GAP Law Firm

Dasar Hukum Sengketa Klaim Asuransi karena Dugaan Itikad Tidak Baik (Bad Faith Insurer)

Dasar Hukum Sengketa Klaim Asuransi karena Dugaan Itikad Tidak Baik (Bad Faith Insurer)

Untuk menilai dan membuktikan adanya bad faith insurer, penting merujuk pada ketentuan hukum positif Indonesia yang mengatur kewajiban itikad baik, transparansi, dan perlindungan tertanggung. Berikut dasar hukum yang memperkuat posisi tertanggung dalam sengketa klaim asuransi.

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik”

🔎 Makna Hukum

  • Itikad baik tidak hanya berlaku bagi tertanggung, tetapi juga mengikat perusahaan asuransi.
  • Penolakan klaim yang dilakukan dengan cara:
    • menunda tanpa alasan jelas,
    • mengubah dasar penolakan,
    • atau memanfaatkan ambiguitas polis
      berpotensi melanggar Pasal 1338 ayat (3).

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Pasal 31 ayat (2) UU Perasuransian

“Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan”.

🔎 Implikasi terhadap Klaim Asuransi

  • Penanganan klaim merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
  • Penolakan klaim tanpa dasar yang jelas atau dengan proses yang tidak transparan bertentangan dengan kewajiban hukum perusahaan asuransi.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

POJK No. 69/POJK.05/2016

tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi

Pasal 36

Perusahaan atau Unit Syariah wajib memiliki pedoman penyelesaian klaim untuk produk yang dipasarkan, yang mencerminkan bahwa penanganan klaim telah dilakukan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil serta sesuai dengan praktik perasuransian yang berlaku umum.”

🔎 Korelasi dengan Bad Faith
Tindakan berikut dapat dikategorikan sebagai indikasi bad faith:

  • penundaan klaim tanpa alasan objektif,
  • permintaan dokumen berulang tanpa relevansi,
  • atau penolakan klaim yang tidak seimbang dengan fakta kerugian.

POJK No. 22/POJK.07/2020

tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Pasal 4 ayat 2 & 3
  • “PUJK wajib memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian.
  • PUJK wajib memastikan pihak ketiga yang bekerja untuk dan/atau mewakili kepentingan PUJK memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Pasal 9 ayat (1)

“PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:

  1. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau
  2. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya,

yang berakibat merugikan Konsumen”.

🔎 Signifikansi dalam Sengketa Klaim

  • Penanganan klaim yang tidak transparan, manipulatif, atau menekan tertanggung untuk menerima pembayaran sebagian berpotensi melanggar POJK ini.
  • Pelanggaran POJK dapat memperkuat dalil bad faith insurer dalam arbitrase maupun litigasi.

4. Peran Pengawasan oleh OJK dan Mekanisme Sengketa

Sengketa klaim asuransi akibat dugaan bad faith dapat diajukan melalui mekanisme yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk melalui LAPS SJK, sebelum atau bersamaan dengan upaya arbitrase atau litigasi.

Implikasi Praktis bagi Tertanggung

Dengan dasar hukum di atas, tertanggung tidak berada pada posisi lemah ketika menghadapi penolakan klaim yang tidak wajar. Dugaan bad faith insurer dapat dibuktikan apabila terdapat:

  • pelanggaran kewajiban itikad baik,
  • pelanggaran prinsip keadilan dan transparansi,
  • pelanggaran POJK tentang perlindungan konsumen,

serta kerugian nyata akibat tindakan penanggung.