GAP Law Firm

Sengketa Klaim Asuransi Terkait Insurable Interest

Sengketa Klaim Asuransi Terkait Insurable Interest

Pendahuluan

Insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan) merupakan elemen mendasar dalam perjanjian asuransi. Dalam praktik, perusahaan asuransi kerap menolak klaim dengan alasan tertanggung tidak memiliki insurable interest atas objek pertanggungan. Alasan ini sering muncul dalam klaim bernilai besar, transaksi komersial kompleks, atau struktur kepemilikan yang tidak sederhana.

Namun demikian, penolakan klaim dengan dalil insurable interest tidak dapat dilakukan secara formalistik. Setiap penolakan harus diuji berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), substansi hubungan hukum, serta risiko ekonomi yang nyata.

Pengertian Insurable Interest dalam Asuransi

Insurable interest adalah kepentingan hukum dan/atau ekonomi seseorang atau badan hukum terhadap objek pertanggungan, di mana pihak tersebut akan menderita kerugian nyata apabila terjadi risiko yang diasuransikan.

Prinsip ini bertujuan untuk:

  • mencegah spekulasi dan perjudian,
  • memastikan adanya hubungan nyata antara tertanggung dan objek pertanggungan,
  • menegaskan fungsi asuransi sebagai mekanisme perlindungan risiko.

Dasar Hukum Insurable Interest dalam KUHD

Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

“Apabila seseorang yang telah mengadakan pertanggungan untuk dirinya sendiri, atau apabila seseorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat pertanggungan diadakan tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka penanggung tidak diwajibkan memberikan ganti rugi.”

 Makna Hukum Pasal 250 KUHD

Pasal ini menegaskan bahwa:

  • keberadaan insurable interest merupakan syarat sah klaim asuransi,
  • namun penilaian insurable interest tidak boleh dilepaskan dari fakta dan hubungan hukum yang nyata,
  • penanggung tidak otomatis berhak menolak klaim tanpa pembuktian yang memadai.

Dalam praktik, pasal ini sering disalahgunakan oleh penanggung untuk menolak klaim secara sepihak, tanpa menguji substansi kepentingan ekonomi tertanggung.

Kapan Insurable Interest Harus Ada?

Dalam hukum asuransi, insurable interest pada prinsipnya harus ada pada saat terjadinya kerugian, bukan semata-mata pada saat polis diterbitkan. Hal ini menjadi penting dalam konteks:

  • perubahan kepemilikan objek,
  • transaksi jual beli yang belum sepenuhnya diselesaikan,
  • pengangkutan barang (marine cargo),
  • polis dengan tertanggung bersama (joint insured).

Bentuk Sengketa Klaim Asuransi Terkait Insurable Interest

Sengketa klaim asuransi terkait insurable interest umumnya muncul dalam situasi berikut:

1. Sengketa Kepemilikan Objek Pertanggungan

Penanggung menyatakan tertanggung bukan pemilik formal objek pertanggungan, meskipun tertanggung menanggung risiko ekonomi atas objek tersebut.

2. Sengketa Polis Joint Insured

Penanggung menolak klaim dengan alasan salah satu pihak tidak memiliki insurable interest, walaupun tercantum sebagai tertanggung dalam polis.

3. Sengketa Asuransi Marine Cargo

Penanggung mempersoalkan apakah pihak yang mengajukan klaim benar-benar menanggung risiko kerugian atas barang yang rusak atau hilang dalam pengangkutan.

4. Sengketa akibat Perubahan Hubungan Hukum

Penanggung menyatakan hubungan hukum antara tertanggung dan objek pertanggungan telah berakhir sebelum terjadinya kerugian.

Apakah Tidak Adanya Insurable Interest Selalu Membenarkan Penolakan Klaim?

Tidak selalu. Penafsiran Pasal 250 KUHD harus dilakukan secara proporsional dan kontekstual, dengan mempertimbangkan:

  • hubungan hukum yang melatarbelakangi polis,
  • adanya risiko ekonomi nyata,
  • tujuan pertanggungan,
  • prinsip itikad baik dan keadilan.

Penolakan klaim yang hanya didasarkan pada ketiadaan kepemilikan formal, tanpa menilai kepentingan ekonomi aktual, dapat dipersoalkan secara hukum.

Prinsip Hukum yang Relevan dalam Sengketa Insurable Interest

Dalam penyelesaian sengketa klaim asuransi terkait insurable interest, beberapa prinsip hukum penting antara lain:

  • Prinsip itikad baik (utmost good faith)
  • Substance over form (substansi lebih penting daripada formalitas)
  • Risiko ekonomi nyata sebagai dasar insurable interest
  • Beban pembuktian pada penanggung atas dalil tidak adanya insurable interest

Langkah Hukum Menghadapi Penolakan Klaim karena Insurable Interest

1. Analisis Polis dan Hubungan Hukum Dasar

Menelaah polis, endorsement, serta kontrak atau transaksi yang melandasi hubungan tertanggung dengan objek pertanggungan.

2. Pembuktian Kepentingan Ekonomi

Membuktikan bahwa tertanggung menanggung kerugian nyata atau potensi kerugian langsung akibat peristiwa yang diasuransikan.

3. Keberatan dan Negosiasi

Pengajuan keberatan tertulis yang disertai argumentasi hukum berbasis Pasal 250 KUHD dan prinsip substansi risiko.

4. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Sengketa dapat diajukan melalui mekanisme yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk LAPS SJK.

5. Arbitrase atau Litigasi

Di dalam polis umumnya dilekatkan klausula penyelesaian sengketa dengan pilihan Arbitrase atau Pengadilan. Tertanggung berhak memilik salah satu opsi upaya hukum tersebut.