GAP Law Firm

Klaim Asuransi Ditolak? Ini Hak Hukum Tertanggung dan Langkah Menggugat Perusahaan AsuransiKlaim Asuransi Ditolak Meski Premi Dibayar Rutin

Klaim Asuransi Ditolak?
Ini Hak Hukum Tertanggung dan Langkah Menggugat Perusahaan Asuransi Klaim Asuransi Ditolak Meski Premi Dibayar Rutin

Penolakan klaim asuransi masih menjadi persoalan serius yang sering dihadapi nasabah asuransi, baik individu maupun korporasi. Tidak sedikit tertanggung yang telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran premi, namun justru menghadapi penolakan klaim dengan alasan yang tidak jelas atau berubah-ubah.

Dalam praktik, penolakan klaim kerap didasarkan pada interpretasi sepihak atas klausula polis, bukan pada prinsip keadilan dan itikad baik sebagaimana diamanatkan dalam hukum perjanjian dan praktik perasuransian yang sehat.

Perlu dipahami bahwa tidak semua penolakan klaim asuransi sah secara hukum, dan tertanggung memiliki hak hukum untuk menantangnya.

Alasan yang Umum Digunakan untuk Menolak Klaim Asuransi

Beberapa alasan yang paling sering digunakan perusahaan asuransi antara lain:

  1. Penafsiran Klausula Polis Secara Restriktif
    Polis asuransi disusun dengan terminologi teknis dan struktur kompleks. Dalam sengketa, perusahaan asuransi sering menafsirkan klausula secara sempit untuk membatasi kewajiban pembayaran klaim.
  2. Dalih Non-Disclosure atau Misrepresentation
    Tertanggung dituduh tidak mengungkapkan fakta tertentu saat penutupan polis, meskipun fakta tersebut tidak bersifat material atau tidak berkaitan langsung dengan risiko yang terjadi.
  3. Keterlambatan Pelaporan Klaim
    Alasan administratif ini kerap digunakan meskipun keterlambatan tidak menimbulkan kerugian nyata bagi penanggung.
  4. Permintaan Dokumen yang Berulang dan Tidak Proporsional
    Permintaan tambahan tanpa kepastian waktu penyelesaian sering menjadi indikator klaim sedang dipersulit.
Hak Hukum Tertanggung dalam Sengketa Klaim Asuransi

Sebagai pihak dalam perjanjian asuransi, tertanggung memiliki hak hukum yang jelas, antara lain:

  • Hak atas pembayaran klaim sesuai ketentuan polis
  • Hak atas penjelasan tertulis yang transparan atas penolakan klaim
  • Hak mengajukan keberatan dan sengketa klaim
  • Hak menempuh penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau arbitrase
  • Hak menuntut ganti rugi tambahan apabila terbukti terjadi wanprestasi atau itikad tidak baik

Polis asuransi merupakan kontrak yang mengikat secara hukum, sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi.

Apakah Klaim Asuransi yang Ditolak Dapat Digugat?

Klaim asuransi yang ditolak dapat dan patut digugat secara hukum apabila:

  • Alasan penolakan tidak sejalan dengan isi polis
  • Terdapat perbedaan interpretasi klausula yang merugikan tertanggung
  • Terjadi penundaan pembayaran klaim tanpa dasar hukum yang jelas
  • Perusahaan asuransi bertindak tidak proporsional atau tidak beritikad baik

Dalam banyak kasus, sengketa klaim yang ditangani secara serius dan terstruktur berakhir dengan pembayaran klaim secara penuh atau signifikan.

Langkah Hukum yang Umumnya Ditempuh

Pendekatan hukum dalam sengketa klaim asuransi perlu dilakukan secara strategis dan terukur:

  1. Legal Review atas Polis dan Dokumen Klaim

Analisis menyeluruh terhadap polis, endorsement, dan korespondensi klaim menjadi fondasi utama.

  1. Penyampaian Keberatan dan Legal Position

Keberatan disusun dalam bentuk argumentasi hukum yang jelas dan profesional, bukan sekadar korespondensi administratif.

  1. Somasi atau Legal Demand

Somasi bertujuan menegaskan posisi hukum tertanggung serta membuka ruang penyelesaian sengketa secara komersial.

  1. Penyelesaian Sengketa

Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui:

  • Litigasi di pengadilan
  • Arbitrase atau forum penyelesaian sengketa alternatif sesuai klausula polis

Pemilihan forum sengketa yang tepat merupakan bagian penting dari strategi hukum.

Pentingnya Pendampingan Lawyer Asuransi Berpengalaman

Dalam sengketa klaim asuransi, posisi tertanggung dan perusahaan asuransi sering kali tidak seimbang. Perusahaan asuransi memiliki tim klaim dan legal internal dengan pengalaman industri yang kuat.

Pendampingan oleh lawyer asuransi berpengalaman memberikan nilai strategis, antara lain:

  • Menyelaraskan aspek hukum dan praktik industri asuransi
  • Mengelola risiko hukum dan komersial secara bersamaan
  • Menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi merugikan tertanggung
  • Meningkatkan peluang penyelesaian klaim secara optimal
Pendekatan Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm

Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm menangani sengketa klaim asuransi dengan pendekatan yang terstruktur, independen, dan berorientasi pada kepentingan klien.

Pendekatan kami meliputi:

  • Analisis hukum dan komersial atas sengketa klaim
  • Strategi penyelesaian berbasis risiko dan nilai klaim
  • Pendampingan pada tahap negosiasi hingga proses litigasi atau arbitrase
  • Representasi bagi nasabah individu maupun korporasi

Setiap perkara ditangani secara profesional dengan memperhatikan aspek hukum, bisnis, dan reputasi klien.

Konsultasi dan Pendampingan Sengketa Klaim Asuransi

Apabila Anda menghadapi klaim asuransi yang ditolak, dibayar sebagian, atau berlarut-larut tanpa kepastian, Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm siap melakukan evaluasi awal dan memberikan pandangan hukum yang objektif.

Silakan menghubungi kami untuk konsultasi dan diskusi lebih lanjut mengenai langkah hukum yang paling tepat sesuai karakter sengketa Anda.