Sengketa penolakan klaim asuransi marine cargo sering terjadi karena alasan kapal tidak seaworthy atau tidak laik laut. Artikel ini menjelaskan dasar hukum, kewajiban pembuktian, contoh kasus, bukti penting, hingga cara menyelesaikan sengketa dengan efektif.
Apa Itu Seaworthiness dalam Asuransi Marine Cargo?
Seaworthiness adalah kondisi ketika kapal pengangkut dinyatakan layak laut secara teknis, administratif, dan keselamatan. Penanggung sering menolak klaim dengan alasan ini, namun tidak semua kerusakan kapal membuktikan ketidaklaikan. Dalam hukum Indonesia, penanggung wajib membuktikan alasan penolakan.
Mengapa Perusahaan Asuransi Menolak Klaim Karena Kapal Tidak Laik Laut?
Perusahaan asuransi kerap mengutip klausula Seaworthiness Warranty. Namun, tidak serta-merta semua kerusakan merupakan akibat ketidaklaikan kapal. Banyak penolakan klaim tidak didukung bukti teknis, sehingga tertanggung berhak menggugat atau menempuh arbitrase.
Beban Pembuktian Ada Pada Penanggung
Menurut hukum asuransi, beban pembuktian ada pada penanggung. Jika asuransi tidak dapat membuktikan unseaworthiness secara akurat, klaim wajib dibayar. Putusan-putusan pengadilan menegaskan hal ini.
Bukti Penting untuk Membantah Penolakan Klaim
Beberapa bukti kuat dalam sengketa termasuk: Sertifikat Laik Laut, Sertifikat Klasifikasi, logbook pelayaran, komptensi nakhoda, bukti rutin pelayaran, dan data cuaca resmi. Dengan bukti tersebut, alasan penolakan dapat dibantah.
Jalur Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat diselesaikan melalui negosiasi, somasi, mediasi, arbitrase, atau gugatan pengadilan. Jika penanggung tidak kooperatif, arbitrase sering menjadi jalan efektif, terutama jika klausula arbitrase terdapat dalam polis.
FAQ: Pertanyaan Umum Terkait Penolakan Klaim Asuransi
Q: Apa itu kapal tidak seaworthy?
A: Kapal dinyatakan tidak seaworthy jika tidak memenuhi standar keselamatan, sertifikasi, dan teknis yang diwajibkan.
Q: Apakah asuransi boleh menolak klaim karena kapal tua?
A: Tidak selalu. Usia kapal bukan bukti mutlak ketidaklaikan. Harus dibuktikan secara teknis.
Q: Siapa yang wajib membuktikan tidak laik laut?
A: Penanggung. Jika tidak terbukti, klaim harus dibayar.
Kesimpulan
Kesimpulan: Penolakan klaim asuransi dengan alasan kapal tidak seaworthy harus didukung bukti kuat. Jika tidak, penanggung tetap berkewajiban membayar klaim. GAP Law Firm siap mendampingi sengketa klaim asuransi marine cargo melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Untuk konsultasi sengketa penolakan klaim asuransi marine cargo, hubungi GAP Law Firm melalui email info@gaplawfirm.com atau kunjungi www.gaplawfirm.com.
