GAP Law Firm

Penanggung Menolak Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase: Pelanggaran Polis, POJK, dan Perbuatan Melawan Hukum

Penanggung Menolak Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase:
Pelanggaran Polis, POJK, dan Perbuatan Melawan Hukum

Klausula Penyelesaian Sengketa dalam Polis Asuransi Bersifat Final dan Mengikat

Polis asuransi merupakan perjanjian utama antara tertanggung dan penanggung. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Oleh karena itu, setiap klausula dalam polis mengikat secara hukum dan wajib dipatuhi, termasuk klausula mengenai forum penyelesaian sengketa.

Dalam banyak polis asuransi, telah ditentukan secara tegas bahwa apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdaftar di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Saat ini, satu-satunya lembaga yang dimaksud dan diakui oleh OJK adalah LAPSSJK. Dengan demikian, sejak polis ditandatangani, para pihak telah sepakat untuk melepaskan kewenangan Pengadilan Negeri dan memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa di bawah LAPSSJK.

Sengketa Asuransi dengan Klausula Arbitrase Merupakan Kompetensi Absolut Arbitrase

Keberadaan klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau LAPS dalam polis secara otomatis menimbulkan kompetensi absolut arbitrase, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya:

  • Pasal 3, yang menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase;
  • Pasal 11 ayat (1), yang menyatakan bahwa adanya perjanjian arbitrase meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri;
  • Pasal 11 ayat (2), yang mewajibkan Pengadilan Negeri menolak dan tidak mencampuri sengketa yang telah diperjanjikan untuk diselesaikan melalui arbitrase.

Dengan dasar hukum tersebut, apabila sengketa asuransi yang dalam polisinya telah ditentukan penyelesaian melalui LAPSSJK tetap diajukan ke Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri secara hukum wajib menyatakan tidak berwenang (decline jurisdiction).

Dalih Penanggung Menggunakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tidak Dapat Dibenerkan

Dalam praktik, penanggung kerap berupaya menghindari forum arbitrase dengan beralasan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tercantum klausula penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri.

Namun dalih tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, khususnya apabila dalam PKS itu sendiri terdapat klausula yang menyatakan secara tegas:

“Dalam hal terjadi inkonsistensi, perbedaan, atau pertentangan antara PKS dan Polis Asuransi, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Polis.”

Klausula ini menegaskan bahwa polis memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan mengesampingkan PKS apabila terjadi konflik pengaturan. Dengan demikian:

  • Penanggung kehilangan dasar hukum untuk memaksakan forum Pengadilan Negeri;
  • Klausula arbitrase atau LAPS dalam polis tetap berlaku sepenuhnya;
  • Setiap upaya membawa sengketa ke Pengadilan Negeri merupakan tindakan yang bertentangan dengan perjanjian para pihak sendiri.
Pemaksaan Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Negeri Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Tindakan penanggung yang secara sadar dan sengaja:

  • Mengabaikan klausula penyelesaian sengketa dalam polis;
  • Menolak atau menghindari proses penyelesaian melalui LAPSSJK;
  • Memaksakan sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri,

bukan hanya pelanggaran kontrak, tetapi telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, karena:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum
    Penanggung melanggar UU No. 30 Tahun 1999 serta regulasi OJK.
  2. Bertentangan dengan perjanjian (polis)
    Penanggung mengingkari kesepakatan forum penyelesaian sengketa yang telah disetujui.
  3. Merugikan tertanggung
    Pemaksaan litigasi di Pengadilan Negeri menyebabkan keterlambatan penyelesaian klaim, peningkatan biaya, dan ketidakpastian hukum.
  4. Dilakukan dengan itikad tidak baik
    Upaya membawa sengketa ke forum yang tidak berwenang merupakan strategi menunda-nunda penyelesaian klaim, padahal forum yang sah telah ditentukan secara jelas dalam polis.

Dengan demikian, penolakan arbitrase dan pemaksaan forum Pengadilan Negeri dapat dikualifikasikan sebagai bentuk bad faith insurer.

Pelanggaran terhadap POJK dan Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Tindakan penanggung tersebut juga melanggar berbagai ketentuan regulator, antara lain:

  1. POJK Nomor 61/POJK.07/2020

tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan PUJK:

  • Menghormati dan menggunakan mekanisme LAPS;
  • Menyelesaikan sengketa konsumen secara adil, cepat, dan efisien.
  1. POJK Nomor 69/POJK.05/2016

tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yang menuntut perusahaan asuransi:

  • Bertindak profesional dan beritikad baik;
  • Memberikan perlindungan maksimal kepada pemegang polis.

Penolakan terhadap forum LAPSSJK juga merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip Good Corporate Governance, khususnya prinsip:

  • Accountability,
  • Fairness,
  • Responsibility, dan
  • Transparency.

Dalam konteks pengawasan, tindakan ini berpotensi menjadi objek pengaduan dan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Penutup

Apabila polis telah secara tegas menetapkan penyelesaian sengketa melalui LAPSSJK, maka:

  • Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa sengketa tersebut;
  • Setiap upaya membawa sengketa ke Pengadilan Negeri wajib ditolak demi hukum;
  • Pemaksaan forum litigasi merupakan perbuatan melawan hukum dan bukti nyata tidak adanya itikad baik penanggung.

Bagi tertanggung, memahami posisi hukum ini sangat penting agar tidak terjebak dalam strategi penundaan yang merugikan hak dan kepentingannya.