GAP Law Firm

Kesalahan Perusahaan dalam Mengelola Risiko Asuransi yang Menyebabkan Klaim Ditolak

KESALAHAN PERUSAHAAN DALAM MENGELOLA RISIKO ASURANSI YANG MENYEBABKAN KLAIM DITOLAK

 

Pendahuluan

Bagi banyak perusahaan non-asuransi, asuransi dipandang sebagai perlindungan terakhir ketika risiko terjadi. Namun dalam praktik, tidak sedikit klaim asuransi justru ditolak atau diperdebatkan, meskipun premi telah dibayar dan polis aktif. Situasi ini kerap mengejutkan manajemen karena asumsi awalnya sederhana: “risiko sudah diasuransikan.”

Penolakan klaim umumnya bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan akibat kesalahan pengelolaan risiko asuransi sejak awal. Artikel ini mengulas kesalahan-kesalahan paling krusial yang sering dilakukan perusahaan non-asuransi—khususnya korporasi besar—serta implikasi bisnis dan hukumnya.

1. Asuransi Dipahami sebagai Produk, Bukan Strategi Risk Management

Kesalahan mendasar adalah menempatkan asuransi sebagai produk keuangan semata, bukan bagian dari strategi risk management. Dampaknya:

  • polis dibeli tanpa pemetaan risiko yang memadai,
  • fokus pada harga premi, bukan kecukupan perlindungan,
  • tidak ada evaluasi berkala seiring perubahan bisnis.

Akibatnya, saat risiko terjadi, perlindungan tidak sejalan dengan eksposur aktual, dan klaim pun bermasalah.

2. Risiko Aktual Tidak Tercermin dalam Polis

Banyak perusahaan besar berkembang cepat: ekspansi lokasi, perubahan proses produksi, proyek baru, atau model bisnis baru. Namun sering kali:

  • perubahan risiko tidak diinformasikan kepada penanggung,
  • polis tidak diperbarui,
  • atau risiko baru diasumsikan “otomatis” tercakup.

Dalam kondisi ini, penanggung memiliki dasar untuk menyatakan risiko yang terjadi berada di luar cakupan atau melanggar ketentuan polis.

3. Ketidakpahaman terhadap Ketentuan dan Pengecualian Polis

Polis asuransi adalah kontrak hukum dengan definisi, syarat, dan pengecualian yang ketat. Kesalahan yang sering terjadi meliputi:

  • pengecualian tidak dipahami secara operasional,
  • kewajiban tertanggung diabaikan,
  • asumsi perlindungan yang keliru.

Pada saat klaim, perbedaan interpretasi ini sering menjadi pangkal sengketa dan melemahkan posisi perusahaan.

4. Kegagalan Memenuhi Kewajiban Prosedural Klaim

Banyak klaim ditolak bukan karena risikonya tidak dijamin, melainkan karena:

  • keterlambatan notifikasi,
  • dokumentasi tidak lengkap,
  • prosedur internal tidak dijalankan konsisten.

Bagi korporasi besar, kegagalan prosedural ini sering dipicu oleh:

  • koordinasi lintas unit yang lemah,
  • tidak adanya claim readiness strategy,
  • minimnya pelibatan fungsi legal sejak awal.

5. Ketergantungan Penuh pada Pihak Ketiga

Broker dan konsultan asuransi berperan penting, namun tanggung jawab utama tetap pada perusahaan. Kesalahan yang kerap terjadi:

  • asumsi bahwa seluruh kewajiban telah dipenuhi oleh pihak ketiga,
  • kurangnya kontrol internal atas komunikasi risiko,
  • dokumentasi kritis tidak tersentralisasi.

Dalam sengketa, perusahaan tetap menjadi pihak yang menanggung risiko hukum dan finansial.

6. Dampak Penolakan Klaim bagi Korporasi Besar

Penolakan klaim jarang berdampak tunggal. Biasanya menimbulkan:

  • kerugian finansial langsung dan cash flow pressure,
  • gangguan operasional dan proyek strategis,
  • tekanan reputasi dari pemegang saham dan mitra,
  • potensi sengketa hukum, arbitrase, atau litigasi,
  • risiko pertanggungjawaban direksi dan manajemen.

Pada tahap ini, isu asuransi berubah menjadi isu tata kelola dan akuntabilitas tingkat direksi.

7. Pendekatan yang Tepat: Mengelola Risiko Asuransi Secara Strategis

Agar asuransi benar-benar berfungsi sebagai perlindungan, perusahaan perlu:

  • menyelaraskan program asuransi dengan risk profile aktual,
  • memahami polis sebagai kontrak hukum,
  • membangun claim readiness sejak awal,
  • mengintegrasikan risk management, operasional, dan legal.

Pendekatan ini tidak hanya mengurangi risiko klaim ditolak, tetapi juga memperkuat posisi perusahaan bila sengketa tidak terhindarkan.

Penutup

Klaim asuransi yang ditolak sering kali bukan akibat satu kesalahan, melainkan akumulasi kelemahan pengelolaan risiko asuransi. Bagi korporasi besar, memahami dan memperbaiki kesalahan ini adalah bagian dari perlindungan bisnis dan manajemen.

Asuransi yang dikelola secara strategis bukan sekadar pengeluaran premi, melainkan instrumen penting menjaga keberlanjutan usaha.

 

🔹 Diskusi Strategis Pengelolaan Risiko Asuransi & Sengketa Klaim

Apabila perusahaan Anda:

  • menghadapi klaim asuransi yang ditolak atau diperdebatkan,
  • ingin mengevaluasi efektivitas program asuransi,
  • atau memitigasi risiko sengketa dan tanggung jawab hukum manajemen,

Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm berpengalaman mendampingi korporasi besar dalam:

  • evaluasi dan penguatan pengelolaan risiko asuransi,
  • penanganan sengketa klaim asuransi,
  • serta penyelesaian sengketa melalui Arbitrase maupun Pengadilan.

📩 Hubungi Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm untuk diskusi strategis dan pendampingan lebih lanjut.