GAP Law Firm

Klaim Tabrakan Kapal Terkait Jaminan Polis Marine Hull dan Protection and Indemnity (P&I) Club

KLAIM TABRAKAN KAPAL TERKAIT JAMINAN POLIS MARINE HULL DAN PROTECTION AND INDEMNITY (P&I) CLUB

Pendahuluan

Tabrakan kapal (collision) merupakan salah satu risiko terbesar dalam industri pelayaran yang dapat menimbulkan kerugian sangat signifikan, baik berupa kerusakan fisik kapal maupun tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Dalam praktik internasional, risiko tabrakan kapal tidak ditangani oleh satu instrumen perlindungan saja, melainkan melalui dua skema perlindungan yang berbeda namun saling melengkapi, yaitu:

  1. Marine Hull Insurance, dan
  2. Protection and Indemnity (P&I) Club.

Kesalahan memahami perbedaan fungsi dan mekanisme kedua perlindungan ini sering kali menjadi sumber sengketa klaim, baik antara shipowner dengan penanggung Hull maupun dengan P&I Club. Artikel ini membahas secara komprehensif mekanisme klaim tabrakan kapal ketika kapal memiliki Marine Hull Insurance dengan 3/4 Collision Liability serta keanggotaan pada P&I Club.

Marine Hull Insurance dan 3/4 Collision Liability

Fungsi Marine Hull Insurance

Marine Hull Insurance merupakan asuransi komersial yang memberikan perlindungan terhadap:

  • kerusakan fisik kapal tertanggung,
  • mesin dan perlengkapannya,
  • serta tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal dengan kapal lain.

Dalam standar Institute Time Clauses – Hulls, Marine Hull umumnya memberikan perlindungan 3/4 Collision Liability, yaitu:

  • Penanggung Hull menanggung 3/4 bagian tanggung jawab hukum kapal tertanggung terhadap kapal lain akibat tabrakan,
  • 1/4 sisanya tidak dijamin oleh Hull Insurance.

3/4 Collision Liability biasanya mencakup:

  • kerusakan fisik kapal lawan tabrakan,
  • kerusakan properti di kapal lain,
  • kerugian tertentu yang langsung timbul dari tabrakan.

Protection and Indemnity (P&I) Club sebagai Mutual Indemnity Scheme

Status dan Karakteristik P&I Club

Protection and Indemnity (P&I) bukan asuransi dalam pengertian konvensional, melainkan mutual indemnity association yang berbentuk perkumpulan shipowner. P&I Club bekerja berdasarkan prinsip:

  • mutuality (saling menanggung),
  • indemnity (penggantian setelah tanggung jawab terbukti),
  • rules-based cover (berdasarkan Rules of the Club).

P&I Club tidak menerbitkan polis asuransi, melainkan memberikan perlindungan berdasarkan keanggotaan dan ketentuan Rules.

Peran P&I Club dalam Risiko Tabrakan Kapal

Dalam konteks collision, P&I Club berperan untuk:

  • menanggung sisa 1/4 collision liability yang tidak dijamin Marine Hull,
  • menangani klaim pihak ketiga yang tidak termasuk Hull cover,
  • memberikan pembelaan hukum (legal defense),
  • mengelola negosiasi dan settlement dengan pihak lawan.

P&I Club juga menanggung risiko lain yang sering menyertai tabrakan kapal, seperti:

  • klaim cedera atau kematian awak kapal,
  • klaim muatan pihak ketiga,
  • klaim pencemaran lingkungan,
  • wreck removal,
  • biaya hukum dan investigasi.

Mekanisme Klaim Bila Terjadi Tabrakan Kapal

Tahap 1: Pelaporan dan Penanganan Awal

Pada saat terjadi tabrakan kapal, shipowner wajib:

  • segera melakukan notifikasi kepada Hull Underwriters dan P&I Club,
  • menghindari pengakuan tanggung jawab secara sepihak,
  • mengamankan bukti dan dokumentasi kejadian.

Dalam praktik internasional, seluruh komunikasi dengan pihak lawan sebaiknya dilakukan melalui P&I Club atau P&I Correspondent, karena aspek liability menjadi sangat sensitif sejak awal kejadian.

Tahap 2: Klaim Kerusakan Kapal Tertanggung

Kerusakan fisik kapal tertanggung akibat tabrakan:

  • diklaim kepada Marine Hull Insurance,
  • mencakup biaya perbaikan, docking, dan kerugian terkait sesuai ketentuan polis.

P&I Club tidak menanggung kerusakan kapal tertanggung, karena fungsi ini sepenuhnya berada dalam domain Hull Insurance.

Tahap 3: Klaim Tanggung Jawab terhadap Kapal Lawan

Apabila kapal tertanggung dinyatakan bertanggung jawab atas tabrakan, maka pembagian klaim dilakukan sebagai berikut:

a. Bagian 3/4 Collision Liability

  • 3/4 dari tanggung jawab hukum terhadap kapal lain diklaim kepada Penanggung Marine Hull,
  • Hull Underwriters membayar sesuai porsi liability yang dijamin.

b. Sisa 1/4 Collision Liability

  • 1/4 sisanya ditangani oleh P&I Club,
  • P&I Club memberikan indemnity kepada anggota setelah tanggung jawab terbukti dan sesuai Rules.

Tahap 4: Klaim Tambahan yang Menjadi Domain P&I Club

Selain collision liability, P&I Club menangani:

  • klaim personal injury atau death,
  • klaim cargo pihak ketiga,
  • klaim pencemaran,
  • biaya hukum, negosiasi, dan settlement,
  • kewajiban wreck removal bila diperintahkan otoritas.

Dengan demikian, P&I Club berfungsi sebagai pengelola risiko hukum pasca-tabrakan, bukan sekadar pembayar klaim.

Potensi Sengketa dalam Klaim Tabrakan Kapal

Sengketa sering timbul akibat:

  • kesalahan memahami batas 3/4 collision liability,
  • pengakuan tanggung jawab tanpa persetujuan Hull Underwriters atau P&I Club,
  • keterlambatan notifikasi klaim,
  • perbedaan interpretasi antara Hull cover dan P&I Rules.

Kesalahan pada tahap awal dapat mengakibatkan:

  • penolakan klaim,
  • pengurangan indemnity,
  • atau bahkan exposure pribadi shipowner.

Pentingnya Pendampingan Hukum dan Strategi Klaim

Klaim tabrakan kapal bukan sekadar isu teknis asuransi atau P&I, melainkan:

  • sengketa hukum maritim,
  • persoalan liability lintas yurisdiksi,
  • dan manajemen risiko bisnis.

Pendekatan yang tidak tepat dapat berdampak serius terhadap posisi hukum dan keuangan shipowner.

Penutup

Dalam risiko tabrakan kapal, Marine Hull Insurance dan Protection and Indemnity (P&I) Club memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. Marine Hull memberikan perlindungan asuransi komersial dengan skema 3/4 collision liability, sementara P&I Club berfungsi sebagai mutual indemnity untuk menanggung sisa tanggung jawab dan risiko pihak ketiga.

Pemahaman yang tepat atas mekanisme ini merupakan kunci utama untuk memastikan klaim ditangani secara optimal dan sesuai praktik internasional.

 

Menghadapi Klaim Tabrakan Kapal atau Sengketa Asuransi Maritim?

Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm didukung oleh pengacara/lawyer dan konsultan hukum yang berpengalaman menangani sengketa Marine Hull dan Protection and Indemnity (P&I) Club, GAP Law Firm memberikan pendampingan strategis dengan pendekatan hukum dan praktik industri maritim.

Silakan menghubungi Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm untuk diskusi dan penanganan lebih lanjut.