum, teknis asuransi, dan kepentingan bisnis yang kompleks. Pendampingan oleh firma hukum yang memahami hukum asuransi dan arbitrase menjadi krusial untuk:

  • Menilai kekuatan posisi hukum tertanggung
  • Menyusun strategi klaim dan pembuktian
  • Menghadapi penanggung yang menolak klaim secara sepihak
  • Mengoptimalkan hasil penyelesaian sengketa

Penutup

Sengketa klaim asuransi di Indonesia merupakan realitas yang tidak dapat dihindari, terutama dalam klaim bernilai besar dan kompleks. Memahami jenis sengketa, penyebabnya, serta memilih strategi penyelesaian yang tepat akan sangat menentukan keberhasilan klaim.

GAP Law Firm berpengalaman dalam menangani sengketa klaim asuransi melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, maupun litigasi, dengan pendekatan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien.

 

Butuh pendampingan hukum atas sengketa klaim asuransi Anda?

Konsultasikan permasalahan Anda dengan tim hukum GAP Law Firm untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat dan efektif.