Ketika seseorang membeli produk asuransi—baik asuransi kendaraan, kesehatan, properti, jiwa, asuransi pengangkutan barang hingga asuransi bisnis—tujuan utama adalah mendapatkan perlindungan finansial saat risiko benar-benar terjadi. Namun, banyak konsumen menghadapi kenyataan pahit: klaim ditolak.
Penolakan klaim bisa menimbulkan kerugian besar dan konflik antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Sebagian penolakan bersifat administratif dan bisa diperbaiki, namun tidak sedikit klaim ditolak karena interpretasi polis, pengecualian yang tidak dijelaskan, hingga unsur bad faith dari perusahaan asuransi.
Agar tidak dirugikan, berikut tips lengkap agar klaim tidak ditolak:
- Baca dan Pahami Polis
Polis adalah kontrak hukum. Perhatikan jenis pertanggungan, pengecualian, limit, masa tunggu, perluasan pertanggungan, dan ketentuan klaim. Jika terdapat klausula tidak jelas, hukum menafsirkan memihak tertanggung karena polis dibuat sepihak oleh penanggung.
- Isi Data dengan Jujur
Dalam asuransi berlaku prinsip utmost good faith. Data yang tidak benar bisa dituduh sebagai misrepresentation atau non-disclosure. Namun, perusahaan harus membuktikan kesengajaan untuk menolak klaim. Simpan salinan formulir dan pernyataan.
- Bayar Premi Tepat Waktu
Klaim tidak dibayar jika polis lapse atau tidak aktif. Gunakan auto debit atau pengingat, simpan bukti pembayaran, dan cek masa tenggang (grace period).
- Laporkan Klaim Sesuai Batas Waktu
Setiap polis memiliki batas pelaporan klaim. Laporkan sesegera mungkin, walau dokumen belum lengkap. Gunakan email agar ada bukti tertulis.
- Siapkan Dokumen Lengkap
Dokumen kurang lengkap sering membuat klaim ditunda atau ditolak. Umumnya diperlukan:
- Polis dan identitas
- Form klaim
- Kronologi kejadian
- Laporan polisi
- Foto/Video kerusakan
- Bukti pembayaran premi
- Surat medis atau bukti kerugian
- Hindari Pelanggaran Polis
Kendaraan dipakai balapan, properti kosong tanpa pengamanan, atau perawatan medis tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan penolakan. Jika ragu, konfirmasi tertulis ke perusahaan.
- Simpan Semua Bukti
Dalam sengketa, bukti sangat penting: komunikasi email, pesan, laporan, foto, kwitansi, dan dokumen resmi.
- Ketahui Hak Konsumen
Konsumen dilindungi UU Perlindungan Konsumen, UU Perasuransian, dan peraturan OJK. Jika klaim ditolak tidak wajar, konsumen dapat:
- Ajukan keberatan tertulis
- Mediasi melalui LAPS SJK
- Arbitrase sengketa asuransi
- Mengajukan gugatan pengadilan
- Gunakan Ahli
Banyak klaim ditolak akhirnya dibayar setelah dianalisis ahli hukum. Pendampingan membantu menyiapkan keberatan, negosiasi, atau langkah hukum.
- Waspadai Penundaan Klaim
Selain penolakan, klaim sering ditunda tanpa batas waktu. Perusahaan wajib memberi jawaban dalam periode tertentu sesuai peraturan OJK.
KESIMPULAN
Klaim asuransi seharusnya memberikan kepastian perlindungan. Dengan memahami polis, menjaga bukti, melapor tepat waktu, dan mengikuti prosedur, risiko penolakan dapat dikurangi. Jika klaim tetap ditolak atau diperlambat, konsumen memiliki jalur penyelesaian sengketa secara hukum. GAP Law Firm berpengalaman lebih dari 30 tahun menangani kasus sengketa klaim asuransi, termasuk penolakan klaim, keterlambatan pembayaran, gugatan, dan arbitrase. Hubungi kami untuk konsultasi profesional dan pendampingan hukum.
