GAP Law Firm

Perusahaan Asuransi Wajib Tunduk pada Klausul Arbitrase dalam Polis: Penolakan dengan Dalih PKS Bertentangan dengan Prinsip GCG

 

Pendahuluan

Dalam praktik penyelesaian sengketa klaim asuransi, masih sering dijumpai perusahaan asuransi yang menolak penyelesaian sengketa melalui arbitrase, meskipun klausul arbitrase telah secara tegas dicantumkan dalam polis asuransi. Penolakan tersebut biasanya didasarkan pada alasan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) menyebutkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri.

Namun, persoalan menjadi semakin jelas ketika PKS itu sendiri menyatakan bahwa apabila terdapat inkonsistensi antara PKS dan polis, maka yang berlaku adalah polis. Dengan demikian, secara hukum, klausul arbitrase dalam polis tetap mengikat dan harus dihormati.

Artikel ini membahas posisi hukum klausul arbitrase dalam polis asuransi, kewajiban perusahaan asuransi untuk mematuhinya, serta implikasinya terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Kedudukan Polis Asuransi sebagai Perjanjian Utama

Polis asuransi merupakan perjanjian pokok (principal agreement) antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Seluruh hak dan kewajiban para pihak, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa, bersumber dari polis.

Apabila terdapat dokumen pendukung seperti PKS, maka secara hukum:

  • PKS bersifat aksesoir
  • Tidak boleh bertentangan dengan polis
  • Harus ditafsirkan selaras dengan ketentuan polis

Ketika PKS secara eksplisit menyatakan bahwa dalam hal terjadi inkonsistensi, ketentuan dalam polis yang berlaku, maka tidak ada ruang hukum bagi perusahaan asuransi untuk mengesampingkan klausul arbitrase yang tercantum dalam polis.

Klausul Arbitrase dalam Polis Mengikat Para Pihak

Klausul arbitrase dalam polis asuransi merupakan perjanjian arbitrase yang sah dan mengikat. Konsekuensinya:

  • Sengketa tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri
  • Para pihak wajib menyelesaikan sengketa melalui forum arbitrase yang disepakati
  • Tidak diperlukan persetujuan ulang dari perusahaan asuransi

Penolakan perusahaan asuransi untuk menandatangani perjanjian arbitrase lanjutan, padahal klausul arbitrase telah ada dalam polis, tidak menghapus keberlakuan perjanjian arbitrase tersebut.

Dalih PKS sebagai Alasan Menolak Arbitrase Tidak Dapat Dibenarkan

Dalih perusahaan asuransi yang menyatakan bahwa sengketa harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri karena tercantum dalam PKS, menjadi tidak relevan secara hukum, apabila:

  1. Polis secara tegas mengatur penyelesaian sengketa melalui arbitrase
  2. PKS mengakui supremasi polis apabila terjadi inkonsistensi
  3. Pemegang polis telah mengajukan sengketa sesuai mekanisme arbitrase

Dalam kondisi tersebut, sikap perusahaan asuransi yang tetap menolak arbitrase menunjukkan itikad tidak baik (bad faith) dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan hukum.

Penolakan Arbitrase sebagai Pelanggaran Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Penolakan perusahaan asuransi untuk menjalani proses arbitrase dengan berbagai dalih administratif atau prosedural berpotensi melanggar prinsip GCG, khususnya:

1. Prinsip Fairness

Nasabah tidak memperoleh perlakuan yang adil atas haknya sebagaimana dijamin dalam polis.

2. Prinsip Accountability

Manajemen perusahaan asuransi menghindari mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati secara kontraktual.

3. Prinsip Transparency

Alasan penolakan arbitrase seringkali tidak disampaikan secara jujur dan konsisten.

4. Prinsip Responsibility

Perusahaan asuransi tidak menjalankan kewajiban hukumnya terhadap pemegang polis.

Dalam konteks ini, penolakan arbitrase bukan sekadar sengketa kontraktual, tetapi mencerminkan kegagalan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Implikasi Hukum dan Risiko bagi Perusahaan Asuransi

Sikap tidak kooperatif perusahaan asuransi dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  • Sengketa berkepanjangan dan biaya hukum meningkat
  • Potensi pengaduan kepada regulator jasa keuangan
  • Kerugian reputasi dan menurunnya kepercayaan publik
  • Risiko sanksi administratif
  • Potensi gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum

Dari perspektif manajemen risiko, mematuhi klausul arbitrase justru merupakan langkah mitigasi risiko yang rasional dan profesional.

Penutup

Apabila polis asuransi secara tegas mengatur penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dan PKS menyatakan bahwa polis berlaku apabila terjadi inkonsistensi, maka tidak ada dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk menolak arbitrase.

Penolakan tersebut bukan hanya melanggar perjanjian, tetapi juga bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance dan merugikan konsumen jasa asuransi. Perusahaan asuransi yang berintegritas seharusnya menghormati klausul arbitrase sebagai bagian dari komitmen hukum dan tata kelola yang baik.