Sengketa Klaim Asuransi karena Pelanggaran Warranty dan Condition Polis
Pendahuluan
Salah satu alasan yang paling sering digunakan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim adalah dugaan pelanggaran warranty dan condition dalam polis asuransi. Dalam banyak kasus, tertanggung baru mengetahui keberadaan dan implikasi klausula tersebut setelah klaim diajukan dan ditolak.
Bagi tertanggung, khususnya pelaku usaha dan korporasi, penolakan klaim dengan alasan pelanggaran warranty dan condition dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar. Oleh karena itu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan warranty dan condition, bagaimana penerapannya, serta kapan penolakan klaim dapat dipersoalkan secara hukum.
Pengertian Warranty dan Condition dalam Polis Asuransi
1. Warranty dalam Polis Asuransi
Warranty adalah janji atau pernyataan yang harus dipenuhi oleh tertanggung, baik sebelum maupun selama masa pertanggungan. Dalam praktik asuransi, warranty sering bersifat ketat dan apabila dilanggar, penanggung kerap menyatakan polis batal atau klaim gugur.
Contoh warranty antara lain:
- kewajiban sistem keamanan tertentu,
- ketersediaan alat pemadam kebakaran
- packaging cargo
- Pembayaran premi
2. Condition dalam Polis Asuransi
Condition adalah syarat atau ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, khususnya terkait prosedur klaim dan kewajiban administratif tertanggung, seperti:
- kewajiban pelaporan klaim dalam jangka waktu tertentu,
- kewajiban meminimalkan kerugian,
- kewajiban memberikan dokumen pendukung.
Bagaimana Sengketa Klaim Akibat Warranty dan Condition Terjadi?
Sengketa klaim asuransi karena warranty dan condition biasanya muncul ketika:
- Penanggung menilai tertanggung melanggar warranty tertentu
- Penanggung menyatakan pelanggaran condition sebagai dasar penolakan klaim
- Pelanggaran tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan terjadinya kerugian
- Klausula diterapkan secara tidak proporsional atau tidak adil
Dalam praktik, tidak jarang pelanggaran yang bersifat administratif atau minor dijadikan alasan untuk menolak klaim bernilai besar.
Apakah Setiap Pelanggaran Warranty dan Condition Membenarkan Penolakan Klaim?
Secara hukum, tidak semua pelanggaran warranty dan condition secara otomatis membenarkan penolakan klaim. Penilaian harus mempertimbangkan:
- sifat dan tujuan klausula,
- tingkat pelanggaran yang terjadi,
- hubungan kausal antara pelanggaran dan kerugian,
- prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi.
Penolakan klaim yang hanya didasarkan pada pelanggaran formal tanpa relevansi terhadap risiko sering kali dapat dipersoalkan secara hukum.
Prinsip Hukum yang Relevan dalam Sengketa Warranty dan Condition
Beberapa prinsip hukum yang sering menjadi dasar dalam sengketa klaim asuransi terkait warranty dan condition antara lain:
- Prinsip itikad baik (good faith)
- Prinsip proporsionalitas
- Penafsiran klausula yang merugikan pihak pembuat polis (contra proferentem)
- Kewajiban penanggung untuk membuktikan dasar penolakan klaim
Prinsip-prinsip ini menjadi penting dalam menilai apakah penolakan klaim dilakukan secara sah atau justru melanggar hak tertanggung.
Langkah Hukum Menghadapi Penolakan Klaim karena Warranty dan Condition
- Analisis Polis secara Menyeluruh
Langkah awal adalah melakukan telaah mendalam terhadap polis, endorsement, serta klausula warranty dan condition yang dijadikan dasar penolakan.
- Uji Kausalitas Pelanggaran
Perlu dianalisis apakah pelanggaran warranty atau condition benar-benar memiliki hubungan sebab akibat dengan terjadinya kerugian yang diklaim.
- Pengajuan Keberatan dan Negosiasi
Tertanggung dapat mengajukan keberatan tertulis disertai argumentasi hukum dan fakta pendukung untuk membuka ruang penyelesaian secara internal.
- Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Apabila negosiasi gagal, sengketa dapat diajukan ke lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk LAPS SJK.
- Arbitrase atau Litigasi
Untuk sengketa bernilai besar dan kompleks, arbitrase sering menjadi pilihan utama, khususnya apabila polis memuat klausula arbitrase. Arbitrase di Indonesia.
Litigasi di pengadilan menjadi opsi terakhir apabila jalur non-litigasi tidak memungkinkan.
Peran Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm
Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm memiliki pengalaman dalam menangani sengketa klaim asuransi yang timbul akibat dugaan pelanggaran warranty dan condition polis. Dengan pemahaman mendalam terhadap konstruksi polis, praktik industri asuransi, serta hukum arbitrase dan litigasi, Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm membantu klien:
- menilai keabsahan penolakan klaim,
- menyusun strategi pembelaan hukum,
- serta memperjuangkan hak tertanggung secara efektif.
Penutup
Sengketa klaim asuransi karena pelanggaran warranty dan condition merupakan salah satu isu paling krusial dalam praktik perasuransian. Penolakan klaim tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus diuji berdasarkan prinsip hukum yang adil dan proporsional.
Klaim asuransi Anda ditolak karena dianggap melanggar warranty atau condition polis?
Konsultasikan permasalahan Anda dengan Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm untuk mendapatkan analisis hukum dan strategi penyelesaian sengketa yang tepat.