SENGKETA KLAIM ASURANSI KARENA PERBEDAAN INTERPRETASI KLAUSULA POLIS ANTARA TERTANGGUNG DAN PENANGGUNG
Pendahuluan
Sengketa klaim asuransi sering kali tidak semata-mata terjadi karena wanprestasi Penanggung, melainkan akibat perbedaan interpretasi terhadap klausula polis asuransi antara Tertanggung dan Penanggung. Hal ini sangat umum terjadi dalam praktik asuransi komersial, khususnya pada asuransi Marine Cargo, di mana polis terdiri dari berbagai bagian yang saling terkait.
Salah satu sumber sengketa yang paling sering muncul adalah ketidaksesuaian antara Schedule Polis dan klausula di bagian belakang polis, yang kemudian ditafsirkan secara berbeda oleh para pihak ketika terjadi klaim.
Artikel ini membahas secara mendalam sengketa klaim asuransi akibat perbedaan interpretasi klausula polis, dengan contoh konkret dalam polis Marine Cargo terkait risiko denting dan scratching.
Karakteristik Polis Asuransi dan Potensi Multi-Interpretasi
Polis asuransi pada dasarnya merupakan kontrak baku (standard form contract) yang disusun sepihak oleh Penanggung. Dalam praktik, satu polis asuransi dapat terdiri dari beberapa dokumen, antara lain:
- Schedule Polis
- Ikhtisar pertanggungan
- Klausula standar
- Klausula tambahan (endorsement)
- Institute Clauses (misalnya ICC A, ICC B, atau ICC C)
Permasalahan muncul ketika terdapat perbedaan redaksi atau ruang lingkup jaminan antara satu bagian polis dengan bagian lainnya, yang kemudian ditafsirkan secara berbeda pada saat klaim diajukan.
Contoh Sengketa: Risiko Denting dan Scratching dalam Polis Marine Cargo
Ketentuan dalam Schedule Polis
Dalam praktik, tidak jarang ditemukan ketentuan dalam Schedule Polis Marine Cargo yang secara eksplisit menyatakan bahwa:
“Denting and scratching are covered.”
Bagi Tertanggung, pencantuman ketentuan ini dalam Schedule Polis menimbulkan keyakinan yang sah (legitimate expectation) bahwa risiko denting dan scratching dijamin oleh polis tanpa syarat tambahan.
Schedule Polis sendiri secara hukum merupakan bagian yang sangat penting karena:
- memuat ringkasan pertanggungan,
- menjadi dasar utama pemahaman Tertanggung,
- sering kali menjadi bagian yang pertama dan utama dibaca oleh pemegang polis.
Ketentuan dalam Klausula di Bagian Belakang Polis
Namun, dalam bagian belakang polis atau klausula standar, sering ditemukan ketentuan yang berbunyi kurang lebih sebagai berikut:
“Loss or damage caused by denting and scratching is excluded unless caused by risks covered under Institute Cargo Clauses (B).”
Ketentuan ini kemudian digunakan oleh Penanggung untuk menyatakan bahwa:
- denting dan scratching tidak dijamin secara otomatis,
- jaminan hanya berlaku apabila penyebabnya merupakan risiko yang dijamin oleh ICC B,
- apabila penyebabnya tidak termasuk risiko ICC B, klaim dinyatakan tidak dijamin.
Akar Sengketa: Perbedaan Interpretasi Klausula Polis
Dari contoh di atas, sengketa muncul karena perbedaan sudut pandang para pihak:
Interpretasi Tertanggung
- Schedule Polis menyatakan denting dan scratching dijamin.
- Tidak ada penjelasan pembatasan dalam Schedule Polis.
- Klausula di belakang polis bersifat teknis dan tidak dijelaskan secara memadai.
- Polis harus ditafsirkan menguntungkan pihak yang tidak menyusun kontrak.
Interpretasi Penanggung
- Schedule Polis harus dibaca bersama seluruh klausula polis.
- Klausula pengecualian di bagian belakang membatasi jaminan.
- Denting dan scratching hanya dijamin jika disebabkan risiko ICC B.
- Tanpa pembuktian penyebab risiko ICC B, klaim dapat ditolak.
Perbedaan interpretasi inilah yang menjadi inti sengketa klaim asuransi.
Prinsip Hukum dalam Menilai Perbedaan Klausula Polis
Dalam praktik penyelesaian sengketa klaim asuransi, terdapat beberapa prinsip hukum penting yang sering digunakan untuk menilai kasus seperti ini, antara lain:
1. Polis Harus Dibaca Secara Keseluruhan, Namun Konsisten
Memang benar bahwa polis harus dibaca sebagai satu kesatuan. Namun, inkonsistensi antar klausula tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada Tertanggung, terutama jika menimbulkan ketidakjelasan.
2. Prinsip Contra Proferentem
Apabila terdapat klausula yang ambigu atau multitafsir, maka penafsiran harus dilakukan merugikan pihak yang menyusun klausula, yaitu Penanggung.
3. Prinsip Itikad Baik
Penanggung wajib menjelaskan secara jelas dan transparan ruang lingkup jaminan, khususnya apabila terdapat pembatasan signifikan atas risiko yang secara eksplisit disebutkan dalam Schedule Polis.
4. Schedule Polis Memiliki Bobot Pembuktian yang Kuat
Dalam banyak sengketa, Schedule Polis dipandang sebagai representasi utama kesepakatan para pihak, sehingga tidak dapat dengan mudah dikesampingkan oleh klausula standar yang bersifat umum.
Dampak Praktis bagi Tertanggung dan Pelaku Usaha
Perbedaan interpretasi klausula polis seperti ini memiliki dampak serius, antara lain:
- klaim bernilai besar ditolak atau dipersulit,
- cash flow perusahaan terganggu,
- risiko operasional meningkat,
- muncul sengketa hukum berkepanjangan.
Bagi pelaku usaha ekspor-impor, manufaktur, dan logistik, sengketa Marine Cargo seperti ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan bisnis dan reputasi.
Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Sengketa Interpretasi Polis
Sengketa klaim asuransi akibat perbedaan interpretasi klausula polis tidak dapat diselesaikan secara sederhana. Diperlukan analisis yang mendalam terhadap:
- struktur polis,
- hubungan antar klausula,
- praktik industri asuransi,
- serta strategi penyelesaian sengketa yang tepat, baik melalui negosiasi, arbitrase, maupun pengadilan.
Penutup
Perbedaan interpretasi klausula polis antara Tertanggung dan Penanggung merupakan salah satu penyebab utama sengketa klaim asuransi, khususnya dalam polis Marine Cargo. Contoh risiko denting dan scratching menunjukkan bagaimana inkonsistensi antara Schedule Polis dan klausula di bagian belakang polis dapat menimbulkan sengketa yang kompleks dan bernilai besar.
Pemahaman yang tepat serta pendampingan hukum yang berpengalaman menjadi kunci utama untuk melindungi kepentingan Tertanggung dalam menghadapi sengketa klaim asuransi.
Mengalami Sengketa Klaim Asuransi Marine Cargo?
Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm berpengalaman menangani sengketa klaim asuransi, termasuk klaim Marine Cargo, baik melalui negosiasi, arbitrase, maupun pengadilan. Dengan latar belakang praktik asuransi dan hukum,, pengacara/lawyer dan konsultan hukum GAP Law Firm akan memberikan pendekatan strategis yang menyeluruh untuk melindungi kepentingan klien.
Silakan menghubungi Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm untuk diskusi dan pendampingan lebih lanjut.