GAP Law Firm

KLAIM ASURANSI MARINE CARGO DITOLAK? Indikasi Bad Faith Insurer dalam Sengketa Asuransi Pengangkutan Barang

KLAIM ASURANSI MARINE CARGO DITOLAK? Indikasi Bad Faith Insurer dalam Sengketa Asuransi Pengangkutan Barang

Dalam praktik perdagangan internasional dan domestik, Asuransi Marine Cargo adalah instrumen vital untuk melindungi kepentingan finansial atas barang selama pengangkutan laut, udara, maupun darat.

Namun, tidak sedikit pemilik barang (cargo owner), eksportir, importir, maupun trader menghadapi situasi di mana klaim asuransi marine cargo ditolak, ditunda, atau dibayar jauh di bawah nilai kerugian sebenarnya.

Pertanyaannya:

Apakah penolakan tersebut sah berdasarkan polis?
Atau justru merupakan indikasi bad faith insurer?

Artikel ini membahas secara komprehensif aspek hukum, pola penolakan klaim, serta strategi hukum dalam menghadapi sengketa asuransi marine cargo.

I. Dasar Hukum Asuransi Marine Cargo di Indonesia

Asuransi marine cargo tunduk pada beberapa ketentuan hukum utama:

1. Pasal 246 KUHD

Asuransi adalah perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri untuk memberikan penggantian kerugian akibat suatu peristiwa tidak pasti.

2. Pasal 1338 KUHPerdata

Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Artinya, perusahaan asuransi wajib menangani klaim secara profesional, objektif, dan tidak menyalahgunakan interpretasi polis.

3. Prinsip Utmost Good Faith (Uberrimae Fidei)

Dalam asuransi laut, prinsip ini sangat fundamental. Namun prinsip ini berlaku dua arah:

  • Tertanggung wajib mengungkapkan fakta material.
  • Penanggung wajib bertindak adil dalam menilai klaim.

Bad faith muncul ketika prinsip ini diterapkan secara tidak seimbang hanya untuk melindungi kepentingan penanggung.

II. Indikasi Bad Faith Insurer dalam Klaim Marine Cargo

Berikut pola yang sering terjadi dalam praktik sengketa asuransi pengangkutan barang:

1. Alasan “Packing Tidak Layak” Tanpa Bukti Kuat

Penanggung sering menolak klaim dengan alasan:

Kerusakan disebabkan oleh insufficient packing.

Padahal:

  • Packing telah memenuhi standar ekspor.
  • Tidak ada klausul pengecualian yang jelas.
  • Surveyor hanya membuat asumsi tanpa uji teknis.

Jika alasan ini digunakan tanpa pembuktian memadai, dapat dikategorikan sebagai penafsiran sepihak.

2. Menggunakan “Inherent Vice” Secara Berlebihan

“Inherent vice” adalah cacat bawaan barang.

Namun dalam praktik:

  • Segala kerusakan diklaim sebagai inherent vice.
  • Tidak dilakukan investigasi mendalam.
  • Tidak dibedakan antara inherent defect dan external damage.

Penafsiran luas tanpa dasar teknis dapat menjadi indikasi bad faith.

3. Menolak dengan Dalih Tidak Ada Insurable Interest

Dalam beberapa kasus:

  • Tertanggung tercantum sebagai joint insured.
  • Namun klaim ditolak dengan alasan tidak memiliki insurable interest.

Padahal dalam perdagangan internasional:

  • Hak kepemilikan bisa berpindah berdasarkan Incoterms.
  • Risiko bisa dialihkan sebelum title berpindah.

Penolakan tanpa analisis kontrak jual beli dan polis secara menyeluruh adalah tindakan tidak profesional.

4. Penundaan Berlarut-Larut dengan Alasan Investigasi

Klaim marine cargo seringkali ditunda dengan alasan:

  • Menunggu laporan survey final
  • Menunggu dokumen tambahan
  • Proses klarifikasi internal

Padahal seluruh dokumen utama seperti:

  • Bill of Lading
  • Invoice
  • Packing List
  • Survey Report

Sudah lengkap.

Penundaan tanpa kepastian adalah bentuk tekanan terhadap tertanggung.

5. Mengurangi Nilai Klaim Tanpa Dasar Perhitungan Transparan

Contoh praktik:

  • Mengurangi nilai CIF tanpa justifikasi
  • Menolak biaya demurrage
  • Menolak biaya reconditioning
  • Tidak membayar General Average contribution

Jika pengurangan dilakukan tanpa analisis klausul Institute Cargo Clauses secara jelas, hal tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.

III. Actual Case Pattern dalam Sengketa Marine Cargo

Dalam praktik sengketa yang sering muncul:

Kasus A – Kerusakan Kontainer akibat Sea Water Damage

Penanggung menolak dengan alasan “perils of the sea tidak terbukti”, padahal terdapat bukti air laut masuk akibat kerusakan container seal.

Kasus B – Klaim Shortage

Barang dinyatakan kurang saat bongkar, namun penanggung menolak dengan alasan discrepancy dokumen tanpa mempertimbangkan clean Bill of Lading.

Kasus C – Joint Insured Dispute

Perusahaan consignee tercantum dalam polis open cover, tetapi klaim ditolak dengan alasan bukan pemilik barang saat loss terjadi.

Dalam banyak kasus, penolakan didasarkan pada interpretasi sempit yang menguntungkan penanggung.

IV. Prinsip Hukum yang Melindungi Tertanggung

Dalam sengketa asuransi marine cargo, terdapat prinsip penting:

1. Contra Proferentem

Jika klausul ambigu, maka interpretasi harus menguntungkan tertanggung.

2. Burden of Proof

Penanggung wajib membuktikan bahwa pengecualian polis benar-benar berlaku.

3. Good Faith in Claims Handling

Penanganan klaim yang tidak profesional dapat dikategorikan sebagai:

  • Wanprestasi
  • Perbuatan melawan hukum

V. Strategi Hukum Jika Klaim Marine Cargo Ditolak

Langkah yang dapat ditempuh:

  1. Analisis wording polis (Institute Cargo Clauses A/B/C)
  2. Review kontrak jual beli dan Incoterms
  3. Evaluasi survey report secara independen
  4. Ajukan keberatan tertulis
  5. Penyelesaian melalui LAPS SJK atau litigasi

VI. Mengapa Sengketa Marine Cargo Memerlukan Spesialis?

Marine cargo bukan asuransi biasa.

Diperlukan pemahaman tentang:

  • Institute Cargo Clauses
  • General Average
  • Subrogasi
  • Letter of Subrogation
  • Insurable interest dalam perdagangan internasional
  • Incoterms
  • Survey dan adjuster practice
  • Freight forwarding liability

Kesalahan memahami aspek teknis dapat merugikan klaim secara signifikan.

VII. Hubungi Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm

Jika Anda mengalami:

  • Klaim asuransi marine cargo ditolak
  • Klaim ekspor impor tidak dibayar
  • Nilai klaim dikurangi sepihak
  • Sengketa insurable interest
  • Perselisihan joint insured dalam polis open cover

Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm siap mendampingi Anda.

GAP Law Firm didukung oleh lawyer dan konsultan hukum dengan latar belakang industri asuransi puluhan tahun, termasuk pengalaman dalam:

✔ Polis marine cargo dan open cover
✔ Sengketa joint insured
✔ Interpretasi Institute Cargo Clauses
✔ Strategi menghadapi adjuster dan surveyor
✔ Arbitrase dan litigasi sengketa asuransi

Kami memahami bukan hanya aspek hukum, tetapi juga praktik underwriting dan prosedur klaim dari sisi internal perusahaan asuransi.

Pendekatan kami:

  • Analisis teknis polis dan dokumen perdagangan
  • Identifikasi indikasi bad faith insurer
  • Legal opinion strategis
  • Negosiasi profesional
  • Arbitrase dan litigasi jika diperlukan

Jangan Biarkan Kerugian Pengiriman Barang Menjadi Kerugian Finansial Permanen

Dalam perdagangan internasional, cash flow adalah segalanya.
Penolakan klaim marine cargo dapat berdampak besar pada kelangsungan bisnis Anda.

Jika Anda mencari:

  • Pengacara sengketa asuransi marine cargo
  • Bantuan hukum klaim cargo insurance
  • Konsultan hukum asuransi ekspor impor
  • Strategi menghadapi penanggung yang tidak kooperatif
Hubungi Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm sekarang juga.
🌐 www.gaplawfirm.com
📩 Konsultasi awal untuk analisis posisi hukum Anda tersedia.