GAP Law Firm

Hati-Hati Pemegang Polis Marine Hull Dan Marine Cargo Bilamana Di Dalam Polis Tercantum Ketentuan “This Policy Subject To English Law And Practice”

Hati-Hati Pemegang Polis Marine Hull dan Marine Cargo Bilamana di Dalam Polis Tercantum Ketentuan :
“This Policy Subject To English Law And Practice”

Dalam praktik sengketa asuransi kelautan yang kami tangani, terdapat satu klausul yang sering dianggap sepele oleh pemegang polis, namun memiliki dampak hukum yang sangat serius. Klausul tersebut berbunyi:

“This Policy Subject to English Law and Practice.”

Bagi sebagian pelaku usaha pelayaran, eksportir, importir, dan pemilik kapal, klausul ini sering dianggap sebagai standar internasional. Namun dalam kenyataannya, klausul ini dapat menjadi jebakan hukum ketika terjadi sengketa klaim.

Artikel ini membahas pengalaman sengketa nyata yang kami tangani serta risiko besar yang dapat terjadi apabila polis Marine Hull maupun Marine Cargo Anda tunduk pada hukum Inggris.

Apa Itu Marine Hull dan Marine Cargo Insurance?
  1. Marine Hull Insurance

Marine Hull Insurance adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan fisik pada kapal akibat bahaya laut (perils of the sea), tabrakan, kebakaran, grounding, dan risiko maritim lainnya.

  1. Marine Cargo Insurance

Marine Cargo Insurance menjamin kerugian atas barang muatan selama proses pengangkutan laut, termasuk risiko kehilangan atau kerusakan selama transit.

Kedua jenis asuransi ini sering menggunakan wording internasional seperti Institute Cargo Clauses (ICC) atau Institute Hull Clauses yang memang berasal dari praktik asuransi Inggris.

Bahaya Klausul “Subject to English Law and Practice”

Dalam pengalaman sengketa yang kami tangani, ketika klaim ditolak dan pemegang polis menggugat ke Pengadilan Negeri di Indonesia, pihak penanggung mengajukan eksepsi kompetensi absolut.

Argumen yang diajukan:

  1. Polis tunduk pada hukum Inggris.
  2. Sengketa harus diselesaikan berdasarkan hukum dan praktik Inggris.
  3. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Indonesia tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Yang terjadi kemudian?

Eksepsi tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan.

Akibatnya:

  • Gugatan tidak dapat diperiksa pokok perkaranya.
  • Tertanggung kehilangan akses ke peradilan Indonesia.
  • Untuk melanjutkan, harus menggugat di Inggris.
  • Biaya litigasi menjadi sangat mahal.
  • Secara praktis, klaim menjadi sulit diperjuangkan.
Mengapa Ini Berbahaya Bagi Pemegang Polis?
  1. ⚖ Biaya litigasi di Inggris sangat tinggi.
  2. 💷 Harus menggunakan solicitor atau barrister setempat.
  3. 🌍 Proses pembuktian mengikuti praktik hukum Inggris.
  4. 📑 Beban pembuktian dan interpretasi polis berbeda dari hukum Indonesia.
  5. ⏳ Proses menjadi panjang dan kompleks.

Dalam praktik kami, banyak tertanggung tidak menyadari konsekuensi ini saat menandatangani polis.

Lebih Berbahaya Lagi: Perubahan Tertulis Diabaikan

Dalam salah satu kasus yang kami tangani, pemegang polis telah meminta perubahan secara tertulis agar polis tunduk pada hukum Indonesia. Permintaan tersebut disetujui secara tertulis melalui surat.

Namun ketika sengketa terjadi, melalui kuasa hukumnya, penanggung menyatakan bahwa:

  • Persetujuan tertulis tersebut tidak berlaku.
  • Yang berlaku tetap ketentuan polis asli.
  • Klausul English Law tetap mengikat.

Ini menunjukkan adanya potensi itikad tidak baik (bad faith) dalam penanganan sengketa klaim.

Solusi Preventif: Segera Minta Endorsement Hukum Indonesia

Kami menyarankan kepada seluruh pemegang polis Marine Hull maupun Marine Cargo:

✔ Jika Polis Masih Berjalan

Segera minta endorsement tertulis yang menyatakan:

  • Polis tunduk pada hukum Republik Indonesia.
  • Sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Indonesia atau forum yang disepakati di Indonesia.

✔ Jika Polis Sudah Berakhir

Tetap ajukan permintaan perubahan atau klarifikasi tertulis. Berdasarkan pengalaman kami, perubahan hukum polis masih dapat disetujui secara tertulis.

Namun pastikan:

  • Perubahan tersebut dituangkan dalam endorsement resmi.
  • Ditandatangani oleh pejabat berwenang.
  • Menjadi bagian tidak terpisahkan dari polis.
Mengapa Klausul Ini Sering Digunakan?

Karena asuransi maritim memiliki sejarah panjang di London dan Lloyd’s market. Banyak wording standar memang berasal dari praktik Inggris.

Namun perlu dipahami:

Standar wording internasional tidak selalu cocok dengan kepentingan hukum tertanggung di Indonesia.

Dasar Hukum yang Perlu Diperhatikan:

  • KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
  • KUH Perdata
  • UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  • Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)

Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap tertanggung cukup kuat. Namun ketika polis tunduk pada hukum Inggris, maka interpretasi akan mengikuti prinsip dan praktik hukum Inggris.

Kesimpulan Penting

Klausul “This Policy Subject to English Law and Practice” bukan sekadar formalitas.

Klausul tersebut dapat:

  • Menggugurkan kewenangan Pengadilan Negeri.
  • Menghalangi akses keadilan di Indonesia.
  • Membuat klaim sulit diperjuangkan.
  • Membebani tertanggung dengan biaya sangat besar.

Jangan menunggu sengketa terjadi.

Konsultasikan Polis Anda Sebelum Terlambat

Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm memiliki pengalaman langsung dalam menangani sengketa Marine Hull dan Marine Cargo, termasuk menghadapi eksepsi kompetensi akibat klausul English Law.

Tim kami memahami:

  • Struktur polis maritim internasional
  • Institute Clauses
  • Strategi litigasi dan arbitrase
  • Argumentasi menghadapi eksepsi kompetensi absolut

Jika Anda pemegang polis Marine Hull atau Marine Cargo dan menemukan klausul “Subject to English Law and Practice” di dalam polis Anda, segera konsultasikan sebelum risiko hukum terjadi.