GAP Law Firm

Perusahaan Asuransi Menunda Pembayaran Klaim? Ini Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Tertanggung

Perusahaan Asuransi Menunda Pembayaran Klaim? Ini Upaya Hukum Yang Dapat Ditempuh Tertanggung

Klaim Asuransi Tertunda: Masalah Serius yang Memiliki Konsekuensi Hukum

Penundaan pembayaran klaim asuransi masih menjadi persoalan yang sering dialami tertanggung, baik nasabah individu maupun korporasi. Perusahaan asuransi kerap tidak secara eksplisit menolak klaim, tetapi menunda pembayaran tanpa kepastian waktu.

Dalam praktik hukum perasuransian, penundaan klaim yang tidak beralasan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar hukum dan peraturan perasuransian yang berlaku.

Kewajiban Hukum Perusahaan Asuransi Membayar Klaim

Kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim tidak hanya bersumber dari polis, tetapi juga diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

  1. Dasar Hukum Perjanjian Asuransi

Berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi merupakan perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri untuk memberikan penggantian atas kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.

Dengan demikian, pembayaran klaim merupakan kewajiban utama penanggung, bukan kebijakan sukarela.

Selain itu, Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Artinya, perusahaan asuransi tidak dapat secara sepihak mengabaikan kewajiban pembayaran klaim yang telah disepakati dalam polis.

Penundaan Klaim dalam Perspektif Undang-Undang Perasuransian

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian secara jelas mengatur prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan pemegang polis.

Penundaan klaim yang tidak wajar dapat bertentangan dengan:

  • kewajiban perusahaan asuransi untuk bertindak profesional,
  • prinsip itikad baik,
  • serta perlindungan kepentingan tertanggung sebagai konsumen jasa keuangan.

Dalam konteks ini, penundaan klaim dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban hukum perusahaan asuransi.

Ketentuan POJK Terkait Penyelesaian Klaim Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara khusus mengatur penyelesaian klaim asuransi melalui berbagai peraturan, antara lain:

POJK tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Dalam ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, perusahaan asuransi diwajibkan untuk:

  • menangani klaim secara adil, cepat, dan transparan,
  • memberikan penjelasan yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan,
  • serta tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen.

Penundaan klaim tanpa alasan yang sah berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian menegaskan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki:

  • prosedur penyelesaian klaim yang jelas,
  • batas waktu yang wajar,
  • dan mekanisme pengawasan internal.

Apabila klaim terus ditunda tanpa kepastian, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai penyimpangan dari tata kelola perusahaan asuransi yang baik (good corporate governance).

Kapan Penundaan Klaim Dapat Dikategorikan Wanprestasi?

Secara hukum perdata, penundaan klaim dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi apabila:

  • seluruh dokumen klaim telah lengkap,
  • risiko yang diklaim dijamin polis,
  • tidak terdapat klausula yang sah untuk menunda pembayaran,
  • namun perusahaan asuransi tetap tidak melakukan pembayaran.

Dalam kondisi tersebut, tertanggung berhak menuntut pembayaran klaim berikut ganti rugi, termasuk kerugian akibat keterlambatan pembayaran.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Tertanggung

Berdasarkan kerangka hukum di atas, tertanggung memiliki beberapa opsi hukum strategis:

  1. Legal Review Polis dan Kepatuhan Regulasi

Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap polis, tetapi juga kepatuhan perusahaan asuransi terhadap UU Perasuransian dan POJK.

  1. Permintaan Klarifikasi dan Posisi Hukum Tertulis

Permintaan penjelasan tertulis bertujuan untuk menguji konsistensi alasan penundaan dengan dasar hukum yang digunakan.

  1. Somasi atas Dasar Wanprestasi

Somasi menegaskan bahwa penundaan klaim berpotensi melanggar:

  • KUH Perdata,
  • KUHD,
  • UU Perasuransian,
  • serta ketentuan POJK.
  1. Penyelesaian Sengketa

Apabila penundaan berlanjut, sengketa dapat diajukan melalui:

  • pengadilan negeri, atau
  • arbitrase / forum alternatif penyelesaian sengketa sesuai klausula polis.

Pemilihan forum sengketa menjadi bagian penting dari strategi hukum.

Pendekatan Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm

Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm menangani sengketa klaim asuransi dengan pendekatan yang mengintegrasikan:

  • hukum perjanjian,
  • regulasi perasuransian,
  • serta praktik industri asuransi.

Kami membantu klien dalam:

  • mengevaluasi legalitas penundaan klaim,
  • menyusun strategi hukum berbasis regulasi OJK,
  • melakukan negosiasi berbasis risiko,
  • serta mewakili klien dalam proses litigasi atau arbitrase.

Pendekatan kami tidak hanya bertumpu pada teks polis, tetapi juga pada kepatuhan regulator dan prinsip tata kelola yang baik.

Penundaan Klaim Bukan Sekadar Masalah Administratif

Penundaan pembayaran klaim asuransi bukan risiko yang wajib diterima tertanggung. Dalam banyak kasus, penundaan justru membuka ruang tanggung jawab hukum yang lebih besar bagi perusahaan asuransi.

Apabila Anda menghadapi klaim asuransi yang:

  • tertunda tanpa kepastian,
  • dipersulit secara administratif,
  • atau berlarut-larut tanpa dasar hukum yang jelas,

Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm siap melakukan evaluasi awal dan memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen.