PRAKTEK HUKUM KAMI, MELIPUTI BIDANG-BIDANG BERIKUT :
Asuransi
Asuransi kini telah menjadi bagian penting dalam pertimbangan individu dan perusahaan dalam melindungi jiwa dan harta serta kewajibannya. Klien menuntut kompensasi dari apa yang telah mereka bayarkan dalam bentuk premi asuransi kepada perusahaan asuransi jika terjadi klaim. Inilah yang dinamakan transfer of risks atau pengalihan risiko.  Asuransi adalah industri yang unik dan melibatkan transaksi lintas batas negara karena asuransi adalah tentang kapasitas, karena setiap negara mempunyai keterbatasan kapasitas untuk menyerap risiko. Ketika terjadi sengketa mungkin akan sangat rumit karena akan melibatkan banyak pihak dan banyak aspek yang harus dipertimbangkan dan diperhitungkan. Seorang non-asuransi dapat dengan mudah menyerah ketika menghadapi situasi seperti itu karena mereka tidak memahami mekanisme, istilah yang digunakan dan pihak-pihak yang terlibat. Sederhananya, ini bukan pekerjaan A, B, C karena yang dibutuhkan klien adalah seorang ahli.
Klaim Asuransi
Salah satu bidang yang paling bermasalah dalam hukum asuransi adalah bidang sengketa/penolakan klaim asuransi. Meskipun ada sejumlah mekanisme untuk menangani klaim asuransi yang kontroversial, banyak di antaranya masih berakhir di pengadilan . Forum sengketa yang tersedia di pasar asuransi adalah Arbitrase Ad Hoc atau BANI dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan pengadilan. Masing-masing dari forum penyelesaian sengketa tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
GAP Law Firm memiliki keahlian dan sumber daya untuk menangani semua jenis klaim asuransi, besar dan kecil, kasus sederhana hingga yang paling rumit sekalipun.
Jika saat ini klaim asuransi Anda ditolak oleh perusahaan asuransi, jangan ragu untuk menghubungi kami untuk berdiskusi. Kami akan meninjau kasus tersebut dan memberi Anda saran yang diperlukan untuk menangani kasus tersebut. Kami tidak memungut biaya apapun untuk konsultasi/diskusi awal.
Kami secara teknis dan hukum memenuhi syarat untuk menangani semua jenis klaim asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Asuransi Semua Risiko Properti
- Asuransi Semua Risiko Industri
- Asuransi Gangguan Bisnis
- Asuransi Kargo Laut
- Asuransi Lambung Kapal
- Asuransi Penerbangan
- Asuransi Kerusakan Mesin
- Asuransi Tanggung Jawab Publik
- Asuransi Tanggung Jawab Umum yang Komprehensif.
- Perlindungan dan Ganti Rugi
- Asuransi kecelakaan pribadi
- Asuransi Kehilangan Lisensi
- Asuransi Kredit Perdagangan
- Asuransi Alat Berat
- Asuransi Ereksi Semua Risiko
- Asuransi Semua Risiko Kontraktor
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi jiwa
Pendapat Hukum Tentang Klaim Asuransi dan non Asuransi
Ketika klaim terjadi atau dilaporkan dan Anda ragu tentang status klaim apakah itu dapat diklaim atau tidak dan seberapa kuat posisi Anda dalam kasus ini. Sebagai perusahaan asuransi, Anda mungkin memiliki keahlian teknis tetapi tidak memiliki kualifikasi hukum dan jika Anda adalah tertanggung, Anda mungkin kekurangan pengetahuan di kedua sisi karena polis asuransi cukup rumit bagi sebagian besar pemegang polis dalam hal istilah teknis yang digunakan dan aspek hukum yang terlibat. situasi ini Anda membutuhkan kami untuk pendapat hukum.
Kami memiliki latar belakang teknis dan hukum yang kuat di kedua sisi, oleh karena itu ulasan dan pendapat kami tentang kasus ini akan mencakup semua celah dan memberi Anda analisis dan kesimpulan yang menyeluruh. Dengan menggunakan pendapat kami, Anda tidak akan membuang waktu dan tenaga karena kami akan langsung ke intinya.
Arbitrase
Arbitrase sebagai forum sengketa banyak digunakan dalam kontrak bisnis. Jika ada perselisihan yang timbul dari kontrak, para pihak dalam kontrak dapat membawa kasus tersebut ke arbitrase.
Ada banyak lembaga arbitrase di Indonesia diantaranya :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Setiap lembaga arbitrase memiliki Peraturan dan prosedurnya masing-masing namun semuanya diatur oleh Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Litigasi perusahaan, perdagangan dan komersial
Perselisihan antara pihak dalam kontrak atau bisnis adalah praktik bisnis yang sangat umum, kami dapat menangani perselisihan Anda ke pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung untuk kepentingan perusahaan Anda.
Investasi
Investasi dapat berupa penanaman modal asing langsung atau penanaman modal dalam negeri. Jika perusahaan Anda tertarik untuk berinvestasi di satu daerah di Indonesia, beri tahu kami. Kami akan menangani masalah hukum Anda sampai investasi perusahaan Anda terealisasi.
Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Jika mitra bisnis atau klien Anda memiliki tagihan yang belum dibayar kepada Anda dan telah lama jatuh tempo dan Anda telah mengirim banyak surat dan email tetapi jumlah terutang tetap belum dibayar. Bisa jadi karena mereka tidak mau membayar meskipun mereka memiliki dana atau mereka sedang dalam masalah keuangan. Dalam situasi ini, Anda tidak memiliki pilihan selain mengajukan Permohonan PKPU atau kepailitan.
Pembuatan Dokumen Perjanjian
Legal drafting tidak diragukan lagi adalah proses terpenting dalam kesepakatan bisnis, semua persyaratan harus disajikan dengan jelas dan dipahami oleh para pihak untuk menghindari perselisihan yang tidak perlu di masa depan. Bukan pekerjaan mudah untuk melaksanakan tugas tersebut karena Anda harus memiliki pengetahuan teknis yang menyeluruh dan dilengkapi dengan keterampilan hukum. Legal drafting meliputi penyusunan perjanjian dengan bank atau lembaga keuangan, pemasok dan juga polis asuransi baru atau penyusunan ulang polis asuransi yang ada. Penyusunan hukum yang komprehensif akan mengurangi eksposur perusahaan Anda terhadap perselisihan atau situasi yang tidak perlu yang dapat membawa perusahaan ke kondisi yang sulit.