GAP Law Firm

Bad Faith Insurance: Ketika Perusahaan Asuransi Melanggar Kewajiban Hukumnya

Bad Faith Insurance:
Ketika Perusahaan Asuransi Melanggar Kewajiban Hukumnya

Dalam praktik perasuransian di Indonesia, tidak semua penolakan atau penundaan klaim asuransi didasarkan pada alasan yang sah. Banyak sengketa klaim asuransi justru bermula dari cara perusahaan asuransi menangani klaim yang tidak sejalan dengan prinsip itikad baik, atau yang secara konseptual dikenal sebagai bad faith insurance.

Bad faith insurance bukan sekadar persoalan administratif atau perbedaan penafsiran kontrak. Dalam konteks hukum, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban perdata dan bahkan perbuatan melawan hukum, apabila menimbulkan kerugian bagi tertanggung.

Artikel ini membahas bad faith insurance secara komprehensif, mulai dari pengertian, bentuk-bentuknya dalam praktik, hingga landasan hukum menurut KUH Perdata, UU Perasuransian, dan POJK, serta langkah hukum yang dapat ditempuh oleh tertanggung.

Pengertian Bad Faith Insurance

Secara umum, bad faith insurance dapat dipahami sebagai tindakan perusahaan asuransi yang dilakukan tanpa itikad baik dalam menangani klaim, antara lain dengan cara:

  • Menolak klaim tanpa dasar yang memadai
  • Menunda penyelesaian klaim secara tidak wajar
  • Menafsirkan klausul polis secara sepihak dan merugikan tertanggung
  • Menghindari komunikasi dan transparansi dalam proses klaim

Bad faith tidak selalu muncul dalam bentuk penolakan klaim secara eksplisit. Dalam banyak kasus, bad faith justru tampak dalam pola perilaku perusahaan asuransi yang secara sistematis menghambat pembayaran klaim, meskipun kewajiban tersebut pada dasarnya telah terpenuhi.

Landasan Hukum Bad Faith Insurance di Indonesia

Walaupun istilah bad faith insurance tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, substansi larangan dan konsekuensi hukumnya sangat jelas tertanam dalam sistem hukum nasional, khususnya melalui asas hukum perdata dan regulasi perasuransian.

Asas Itikad Baik dalam Hukum Perdata

Polis asuransi merupakan perjanjian perdata yang mengikat para pihak. Oleh karena itu, pelaksanaan polis tunduk pada asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.

Asas ini mengharuskan para pihak—termasuk perusahaan asuransi—untuk:

  • Bertindak jujur
  • Tidak menyalahgunakan posisi dominan
  • Tidak menafsirkan perjanjian secara formalistis demi menghindari kewajiban

📌 Penafsiran klausul polis yang dilakukan semata-mata untuk menolak atau menunda klaim, tanpa mempertimbangkan tujuan pertanggungan dan kepentingan tertanggung, dapat dinilai sebagai pelanggaran asas itikad baik.

Bad Faith sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Selain sebagai pelanggaran kontraktual, bad faith insurance juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dikenal dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Dalam konteks ini, tindakan perusahaan asuransi yang:

  • Tidak wajar
  • Tidak proporsional
  • Tidak transparan

dan menimbulkan kerugian bagi tertanggung, dapat membuka ruang bagi tuntutan ganti rugi, tidak terbatas pada nilai klaim semata, sepanjang unsur-unsur perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan.

Kewajiban Perlindungan Tertanggung dalam UU Perasuransian

UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian secara sistematis menempatkan perlindungan pemegang polis dan tertanggung sebagai salah satu tujuan utama penyelenggaraan usaha perasuransian.

UU ini menegaskan pentingnya:

  • Prinsip kehati-hatian
  • Integritas dan profesionalisme
  • Tata kelola perusahaan yang baik

📌 Dengan demikian, setiap tindakan perusahaan asuransi yang secara substansial merugikan tertanggung tanpa dasar yang sah bertentangan dengan semangat dan tujuan UU Perasuransian, meskipun tidak selalu dinyatakan secara eksplisit dalam satu pasal tertentu.

POJK sebagai Dasar Operasional Penanganan Klaim

Ketentuan yang paling operasional dan aplikatif terkait kewajiban penanganan klaim justru diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan pelaksana UU Perasuransian.

POJK No. 69/POJK.05/2016

tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi

POJK ini mewajibkan perusahaan asuransi untuk menjalankan kegiatan usahanya, termasuk penanganan klaim, secara:

  • Wajar
  • Profesional
  • Tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan tertanggung

Dalam konteks sengketa klaim, POJK ini sering dijadikan rujukan untuk menilai apakah:

  • Proses klaim dilakukan secara patut
  • Terjadi penundaan klaim yang tidak beralasan (unreasonable delay)
  • Perusahaan asuransi telah melampaui kewenangan investigatifnya

📌 Meskipun ketentuan ini telah mengalami perubahan dan penyempurnaan, prinsip dasarnya tetap sama: klaim tidak boleh ditunda atau ditolak secara sewenang-wenang.

POJK No. 73/POJK.05/2016

tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

POJK ini menegaskan kewajiban penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Tanggung jawab
  • Kewajaran (fairness)

Dalam praktik klaim asuransi, prinsip GCG tercermin antara lain dalam:

  • Keterbukaan alasan penolakan klaim
  • Kesediaan perusahaan asuransi untuk berdialog dengan tertanggung
  • Kejelasan proses dan jangka waktu penyelesaian klaim

📌 Sikap tidak kooperatif, tertutup, atau menghindari komunikasi dapat dinilai sebagai pelanggaran prinsip tata kelola yang baik, dan menjadi indikator kuat adanya bad faith insurance.

Bentuk-Bentuk Bad Faith Insurance dalam Praktik

Dalam pengalaman penanganan sengketa klaim asuransi, bad faith insurance umumnya muncul dalam pola-pola berikut:

  1. Penafsiran polis secara sepihak untuk menghindari pembayaran klaim
  2. Penundaan klaim yang tidak wajar, meskipun dokumen telah lengkap
  3. Permintaan dokumen tambahan secara berulang tanpa relevansi substansial
  4. Tuduhan fraud tanpa pembuktian yang sah
  5. Sikap tidak transparan dan tidak kooperatif dalam proses klaim

Beban Pembuktian dalam Sengketa Bad Faith Insurance

Dalam hukum perdata, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan. Oleh karena itu, apabila perusahaan asuransi:

  • Menuduh adanya kecurangan
  • Menyatakan klaim tidak dijamin polis

maka perusahaan asuransi wajib membuktikan dalil tersebut secara hukum, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau dugaan internal.

Langkah Hukum Menghadapi Bad Faith Insurance

Tertanggung yang menghadapi indikasi bad faith insurance memiliki beberapa opsi hukum, antara lain:

  • Mengajukan keberatan tertulis dan somasi hukum
  • Melakukan negosiasi berbasis hukum dan regulasi
  • Menempuh mediasi atau arbitrase sesuai klausul polis
  • Mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum

Pemilihan langkah hukum harus disesuaikan dengan nilai klaim, kompleksitas perkara, serta tujuan penyelesaian sengketa.

Kesimpulan

Bad faith insurance merupakan pelanggaran serius terhadap asas itikad baik, prinsip hukum perdata, dan regulasi perasuransian. Perusahaan asuransi tidak dapat berlindung di balik klausul polis untuk menolak atau menunda klaim secara tidak wajar.

Hukum Indonesia—melalui KUH Perdata, UU Perasuransian, dan POJK—secara sistematis memberikan perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap praktik-praktik tersebut.

 

Tentang GLOBAL ASSURANCE PARTNERSHIP (gap)  Law Firm

GAP Law Firm berpengalaman menangani sengketa klaim asuransi dan bad faith insurance, baik untuk klien individu maupun korporasi, termasuk klaim bernilai besar dan kompleks.

Kami membantu klien:

  • Menganalisis indikasi bad faith
  • Menyusun strategi hukum berbasis regulasi dan asas hukum

Memperjuangkan hak tertanggung secara profesional dan terukur