GAP Law Firm

Scratching dan Denting Dalam Asuransi Marine Cargo: Dijamin Atau Tidak? Analisis Hukum Berdasarkan Pasal 1349 Kuh Perdata

Scratching dan Denting Dalam Asuransi Marine Cargo: Dijamin Atau Tidak? Analisis Hukum Berdasarkan Pasal 1349 KUH Perdata

Dalam praktik sengketa klaim asuransi marine cargo, salah satu permasalahan yang sering muncul adalah penolakan klaim dengan alasan scratching dan denting tidak termasuk risiko yang dijamin.

Padahal, dalam banyak polis marine cargo, pertanggungan menggunakan Institute Cargo Clause (A) (ICC A) yang dikenal sebagai all risks cover.

Lalu, mengapa masih terjadi sengketa?

Artikel ini membahas kasus nyata yang sedang ditangani oleh Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm, di mana terjadi pertentangan klausula dalam polis antara jaminan scratching & denting dan pembatasannya.

Apa Itu Scratching dan Denting dalam Asuransi Marine Cargo?

Dalam konteks pengangkutan barang:

  • Scratching = goresan pada barang
  • Denting = penyok atau deformasi fisik

Keduanya termasuk physical damage terhadap barang selama pengiriman.

Dalam polis dengan ICC A (All Risks), secara prinsip:

Semua risiko kerusakan fisik dijamin, kecuali yang secara tegas dikecualikan.

Artinya, scratching dan denting pada dasarnya termasuk dalam cakupan.

Permasalahan yang Terjadi dalam Kasus Nyata

Dalam kasus yang kami tangani, polis mencantumkan:

  1. Pada bagian Conditions:
    Scratching dan denting termasuk jaminan sepanjang disebabkan oleh insured perils.
  2. Pada bagian Additional Exclusion:
    Scratching dan denting dikecualikan kecuali disebabkan oleh perils covered under ICC C.

Sementara itu, bagian Coverage menyebutkan bahwa pertanggungan menggunakan ICC A.

Di sinilah timbul konflik hukum.

ICC A vs ICC C: Perbedaan Fundamental

Untuk memahami sengketa ini, penting mengetahui perbedaannya:

🔹 ICC A (All Risks)

Menjamin semua risiko kehilangan atau kerusakan fisik kecuali yang secara tegas dikecualikan.

🔹 ICC C

Hanya menjamin risiko-risiko tertentu yang secara eksplisit disebutkan (misalnya kebakaran, kandas, tenggelam, tabrakan, dll).

ICC C jauh lebih sempit daripada ICC A.

Jika scratching hanya dijamin apabila akibat risiko ICC C, maka secara implisit ICC A dipersempit — tanpa ada pernyataan tegas dalam polis.

Prinsip Hukum: Pasal 1349 KUH Perdata

Dalam hukum Indonesia, interpretasi kontrak diatur dalam Pasal 1349 KUH Perdata, yang menyatakan:

Jika terjadi keragu-raguan, suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian pihak yang meminta diperjanjikannya suatu hal dan untuk keuntungan pihak yang mengikatkan dirinya.

Dalam konteks asuransi:

  • Polis disusun oleh penanggung.
  • Tertanggung tidak merumuskan redaksi klausula.
  • Jika ada ambiguitas atau pertentangan klausula, maka harus ditafsirkan menguntungkan tertanggung.

Prinsip ini dikenal sebagai contra proferentem rule.

Dengan demikian, jika terdapat dua interpretasi:

  • Interpretasi sempit (mengikuti ICC C), atau
  • Interpretasi luas (mengikuti ICC A),

Maka interpretasi luas harus dipilih.

Apakah Penanggung Bisa Membatasi ICC A Secara Diam-Diam?

Jawabannya: Tidak.

Jika penanggung bermaksud membatasi risiko scratching hanya pada ICC C perils, maka harus dinyatakan secara:

  • Tegas
  • Jelas
  • Tidak multitafsir
  • Tidak bertentangan dengan main insuring clause

Jika tidak ada redaksi eksplisit yang menyatakan bahwa klausula pengecualian meng-override ICC A, maka ICC A tetap berlaku sebagai dasar pertanggungan utama.

Prinsip Good Faith dalam Asuransi

Asuransi tunduk pada prinsip utmost good faith (itikad baik tertinggi).

Penanggung tidak boleh:

  • Membuat klausula yang saling bertentangan,
  • Menggunakan redaksi ambigu untuk mempersempit coverage,
  • Menafsirkan polis secara sepihak merugikan tertanggung.

Jika terjadi inkonsistensi internal dalam polis, maka risiko drafting tersebut tidak boleh dibebankan kepada tertanggung.

Kesimpulan Hukum

Berdasarkan analisis hukum:

✔ ICC A adalah dasar pertanggungan utama
✔ Scratching dan denting adalah physical damage
✔ Ambiguitas klausula harus ditafsirkan untuk kepentingan tertanggung
✔ Pasal 1349 KUH Perdata memberikan dasar hukum kuat
✔ Penolakan klaim dengan alasan pembatasan implisit ICC C memiliki kelemahan hukum

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa sengketa klaim marine cargo sering kali bukan semata-mata soal kerusakan barang, tetapi soal interpretasi hukum polis asuransi.

Mengapa Sengketa Marine Cargo Sering Terjadi?

Beberapa penyebab umum:

  • Drafting polis yang tidak konsisten
  • Klausula tambahan yang tidak sinkron dengan main coverage
  • Penafsiran sepihak oleh perusahaan asuransi
  • Kurangnya pemahaman hukum terhadap ICC A, ICC B, ICC C

Dalam banyak kasus, nilai klaim marine cargo sangat besar, sehingga dispute bisa berdampak signifikan terhadap arus kas perusahaan.

Konsultasi Sengketa Klaim Marine Cargo

Jika Anda menghadapi:

  • Penolakan klaim marine cargo,
  • Sengketa terkait ICC A, ICC B, ICC C,
  • Perselisihan mengenai scratching, denting, atau kerusakan fisik lainnya,
  • Interpretasi polis yang merugikan,

Tim Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm siap membantu.

Kami memiliki pengalaman panjang dalam:

  • Sengketa klaim asuransi
  • Marine cargo insurance dispute
  • Arbitrase dan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan
  • Analisis hukum terhadap polis asuransi yang ambigu

Hubungi GAP Law Firm

Jangan biarkan interpretasi sepihak merugikan hak Anda sebagai tertanggung.

📌 Konsultasikan sengketa klaim Anda sekarang.
📌 Dapatkan analisis hukum profesional sebelum mengambil langkah hukum.

Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm
Spesialis Sengketa Klaim Asuransi & Arbitrase