Sengketa Klaim Asuransi Kebakaran Ditolak? Proximate Cause Jadi Penyebab Utama Sengketa
Banyak klaim asuransi kebakaran di Indonesia ditolak karena perbedaan tafsir proximate cause. Pelajari penyebab, dasar hukum, strategi pembelaan tertanggung, contoh kasus, serta bagaimana memenangkan sengketa klaim asuransi.
- Pendahuluan: Banyak Klaim Kebakaran Ditolak di Indonesia
Sengketa klaim asuransi kebakaran masih menjadi salah satu penyebab terbesar perselisihan antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Dalam banyak kasus, penolakan dilakukan karena perbedaan tafsir proximate cause. Tertanggung berpendapat bahwa kebakaran adalah risiko utama yang dijamin polis, sementara perusahaan asuransi menilai penyebab utama kerugian berasal dari faktor pengecualian, seperti banjir, ledakan, kelalaian berat, hingga kerusakan mesin.
Perbedaan interpretasi ini menyebabkan klaim yang seharusnya dibayar justru ditolak, sehingga proses penyelesaian berlanjut ke mediasi OJK, arbitrase asuransi, atau litigasi di pengadilan.
- Apa Itu Proximate Cause dalam Asuransi Kebakaran?
Proximate cause adalah penyebab dominan, terdekat, dan langsung yang memicu terjadinya kerugian. Prinsip ini digunakan untuk menentukan apakah kerugian dijamin oleh polis atau masuk dalam pengecualian.
Contoh sederhana:
Korsleting listrik → timbul api → bangunan terbakar = proximate cause korsleting listrik dan biasanya dijamin.
Namun, dalam praktiknya sering timbul rangkaian sebab-akibat:
- Banjir merusak panel listrik → korsleting → kebakaran
- Mesin overheat → percikan api → kebakaran
- Ledakan tabung gas → api menjalar ke seluruh bangunan
Pada kondisi seperti ini, sering muncul perbedaan pandangan mengenai penyebab utama kerugian.
- Kenapa Banyak Klaim Asuransi Kebakaran Ditolak Karena Proximate Cause?
- Pengecualian Polis Kebakaran
Polis kebakaran standar memiliki pengecualian seperti banjir, kelalaian berat, ledakan industri, hingga korsleting listrik tanpa klausul tambahan. Ketika perusahaan asuransi menilai penyebab awal berasal dari pengecualian, klaim biasanya ditolak. - Perbedaan Laporan Ahli
Perusahaan asuransi menggunakan loss adjuster, sementara tertanggung menunjuk ahli independen seperti fire forensic engineer. Perbedaan analisis teknis sering memicu sengketa. - Asuransi Menilai Kebakaran Hanya Akibat Lanjutan
Tertanggung menganggap kebakaran adalah risiko utama, sementara penanggung menilai kebakaran hanyalah konsekuensi dari penyebab yang tidak dijamin polis. - Tidak Ada Bukti Kausal yang Kuat
Jika hubungan sebab-akibat tidak dibuktikan secara ilmiah atau teknis, perusahaan asuransi menggunakan alasan ini untuk menolak klaim.
- Contoh Sengketa Klaim Kebakaran Akibat Proximate Cause
- Korsleting listrik dianggap akibat instalasi tidak standar sehingga disebut kelalaian berat.
- Banjir menyebabkan kerusakan panel listrik dan memicu kebakaran, penanggung mengklaim banjir adalah penyebab utama.
- Ledakan LPG rumah tangga dijamin, tetapi ledakan gas industri digolongkan dalam pengecualian.
- Dasar Hukum Penafsiran Proximate Cause di Indonesia
Dalam menyelesaikan sengketa, arbiter atau hakim merujuk pada:
- KUHPerdata Pasal 1342, 1343, 1344, dan 1349
- Prinsip utmost good faith
- PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia)
- Putusan arbitrase atau pengadilan
KUHPerdata mengatur bahwa:
- Jika klausul jelas → ikuti bunyi kontrak.
- Jika ambigu → ditafsirkan menurut maksud para pihak dan kebiasaan praktik asuransi.
- Ketidakjelasan polis ditafsirkan merugikan pihak yang membuatnya, yaitu perusahaan asuransi.
- Cara Tertanggung Membela Haknya Jika Klaim Asuransi Ditolak
- Meminta laporan lengkap loss adjuster
- Melakukan investigasi forensic kebakaran independen
- Mengajukan keberatan tertulis ke perusahaan asuransi
- Penyelesaian sengketa melalui Mediasi OJK, Arbitrase BAI, atau Pengadilan
Dalam banyak kasus, bukti ilmiah dari ahli independen mampu mengalahkan argumen perusahaan asuransi.
- Studi Kasus
Sebuah pabrik tekstil mengalami kebakaran akibat korsleting panel listrik. Perusahaan asuransi menolak klaim dengan alasan kelalaian berat akibat tidak adanya perawatan panel. Namun ahli independen menyimpulkan bahwa korsleting adalah kejadian spontan tanpa bukti kelalaian. Arbitrase memutuskan proximate cause adalah korsleting dan penanggung diwajibkan membayar klaim beserta bunga keterlambatan.
Kesimpulan
Penolakan klaim karena perbedaan tafsir proximate cause dapat dilawan secara hukum. Jika terbukti bahwa kebakaran adalah penyebab langsung dan dijamin polis, maka klaim harus dibayarkan.
GAP Law Firm – Spesialis Sengketa Klaim Asuransi GAP Law Firm berpengalaman menangani sengketa klaim asuransi kebakaran, sengketa proximate cause, dispute loss adjuster, arbitrase, dan litigasi. Kami membantu tertanggung perusahaan dan individu dalam pembelaan hak untuk mendapatkan pembayaran klaim sesuai polis.
Hubungi kami :
E-Mail :
abdul.aziz@gaplawfirm.com
azizlegalconsult@gmail.com
www. gaplawfirm.com
