GAP Law Firm

JENIS ARBITRASE, ARBITRASE AD HOC, ARBITRASE INSTITUSIONAL, LAPS SJK, DAN KLAUSULA ARBITRASE DALAM POLIS ASURANSI

Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Dalam sektor jasa keuangan, termasuk asuransi, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrase maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

  1. JENIS-JENIS ARBITRASE
  1. Arbitrase Nasional

Arbitrase yang dilakukan di wilayah Indonesia dan tunduk pada UU No. 30 Tahun 1999. Contoh lembaga: BANI, BAPMI, Basyarnas.

  1. Arbitrase Internasional

Arbitrase yang melibatkan pihak lintas negara atau berkedudukan di luar negeri. Contoh lembaga: SIAC, ICC, HKIAC, LCIA. Putusan asing dieksekusi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  1. ARBITRASE AD HOC DAN ARBITRASE INSTITUSIONAL
  1. Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase yang tidak menggunakan lembaga. Prosedur ditentukan para pihak. Fleksibel, biaya lebih murah, sering memakai UNCITRAL Arbitration Rules.

  1. Arbitrase Institusional

Dilakukan melalui lembaga resmi seperti BANI, SIAC, ICC. Memiliki aturan baku, sekretariat, dan daftar arbiter. Lebih terstruktur tetapi biayanya lebih tinggi.

  1. LAPS SJK (LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN)

LAPS SJK dibentuk berdasarkan POJK 61/POJK.07/2020 sebagai satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. LAPS SJK menyediakan:

  • Mediasi
  • Adjudikasi
  • Arbitrase
  • Konsiliasi

Sengketa konsumen dengan perusahaan asuransi biasanya wajib melalui LAPS SJK sebelum ke pengadilan atau arbitrase.

  1. KLAUSULA ARBITRASE DALAM POLIS ASURANSI
  1. Klausula Arbitrase BANI (Bahasa Indonesia)

“Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Polis ini … akan diselesaikan secara final dan mengikat melalui arbitrase di BANI sesuai peraturan BANI yang berlaku.”

  1. Klausula Arbitrase BANI (Bahasa Inggris)

“Any dispute arising out of or in connection with this Policy shall be finally resolved by arbitration administered by BANI in accordance with its rules.”

  1. Klausula Arbitrase Internasional (SIAC)

“Any dispute arising out of or in connection with this Policy shall be referred to and finally resolved by arbitration administered by SIAC…”

  1. Klausula Arbitrase Ad Hoc (UNCITRAL Rules)

“Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan Polis ini akan diselesaikan melalui arbitrase ad hoc berdasarkan UNCITRAL Arbitration Rules, dengan tempat kedudukan arbitrase di Jakarta.”

PENUTUP

Arbitrase memberikan kepastian hukum dan kerahasiaan, sementara LAPS SJK memberikan jalur cepat dan murah bagi konsumen. Kombinasi mekanisme ini memberikan perlindungan optimal bagi para pihak dalam polis asuransi.


Silahkan menghubungi kami untuk konsultasi mengenai Asuransi dan Arbitrase agar kami dapat memberikan gambaran yang komprehensif.

Contact:

Email                   : abdul.aziz@gaplawfirm.com

                               azizlegalconsult@gmail,com
Mobile                : 0813-8971-6031