GAP Law Firm

Dispute Clause dalam Polis Tidak Jelas Merugikan Tertanggung

Dalam banyak polis asuransi komersial, tercantum klausula penyelesaian sengketa (dispute clause) yang seharusnya memberikan kepastian jalur hukum jika terjadi perselisihan terkait klaim. Namun dalam praktik, tidak sedikit klausula disusun terlalu umum, tidak spesifik, dan multitafsir, sehingga justru menimbulkan hambatan serius bagi tertanggung saat klaim ditolak.

  1. Bentuk Klausula yang Tidak Jelas

Salah satu contoh umum yang sering ditemukan:
“Sengketa diselesaikan melalui forum penyelesaian yang terdaftar di OJK.”

Sekilas terlihat formal dan sah. Tetapi kenyataannya:

  • Tidak menyebutkan lembaga arbitrase yang spesifik
  • Tidak menentukan aturan prosedur atau rules yang digunakan
  • Tidak menegaskan domisili arbitrase

Akibat langsung dari klausula yang terlalu umum ini adalah tertanggung tidak dapat langsung mengajukan sengketa. Tidak adanya lembaga spesifik membuat penyelesaian sengketa tidak memiliki jalur operasional yang pasti.

  1. Harus Membuat Akta Kompromis

Ketika tertanggung ingin membawa sengketa ke arbitrase LAPS SJK, mereka tidak bisa melakukannya secara otomatis. Karena polis tidak menyebutkan LAPS SJK secara tegas, kedua pihak harus membuat kesepakatan baru yang disebut Akta Kompromis.

Masalahnya:
– Penanggung sering tidak bersedia menandatangani
– Penyelesaian sengketa tertunda berbulan-bulan
– Tidak ada forum resmi yang dapat berjalan tanpa kesepakatan kedua belah pihak

Dalam praktik, banyak tertanggung akhirnya menyerah karena prosesnya terlalu rumit dan melelahkan. Padahal inti masalahnya adalah ketidakjelasan klausula yang dibuat oleh penanggung.

  1. Dampak Serius Bagi Tertanggung

Ketika dispute clause tidak jelas:
– Tidak ada forum penyelesaian sengketa yang pasti
– Proses penyelesaian tergantung pada kesediaan penanggung
– Sengketa dapat berhenti total jika tidak ada persetujuan Akta Kompromis
– Tertanggung kehilangan kepastian hukum meski polis masih berlaku

Banyak kasus menunjukkan bahwa penanggung memanfaatkan ketidakjelasan ini untuk menunda atau menolak proses penyelesaian.

  1. Mengapa Ini Terjadi?

Polis asuransi adalah perjanjian baku. Tertanggung tidak diberi ruang untuk bernegosiasi terhadap isi polis. Penanggung memiliki posisi dominan dalam merancang klausula. Ketika dispute clause tidak tegas, mereka memiliki ruang untuk menolak forum sengketa yang diajukan tertanggung.

  1. Bagaimana Melindungi Tertanggung?

Beberapa langkah penting agar tidak dirugikan:
– Minta penjelasan tertulis sebelum penutupan polis bila klausula tidak jelas
– Dalam sengketa, segera gunakan jasa konsultan atau kantor hukum
– Ajukan keberatan bila penanggung menolak penandatanganan Akta Kompromis tanpa alasan
– Gunakan mekanisme keberatan ke regulator sesuai peraturan OJK

Pendampingan hukum profesional sering menjadi solusi efektif. Dalam banyak kasus, setelah proses hukum berjalan, klaim akhirnya dibayar karena terbukti dispute clause tidak memberikan kepastian prosedural.

  1. Penutup

Dispute clause seharusnya memberikan kepastian, bukan menciptakan hambatan. Ketika hanya dicantumkan “forum penyelesaian yang terdaftar di OJK” tanpa menunjuk lembaga secara tegas, tertanggung terpaksa bergantung pada persetujuan penanggung untuk membuat Akta Kompromis. Jika penanggung menolak, sengketa menjadi buntu.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan maupun individu untuk tidak hanya membaca polis, tetapi juga memahami implikasi hukumnya. Jika diperlukan, gunakan bantuan konsultan atau firma hukum untuk memastikan hak tertanggung tetap terlindungi.