GAP Law Firm

Sengketa Klaim Asuransi akibat Keterlambatan Pelaporan Klaim

Sengketa Klaim Asuransi Akibat Keterlambatan Pelaporan Klaim

Pendahuluan

Keterlambatan pelaporan klaim merupakan salah satu alasan yang paling sering digunakan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim. Banyak tertanggung beranggapan bahwa selama peristiwa kerugian benar-benar terjadi dan dijamin polis, klaim tetap harus dibayar. Namun dalam praktik, penanggung kerap menjadikan ketentuan batas waktu pelaporan sebagai dasar penolakan klaim, sehingga memicu sengketa klaim asuransi.

Pertanyaannya, apakah setiap keterlambatan pelaporan klaim secara otomatis membenarkan penolakan klaim? Artikel ini membahas aspek hukum, batasan kewenangan penanggung, serta langkah hukum yang dapat ditempuh tertanggung.

Ketentuan Pelaporan Klaim dalam Polis Asuransi

Hampir seluruh polis asuransi memuat ketentuan yang mewajibkan tertanggung untuk:

  • memberitahukan terjadinya kerugian dalam jangka waktu tertentu,
  • melaporkan klaim secara tertulis,
  • menyerahkan dokumen pendukung dalam tenggat yang ditentukan.

Ketentuan ini umumnya dikategorikan sebagai condition dalam polis asuransi.

Mengapa Keterlambatan Pelaporan Klaim Menjadi Sengketa?

Sengketa klaim akibat keterlambatan pelaporan biasanya terjadi karena:

  1. Tertanggung tidak menyadari adanya kewajiban pelaporan dalam jangka waktu tertentu
  2. Kerugian baru diketahui setelah lewatnya batas waktu pelaporan
  3. Tertanggung berada di daerah yang sulit atau tiada alat komunikasi
  4. Penanggung menggunakan keterlambatan sebagai alasan formal untuk menolak klaim

Dalam banyak kasus, keterlambatan pelaporan tidak mempengaruhi substansi klaim, namun tetap dijadikan dasar penolakan.

Apakah Keterlambatan Pelaporan Selalu Membenarkan Penolakan Klaim?

Tidak selalu. Secara hukum, penolakan klaim akibat keterlambatan pelaporan harus diuji dengan memperhatikan:

  • tujuan ketentuan pelaporan klaim,
  • apakah keterlambatan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi penanggung,
  • apakah keterlambatan bersifat substansial atau administratif,
  • prinsip itikad baik dari tertanggung.

Penolakan klaim yang hanya didasarkan pada formalitas tanpa adanya dampak terhadap penilaian risiko atau penyelidikan klaim sering kali dapat dipersoalkan secara hukum.

Prinsip Hukum yang Relevan dalam Sengketa Keterlambatan Pelaporan

Beberapa prinsip hukum yang penting dalam sengketa ini antara lain:

  • Prinsip itikad baik (good faith)
  • Prinsip proporsionalitas
  • Uji kausalitas antara keterlambatan dan kerugian penanggung
  • Beban pembuktian pada penanggung untuk menunjukkan adanya kerugian akibat keterlambatan

Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah penolakan klaim dilakukan secara sah.

Langkah Hukum Menghadapi Penolakan Klaim karena Keterlambatan Pelaporan

1. Analisis Ketentuan Polis

Langkah awal adalah menelaah secara rinci klausula pelaporan klaim dalam polis dan endorsement, termasuk konsekuensi hukum yang diatur.

2. Evaluasi Dampak Keterlambatan

Perlu dianalisis apakah keterlambatan benar-benar menghambat penyelidikan klaim atau menimbulkan kerugian bagi penanggung.

3. Pengajuan Keberatan dan Negosiasi

Tertanggung dapat mengajukan keberatan tertulis disertai penjelasan faktual dan argumentasi hukum untuk membuka ruang penyelesaian internal.

4. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Apabila negosiasi tidak berhasil, sengketa dapat diajukan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk LAPS SJK.

5. Arbitrase atau Litigasi

Di dalam polis umumnya dilekatkan klausula penyelesaian sengketa dengan pilihan Arbitrase atau Pengadilan. Tertanggung berhak memilih salah satu opsi tersebut untuk melakukan upaya hukum.

Peran Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm

Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm berpengalaman menangani sengketa klaim asuransi yang ditolak akibat keterlambatan pelaporan klaim. Dengan pemahaman mendalam terhadap hukum asuransi, konstruksi polis, dan praktik penyelesaian sengketa, Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm membantu klien:

  • menilai keabsahan penolakan klaim,
  • menyusun argumentasi hukum berbasis prinsip proporsionalitas dan kausalitas,
  • serta memperjuangkan hak tertanggung secara efektif dan berkeadilan.

Penutup

Keterlambatan pelaporan klaim tidak boleh serta-merta dijadikan alasan untuk menolak klaim asuransi. Setiap penolakan harus diuji berdasarkan dampak nyata, itikad baik, dan prinsip keadilan dalam perjanjian asuransi.