GAP Law Firm

Klausula Arbitrase dalam Polis Asuransi

KLAUSULA ARBITRASE DALAM POLIS ASURANSI

 

Pendahuluan

Dalam praktik perasuransian, klausula penyelesaian sengketa merupakan salah satu bagian paling krusial dalam polis asuransi. Klausula ini menentukan forum hukum yang akan digunakan apabila terjadi perselisihan antara Tertanggung dan Penanggung, khususnya ketika klaim asuransi ditolak, dipersulit, atau dibayar tidak sesuai dengan ketentuan polis.

Salah satu klausula yang paling sering menimbulkan perdebatan adalah klausula arbitrase dalam polis asuransi. Seiring perkembangan praktik industri, bentuk dan ruang lingkup klausula arbitrase ini mengalami perubahan signifikan dari waktu ke waktu.

Artikel ini membahas secara komprehensif perkembangan klausula arbitrase dalam polis asuransi, perbedaannya, serta implikasi hukumnya bagi Tertanggung maupun Penanggung.

Klausula Dispute C Clause dalam Praktik Polis Asuransi Saat Ini

Dalam praktik polis asuransi modern, khususnya beberapa tahun terakhir, banyak polis telah mencantumkan Dispute C Clause. Klausula ini memberikan hak pilihan (option clause) kepada Tertanggung untuk menentukan forum penyelesaian sengketa, yaitu:

  • melalui Arbitrase, atau
  • melalui Pengadilan Negeri.

Dengan adanya Dispute C Clause, Tertanggung tidak lagi secara mutlak terikat pada satu forum tertentu sejak awal. Pilihan forum baru dilakukan setelah sengketa benar-benar terjadi.

Dari perspektif hukum dan perlindungan konsumen asuransi, klausula ini relatif lebih seimbang karena:

  • memberikan fleksibilitas kepada Tertanggung,
  • menghindari pemaksaan forum tertentu sejak awal polis,
  • membuka peluang penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien melalui arbitrase.

Namun, kondisi ini berbeda dengan praktik klausula arbitrase pada periode-periode sebelumnya.

Klausula Arbitrase dalam Polis Asuransi pada Periode Sebelumnya

Sebelum model Dispute C Clause banyak digunakan, klausula arbitrase dalam polis asuransi umumnya terbagi ke dalam dua bentuk utama, dengan konsekuensi hukum yang sangat berbeda.

1. Klausula Arbitrase Terbatas pada Sengketa Nilai Klaim (Amount Only)

Jenis klausula arbitrase pertama adalah klausula yang membatasi kewenangan arbitrase hanya pada sengketa mengenai jumlah atau nilai klaim (amount of loss).

Dalam klausula ini:

  • Arbitrase tidak berwenang memeriksa apakah Penanggung bertanggung jawab atau tidak berdasarkan polis (liability).
  • Sengketa mengenai tanggung jawab polis harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
  • Setelah tanggung jawab polis diputus oleh pengadilan, barulah nilai klaim dapat diajukan ke arbitrase.

Konsekuensi praktis dari klausula ini adalah:

  • proses penyelesaian sengketa menjadi panjang dan berlapis,
  • biaya hukum meningkat,
  • waktu penyelesaian menjadi tidak efisien,
  • sering kali melemahkan posisi Tertanggung.

Dalam praktik, klausula jenis ini kerap menjadi dasar Penanggung untuk menolak arbitrase dengan alasan bahwa sengketa masih menyangkut liability, bukan sekadar nilai klaim.

2. Klausula Arbitrase yang Mencakup Liability dan Nilai Klaim

Jenis klausula arbitrase kedua memberikan kewenangan arbitrase yang lebih luas dan komprehensif. Klausula ini menyatakan bahwa:

  • Sengketa mengenai tanggung jawab polis (liability) dan
  • Sengketa mengenai nilai klaim (amount)

dapat diselesaikan dalam satu forum arbitrase.

Dengan klausula ini:

  • Arbitrase berwenang memeriksa seluruh aspek sengketa asuransi,
  • Tidak diperlukan proses pengadilan terlebih dahulu,
  • Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dalam satu kali proses pemeriksaan.

Dari perspektif kepastian hukum dan efisiensi, klausula ini jauh lebih ideal karena:

  • mempercepat penyelesaian sengketa,
  • menghindari putusan yang saling bertentangan,
  • memberikan kepastian final dan mengikat (final and binding).

Tidak mengherankan apabila klausula arbitrase jenis ini dianggap lebih sejalan dengan prinsip efisiensi, keadilan, dan kepastian hukum.

Implikasi Hukum Klausula Arbitrase dalam Sengketa Klaim Asuransi

Perbedaan redaksi dan ruang lingkup klausula arbitrase dalam polis asuransi memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan, antara lain:

  1. Menentukan forum yang berwenang
    Salah membaca klausula arbitrase dapat menyebabkan gugatan atau permohonan arbitrase dinyatakan tidak dapat diterima.
  2. Menentukan strategi penanganan sengketa
    Apakah sengketa harus diajukan ke pengadilan terlebih dahulu atau langsung ke arbitrase sangat bergantung pada redaksi klausula.
  3. Menentukan kecepatan dan biaya penyelesaian sengketa
    Klausula arbitrase yang komprehensif umumnya lebih efisien dibanding klausula arbitrase terbatas.
  4. Menentukan posisi tawar Tertanggung dan Penanggung
    Klausula yang tidak seimbang sering kali merugikan Tertanggung, terutama dalam klaim bernilai besar.

Pentingnya Analisis Klausula Arbitrase Sejak Awal Sengketa

Dalam praktik penanganan sengketa klaim asuransi, analisis klausula arbitrase dalam polis merupakan langkah awal yang tidak dapat diabaikan. Kesalahan membaca atau menafsirkan klausula ini dapat berakibat fatal terhadap proses hukum yang ditempuh.

Oleh karena itu, Tertanggung maupun perusahaan yang menghadapi sengketa klaim asuransi sangat disarankan untuk:

  • melakukan kajian hukum atas polis secara menyeluruh,
  • memahami karakter klausula arbitrase yang berlaku,
  • menyusun strategi penyelesaian sengketa yang tepat sejak awal.

Penutup

Klausula arbitrase dalam polis asuransi bukan sekadar klausula formal, melainkan penentu utama jalur penyelesaian sengketa. Perbedaan antara klausula arbitrase terbatas dan klausula arbitrase komprehensif dapat menentukan apakah sengketa diselesaikan secara cepat dan efisien atau justru berlarut-larut.

Pemahaman yang tepat atas klausula arbitrase, termasuk perkembangan praktik dari waktu ke waktu, menjadi kunci utama dalam melindungi kepentingan hukum Tertanggung maupun Penanggung.

 

Butuh Pendampingan Sengketa Klaim Asuransi?

Apabila Anda menghadapi sengketa klaim asuransi dan membutuhkan analisis mendalam terhadap klausula arbitrase dalam polis, Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm , yang didukung oleh pengacara dan konsultan hukum berpengalaman menangani sengketa klaim asuransi baik melalui arbitrase maupun pengadilan, dengan pendekatan hukum yang strategis dan berbasis praktik industri.

Silakan hubungi Global Assurance Partnership  (GAP) Law Firm untuk diskusi awal dan pendampingan lebih lanjut.