Dalam praktik penyelesaian klaim asuransi di Indonesia, salah satu alasan yang paling sering digunakan penanggung untuk menolak klaim adalah pelanggaran warranty dalam polis. Banyak tertanggung tidak memahami bahwa warranty memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius dan berbeda dengan condition biasa di dalam polis.
Apa Itu Warranty dalam Polis Asuransi?
Warranty adalah janji mutlak (absolute undertaking) dari tertanggung kepada penanggung. Warranty harus dipenuhi setiap saat selama periode pertanggungan.
Karakteristik warranty:
– Bersifat strict compliance
– Tidak relevan dengan sebab kerugian
– Mengikat otomatis tanpa perlu bukti niat
Contoh warranty:
– APAR tersedia dan berfungsi
– Kendaraan diservis berkala
– Gudang dijaga 24 jam
– Rute tertentu dalam Marine Cargo
Mengapa Pelanggaran Warranty Bisa Membatalkan Hak Klaim?
Menurut prinsip hukum asuransi, warranty merupakan promissory warranty. Pelanggaran warranty memberi hak penanggung untuk menolak klaim sejak tanggal pelanggaran, meskipun tidak terkait dengan penyebab kerugian.
Contoh Penolakan Klaim Karena Warranty
- Marine Cargo ditolak karena rute tidak sesuai.
- Kebakaran ditolak karena APAR tidak tersedia.
- Kendaraan ditolak karena keluar wilayah operasional.
- Property ditolak karena gudang tidak dijaga 24 jam.
Cara Agar Klaim Tidak Ditolak Karena Warranty
- Pahami warranty sejak awal polis diterbitkan.
- Dokumentasikan seluruh pemenuhan warranty.
- Minta waiver atau amendment jika warranty sulit dipenuhi.
- Pastikan warranty tidak memberatkan secara tidak wajar.
- Gunakan pendekatan hukum jika penafsiran warranty tidak adil.
Kapan Harus Menghubungi Pengacara?
Jika klaim ditolak karena breach of warranty atau penanggung menafsirkan warranty tidak sesuai, sebaiknya konsultasikan sebelum memberikan pernyataan tertulis.
Kesimpulan
Warranty adalah bagian penting polis dan memiliki konsekuensi hukum yang ketat. Pemahaman dan pemenuhan warranty sangat penting agar klaim tidak ditolak.
GAP Law Firm – Spesialis Sengketa Klaim Asuransi
www.gaplawfirm.com
