1. Pendahuluan
Banyak tertanggung mengalami proses klaim asuransi yang berjalan sangat lama, bahkan berbulan-bulan tanpa kepastian. Penanggung sering meminta dokumen tambahan tanpa batas waktu jelas, atau memberikan alasan yang tidak berdasar. Kondisi ini merugikan tertanggung dari sisi keuangan, usaha, maupun psikologis.
Sebagai firma hukum yang berfokus pada sengketa klaim asuransi, GAP Law Firm menangani banyak kasus klaim berlarut-larut yang akhirnya berhasil dibayar penuh setelah dilakukan langkah hukum yang tepat.
2. Penyebab Utama Klaim Asuransi Berlarut-Larut
a. Permintaan Dokumen yang Tidak Relevan
Penanggung sering meminta dokumen tambahan yang tidak diatur dalam polis. Prinsip contra proferentem rule mengharuskan penafsiran berpihak kepada tertanggung bila klausul tidak jelas.
b. Investigasi Klaim Terlalu Lama
Sebagian penanggung tidak memiliki standar waktu yang jelas dalam melakukan investigasi. Delay berkepanjangan dapat digolongkan sebagai unreasonable delay.
c. Perbedaan Penafsiran Polis
Interpretasi warranty, exclusion, dan special clause sering membuat klaim ditunda. Namun tidak semua perbedaan interpretasi dapat dijadikan alasan penolakan atau penundaan.
d. Masalah Internal Penanggung
Masalah keuangan, perubahan manajemen, atau reasuransi yang belum memberikan konfirmasi bukan alasan yang sah untuk menunda pembayaran klaim.
e. Indikasi Bad Faith Insurance
Beberapa penanggung dengan sengaja memperlambat klaim agar tertanggung menyerah atau menerima pembayaran klaim lebih rendah.
3. Dasar Hukum dan Kewajiban Penanggung
Menurut ketentuan POJK tentang Perlindungan Konsumen:
- Penanggung wajib memberikan kejelasan status klaim dalam waktu wajar.
- Penanggung tidak boleh menghambat tertanggung untuk melakukan upaya hukum.
- Bila klausul dalam polis tidak rinci, penafsiran harus diberikan yang paling menguntungkan tertanggung.
4. Dampak Klaim Asuransi Berlarut-Larut
Keterlambatan klaim dapat menyebabkan:
- Kerugian cash flow
- Terganggunya operasional usaha
- Kerusakan reputasi bisnis
- Keterlambatan kontrak dengan pihak ketiga
- Stress dan ketidakpastian
Dalam kasus marine cargo, keterlambatan pembayaran klaim dapat membuat tertanggung gagal melanjutkan pengiriman berikutnya.
5. Langkah Hukum Jika Klaim Tidak Kunjung Selesai
GAP Law Firm biasanya melakukan pendekatan bertahap:
a. Legal Review & Opinion
Melakukan analisis lengkap terhadap polis, endorsement, warranty, exclusion, dan dokumen klaim.
b. Surat Klarifikasi Hukum
Surat resmi untuk meminta penanggung menjelaskan alasan keterlambatan dan memberi batas waktu penyelesaian.
c. Pengaduan atau Mediasi ke OJK
Untuk memaksa penanggung memberikan respon formal dan mempercepat penyelesaian.
d. Arbitrase
Jika polis memiliki klausul arbitrase yang mengikat, penyelesaian dapat dilakukan melalui:
- BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
- LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)
Catatan: Sesuai permintaan Anda, “Badan Arbitrase Pasar Modal” sudah dihapus.
Arbitrase bersifat final & binding dan jauh lebih cepat dibanding pengadilan.
e. Gugatan Pengadilan
Jika klausul arbitrase tidak bersifat wajib atau bersifat opsional, tertanggung dapat menggugat penanggung melalui pengadilan negeri.
6. Pentingnya Pendampingan Firma Hukum
Tanpa pendamping hukum, tertanggung sering dirugikan karena:
- Tidak mengetahui batas kewajiban penanggung
- Tidak memahami celah interpretasi polis
- Tidak memiliki kekuatan negosiasi
- Tidak memahami mekanisme sengketa
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di industri asuransi, GAP Law Firm membantu:
- Mempercepat proses klaim
- Memaksimalkan nilai ganti rugi
- Mencegah penanggung melakukan taktik tidak beritikad baik
- Menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau pengadilan
Kesimpulan
Proses klaim berlarut-larut tidak boleh dibiarkan. Tertanggung memiliki hak penuh untuk mendapatkan kepastian pembayaran klaim. Dengan langkah hukum yang tepat dan pendampingan profesional, klaim dapat dipercepat dan diselesaikan secara adil.
Konsultasi Kasus Klaim Asuransi
Klaim Anda berlarut-larut dan tidak ada kejelasan?
Hubungi kami untuk analisis hukum awal.
📞 Email :
abdul.aziz@gaplawfirm.com,
azizlegalconsult@gmail.com
🌐 www.gaplawfirm.com
