Pastikan Klausula Arbitrase Di Dalam Polis Jelas Karena Akan Menjadi Celah Penanggung Yang Tidak Punya Itikad Baik Untuk Menolak Arbitrase Dan Memilih Penyelesaian Melalui Pengadilan
Dalam praktik sengketa klaim asuransi yang kami tangani, terdapat pola yang berulang: penanggung menolak penyelesaian melalui arbitrase meskipun klausula polis secara tegas menyatakan sengketa diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang terdaftar di OJK.
Masalah ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan sering menjadi strategi untuk menunda atau mempersulit penyelesaian klaim.
Artikel ini membahas pengalaman nyata penanganan sengketa klaim serta pentingnya memastikan klausula arbitrase di dalam polis dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir.
Klausula Standar: “Diselesaikan Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang Terdaftar di OJK”
Banyak polis asuransi mencantumkan klausula sebagai berikut:
“Bilamana terjadi sengketa maka akan diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang terdaftar di OJK.”
Secara hukum, klausula tersebut jelas. Saat ini lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang diakui adalah:
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPSSJK)
LAPSSJK merupakan lembaga yang terbentuk setelah penggabungan dan pembubaran:
Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
Peralihan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dengan demikian, setiap klausula yang menyebut “lembaga yang terdaftar di OJK” secara otomatis merujuk kepada LAPSSJK.
Apabila penanggung memiliki itikad baik, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak penyelesaian melalui arbitrase LAPSSJK.
Pengalaman Kasus Pertama: Putusan Arbitrase Digugat Pembatalan
Dalam salah satu perkara yang kami tangani:
- Sengketa diselesaikan melalui arbitrase LAPSSJK.
- Majelis arbitrase memutus perkara.
- Putusan didaftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai prosedur.
- Penanggung mengajukan pembatalan putusan arbitrase dengan alasan majelis tidak berwenang.
Upaya tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri karena tidak memenuhi ketentuan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Khususnya Pasal 70 yang secara limitatif mengatur alasan pembatalan putusan arbitrase, yaitu hanya jika terdapat:
- Dokumen palsu
- Dokumen yang disembunyikan
- Putusan didasarkan pada tipu muslihat
Alasan “majelis tidak berwenang” tidak termasuk dalam alasan pembatalan yang diperbolehkan undang-undang.
Putusan arbitrase tetap sah dan mengikat.
Pengalaman Kasus Kedua: Penanggung Menolak Arbitrase dan Memaksakan PN
Kasus kedua yang saat ini masih berjalan menunjukkan pola yang lebih kompleks.
Dalam polis telah ditegaskan bahwa sengketa diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa yang terdaftar di OJK.
Namun dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) terdapat klausula bahwa sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Yang lebih penting:
Di dalam PKS juga telah dinyatakan bahwa apabila terjadi inkonsistensi antara PKS dan polis, maka yang berlaku adalah ketentuan polis.
Secara hukum, ini sangat jelas:
- Polis mengatur hubungan pertanggungan.
- Klausula arbitrase ada di dalam polis.
- PKS tunduk pada polis bila terjadi pertentangan.
Namun penanggung tetap memaksakan penyelesaian melalui Pengadilan Negeri.
Ini adalah contoh bagaimana klausula yang sebenarnya jelas dapat dijadikan celah oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk menunda penyelesaian klaim.
Mengapa Klausula Arbitrase Harus Dirumuskan Secara Tegas?
Beberapa risiko jika klausula tidak dirumuskan secara eksplisit:
- Penanggung mengklaim forum tidak jelas.
- Penanggung menolak hadir dalam proses arbitrase.
- Sengketa kompetensi memakan waktu lama.
- Tertanggung dirugikan secara finansial dan waktu.
- Klaim tertunda tanpa kepastian.
Padahal secara prinsip hukum perjanjian:
- Polis adalah undang-undang bagi para pihak.
- Klausula arbitrase bersifat mengikat.
- Pengadilan Negeri seharusnya menolak perkara yang menjadi kompetensi absolut arbitrase.
Dasar Hukum Penting
Beberapa dasar hukum yang relevan:
- KUH Perdata Pasal 1338 (pacta sunt servanda)
- UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- POJK tentang LAPS Sektor Jasa Keuangan
- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
Secara sistem hukum Indonesia, apabila para pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili pokok perkara.
Ciri-Ciri Penanggung Tidak Beritikad Baik dalam Klausula Arbitrase
Berdasarkan pengalaman kami:
- Menolak menghadiri pra-arbitrase
- Mengulur waktu dengan dalih forum tidak jelas
- Menggugat pembatalan tanpa dasar Pasal 70
- Mengabaikan klausula inkonsistensi dalam PKS
- Memaksakan penyelesaian melalui PN meskipun polis jelas menunjuk arbitrase
Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi.
Rekomendasi Praktis Bagi Pemegang Polis:
- Pastikan klausula menyebut secara tegas:
“Sengketa diselesaikan melalui arbitrase pada LAPSSJK.”
- Hindari frasa umum yang multitafsir.
- Pastikan tidak ada kontradiksi antara PKS dan polis.
- Periksa klausula inkonsistensi (conflict clause).
- Konsultasikan sebelum sengketa terjadi.
Lindungi Hak Anda Sebelum Terlambat
Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm memiliki pengalaman langsung menangani sengketa arbitrase asuransi, termasuk:
- Menghadapi penolakan arbitrase oleh penanggung
- Menangkal pembatalan putusan arbitrase
- Argumentasi kompetensi absolut arbitrase
- Sengketa inkonsistensi PKS dan polis
Kami memahami struktur hukum perasuransian dan strategi litigasi/arbitrase yang tepat untuk melindungi kepentingan tertanggung.
Apabila Anda menghadapi penolakan arbitrase atau kebingungan terkait klausula sengketa dalam polis, segera konsultasikan sebelum posisi hukum Anda dilemahkan.