GAP Law Firm

Sengketa Klaim Terkait Dengan Besaran Nilai Klaim Yang Harus Dibayar Oleh Perusahaan Asuransi Klaim Disetujui, Namun Nilainya Diperselisihkan

Sengketa Klaim Terkait Dengan Besaran Nilai Klaim Yang Harus Dibayar Oleh Perusahaan Asuransi Klaim Disetujui, Namun Nilainya Diperselisihkan

Dalam praktik perasuransian, sengketa klaim tidak selalu muncul karena klaim ditolak. Sengketa justru lebih sering terjadi ketika klaim disetujui, tetapi nilai yang dibayarkan jauh lebih kecil dari kerugian yang sebenarnya dialami tertanggung.

Perusahaan asuransi kerap menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran klaim, namun:

  • nilai klaim dipotong secara signifikan,
  • dasar perhitungan tidak dijelaskan secara transparan,
  • atau menggunakan metode perhitungan yang tidak sejalan dengan tujuan pertanggungan.

Secara hukum, perbedaan besaran nilai klaim yang dibayarkan merupakan objek sengketa yang sah dan dapat diuji secara hukum.

Sengketa Nilai Klaim dalam Perspektif Hukum Perjanjian

Asuransi merupakan perjanjian yang mengikat para pihak.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menyatakan bahwa penanggung mengikatkan diri untuk memberikan penggantian atas kerugian yang timbul akibat suatu peristiwa tidak pasti.

Lebih lanjut, Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Dengan demikian:

  • perusahaan asuransi tidak dapat secara sepihak menentukan besaran klaim, dan
  • pembayaran klaim harus dilakukan sesuai maksud dan tujuan perlindungan yang diperjanjikan dalam polis.
Dasar Undang-Undang Terkait Sengketa Besaran Nilai Klaim

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Undang-Undang Perasuransian menegaskan bahwa perusahaan asuransi wajib:

  • menjalankan usaha secara profesional dan transparan,
  • melindungi kepentingan pemegang polis,
  • serta melaksanakan kewajiban pembayaran klaim secara wajar dan bertanggung jawab.

Pembayaran klaim dengan nilai yang tidak proporsional, tanpa dasar yang jelas, berpotensi melanggar prinsip perlindungan pemegang polis sebagaimana diatur dalam UU Perasuransian.

POJK yang Relevan dalam Sengketa Nilai Klaim Asuransi

Selain undang-undang, sengketa nilai klaim juga harus dilihat dalam kerangka peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  1. POJK Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

POJK mengenai perlindungan konsumen mewajibkan perusahaan asuransi untuk:

  • memperlakukan tertanggung secara adil dan seimbang,
  • memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan,
  • serta menangani klaim secara objektif dan transparan.

Pembayaran klaim dengan nilai yang tidak dapat dijelaskan secara rasional berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.

  1. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

POJK ini mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki:

  • kebijakan dan prosedur penyelesaian klaim yang jelas,
  • metode perhitungan klaim yang dapat dipertanggungjawabkan,
  • serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Penetapan nilai klaim yang tidak proporsional atau hanya bertumpu pada kepentingan penanggung dapat dipandang sebagai penyimpangan tata kelola.

Sengketa Nilai Klaim dan Prinsip Itikad Baik

Dalam hukum perjanjian, pelaksanaan kontrak wajib dilakukan dengan itikad baik (good faith).

Pembayaran klaim dengan nilai yang:

  • jauh di bawah kerugian riil,
  • didasarkan pada penafsiran sepihak,
  • atau mengabaikan tujuan pertanggungan,

dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran prinsip itikad baik dan membuka ruang gugatan wanprestasi.

Bentuk Sengketa Nilai Klaim yang Sering Terjadi

Dalam praktik, sengketa besaran nilai klaim sering muncul dalam bentuk:

  • penerapan klausula underinsurance atau average secara tidak tepat,
  • pemotongan klaim berdasarkan laporan loss adjuster yang diperdebatkan,
  • perbedaan metode valuasi kerugian,
  • pengurangan klaim dengan alasan deductible atau exclusion yang tidak relevan,
  • klaim korporasi bernilai besar yang dibayar tidak sebanding dengan dampak bisnis.

Sengketa semacam ini tidak dapat diselesaikan secara adil hanya melalui mekanisme klaim internal perusahaan asuransi.

Upaya Hukum atas Sengketa Besaran Nilai Klaim

Tertanggung memiliki dasar hukum yang kuat untuk menempuh langkah berikut:

  1. Legal Review Polis dan Regulasi

Evaluasi dilakukan terhadap polis, endorsement, serta kepatuhan perusahaan asuransi terhadap UU Perasuransian dan POJK.

  1. Keberatan Hukum atas Perhitungan Klaim

Keberatan disusun berdasarkan:

  • hukum perjanjian,
  • prinsip itikad baik,
  • serta kewajiban perlindungan pemegang polis.
  1. Somasi atas Dasar Wanprestasi

Somasi menegaskan bahwa pembayaran klaim yang tidak proporsional berpotensi melanggar KUH Perdata, KUHD, UU Perasuransian, dan POJK.

  1. Penyelesaian Sengketa

Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa nilai klaim dapat diselesaikan melalui:

  • gugatan perdata di pengadilan, atau
  • arbitrase sesuai klausula polis.
Pendekatan Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm

Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm menangani sengketa nilai klaim asuransi dengan pendekatan yang mengintegrasikan:

  • hukum perjanjian,
  • regulasi perasuransian,
  • serta praktik industri asuransi.

Kami membantu klien dalam:

  • menguji legalitas perhitungan klaim,
  • mengevaluasi penerapan klausula polis,
  • menyusun strategi negosiasi berbasis risiko,
  • dan mewakili klien dalam litigasi maupun arbitrase.

Pendekatan kami berorientasi pada nilai klaim, kepentingan bisnis, dan kepastian hukum.

Sengketa Nilai Klaim Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Perbedaan besaran nilai klaim bukan sekadar selisih angka, melainkan persoalan pelaksanaan kewajiban hukum perusahaan asuransi.

Apabila Anda menghadapi klaim asuransi yang:

  • dibayar sebagian,
  • dipotong tanpa dasar jelas,
  • atau nilainya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami,
Global Assurance Partnership (GAP) Law Firm siap memberikan evaluasi hukum yang objektif dan strategis.