GAP Law Firm

INDIKASI PENANGGUNG BERTINDAK SEBAGAI BAD FAITH INSURER PADA SAAT PENANGANAN KLAIM ASURANSI

INDIKASI PENANGGUNG BERTINDAK SEBAGAI BAD FAITH INSURER PADA SAAT PENANGANAN KLAIM ASURANSI

Mengapa Klaim Asuransi Ditolak? Apakah Itu Bad Faith?

Banyak pemegang polis mencari di internet dengan kata kunci:

  • “klaim asuransi ditolak”
  • “cara menggugat perusahaan asuransi”
  • “hak tertanggung jika klaim ditolak”
  • “pengacara klaim asuransi”

Namun tidak semua penolakan klaim adalah wajar. Dalam praktik hukum asuransi, terdapat kondisi di mana perusahaan asuransi (penanggung) bertindak tidak adil, menunda-nunda, atau menolak klaim tanpa dasar yang kuat. Perilaku ini dikenal sebagai bad faith insurer atau tindakan tidak beritikad baik dalam penanganan klaim.

Artikel ini membahas secara komprehensif:

  • Apa itu bad faith insurer
  • Indikasi penanggung bertindak tidak beritikad baik
  • Dasar hukum di Indonesia
  • Contoh kasus aktual
  • Langkah hukum yang dapat ditempuh tertanggung

I. Prinsip Itikad Baik dalam Hukum Asuransi Indonesia

Dalam hukum asuransi dikenal prinsip utmost good faith (itikad baik sempurna). Prinsip ini mengikat kedua belah pihak — tertanggung dan penanggung.

1. Dasar Hukum Itikad Baik

Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata

Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Kontrak asuransi adalah perjanjian timbal balik. Ketika tertanggung telah membayar premi, maka penanggung wajib melaksanakan kewajibannya secara jujur dan adil.

Pasal 246 KUHD
Asuransi adalah perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung untuk memberikan penggantian karena kerugian akibat suatu peristiwa tidak pasti.

Artinya, kewajiban utama penanggung adalah membayar klaim apabila risiko yang dijamin terjadi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk:

  • Beritikad baik
  • Memberikan informasi yang benar dan jujur
  • Memberikan pelayanan secara adil

Perusahaan asuransi termasuk pelaku usaha yang tunduk pada ketentuan ini.

II. Indikasi Penanggung Bertindak sebagai Bad Faith Insurer

Berikut adalah indikator yang sering muncul dalam sengketa klaim asuransi:

1. Penundaan Klaim Tanpa Alasan Wajar

Klaim sudah lengkap, dokumen sudah dipenuhi, tetapi perusahaan asuransi:

  • Tidak memberikan keputusan
  • Terus meminta klarifikasi berulang
  • Mengulur waktu tanpa kepastian

Penundaan yang disengaja dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak beritikad baik.

2. Penolakan Klaim Tanpa Dasar Polis yang Jelas

Penanggung wajib menjelaskan dasar penolakan berdasarkan klausul polis yang spesifik.

Jika alasan penolakan:

  • Tidak relevan dengan risiko
  • Ditafsirkan sepihak
  • Bertentangan dengan wording polis

Maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban kontraktual.

3. Interpretasi Klausul Secara Sepihak

Dalam hukum asuransi berlaku prinsip:

Contra Proferentem Rule
Apabila terdapat ambiguitas dalam polis, maka penafsiran harus menguntungkan tertanggung karena polis dibuat oleh penanggung.

Jika perusahaan asuransi menafsirkan klausul secara memberatkan tertanggung, hal tersebut dapat menjadi indikasi bad faith.

4. Permintaan Dokumen Tidak Relevan atau Berulang

Taktik umum yang sering terjadi:

  • Meminta dokumen tambahan yang tidak berkaitan
  • Mengulang permintaan yang sudah dipenuhi
  • Mengubah standar pembuktian di tengah proses

Praktik ini sering bertujuan untuk melelahkan tertanggung.

5. Menawarkan Nilai Klaim Jauh di Bawah Kerugian Nyata

Apabila nilai klaim diturunkan secara tidak wajar tanpa perhitungan profesional yang transparan, maka hal tersebut bisa menjadi bentuk tekanan agar tertanggung menerima penyelesaian rendah.

III. Actual Case – Praktik yang Sering Terjadi

Dalam praktik sengketa asuransi di Indonesia, sering ditemukan pola sebagai berikut:

Kasus 1 – Asuransi Properti

Klaim kebakaran ditolak dengan alasan kelalaian, padahal dalam polis tidak ada pengecualian atas kelalaian biasa.

Kasus 2 – Asuransi Jiwa

Klaim ditolak dengan dalih non-disclosure, padahal informasi yang tidak diungkap tidak material terhadap risiko kematian.

Kasus 3 – Asuransi Marine Cargo

Penanggung menolak klaim dengan alasan tidak ada insurable interest, padahal tertanggung tercantum sebagai joint insured dalam polis.

Pola umum dalam kasus-kasus tersebut:

  • Penafsiran polis secara sepihak
  • Penggunaan alasan teknis untuk menghindari pembayaran
  • Penundaan sebagai strategi negosiasi

IV. Jalur Hukum Jika Klaim Asuransi Ditolak

Jika Anda menghadapi penolakan klaim, langkah hukum yang dapat ditempuh:

1. Keberatan Resmi ke Perusahaan Asuransi

     Ajukan keberatan tertulis dan minta dasar penolakan secara rinci.

2. Pengaduan ke OJK

     Melalui mekanisme pengaduan konsumen jasa keuangan.

3. Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase (LAPS SJK)

     Jika dalam polis dicantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.

4. Gugatan ke Pengadilan

     Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atau pelanggaran kontrak.

Dalam kondisi bad faith, tertanggung tidak hanya dapat menuntut pembayaran klaim, tetapi juga:

  • Bunga
  • Kerugian immaterial

V. Mengapa Perlu Pengacara Spesialis Klaim Asuransi?

Sengketa klaim asuransi bukan sekadar membaca polis. Dibutuhkan pemahaman mendalam mengenai:

  • Struktur polis asuransi
  • Underwriting
  • Prosedur klaim internal
  • Adjuster report
  • Prinsip indemnity
  • Hukum kontrak dan perdata
  • Regulasi OJK

Kesalahan strategi sejak awal dapat merugikan posisi hukum tertanggung.

VI. Hubungi Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm

Apabila Anda mengalami:

  • Klaim asuransi ditolak tanpa alasan jelas
  • Klaim ditunda berlarut-larut
  • Nilai klaim dipotong sepihak
  • Perusahaan asuransi tidak kooperatif

Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm siap membantu Anda.

GAP Law Firm didukung oleh lawyer/pengacara dan konsultan hukum yang memiliki latar belakang industri asuransi puluhan tahun, sehingga:

✔ Memahami struktur polis secara teknis
✔ Menguasai prosedur klaim internal perusahaan asuransi
✔ Mengerti praktik underwriting dan investigasi klaim
✔ Memahami strategi hukum dalam sengketa asuransi
✔ Berpengalaman menangani arbitrase dan litigasi klaim

Kami tidak hanya memahami hukum — kami memahami industri asuransi dari dalam.

Pendekatan kami:

  • Analisis polis secara komprehensif
  • Identifikasi indikasi bad faith insurer
  • Penyusunan legal opinion
  • Negosiasi strategis
  • Arbitrase dan litigasi bila diperlukan

Jangan Biarkan Hak Anda Hilang Karena Kurang Strategi

Penolakan klaim bukan akhir dari segalanya. Banyak klaim yang awalnya ditolak akhirnya dibayar penuh setelah dilakukan pendampingan hukum yang tepat.

Jika Anda sedang mencari:

  • Pengacara klaim asuransi
  • Konsultan hukum sengketa asuransi
  • Bantuan hukum atas klaim ditolak
  • Strategi menghadapi perusahaan asuransi

Hubungi Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm sekarang juga.

📩 Konsultasi awal tersedia untuk analisis posisi hukum Anda.
🌐 www.gaplawfirm.com