GAP Law Firm

Mengapa Arbitrase Menjadi Pilihan Tepat bagi Perusahaan Modern?

Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan cepat, penyelesaian sengketa menjadi bagian yang tak terelakkan dari aktivitas komersial. Perusahaan menghadapi berbagai bentuk perselisihan: dari kontrak distribusi, kerja sama proyek, konstruksi, hingga kemitraan investasi. Namun, banyak perusahaan kini meninggalkan jalur litigasi di pengadilan dan beralih ke arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa utama. Mengapa demikian? Artikel ini membahas alasan strategis dan hukum mengapa arbitrase menjadi pilihan yang lebih tepat dan efektif bagi perusahaan modern.

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Salah satu alasan utama perusahaan memilih arbitrase adalah efisiensi waktu.Proses di pengadilan sering kali memakan waktu bertahun-tahun, sementara arbitrase dapat diselesaikan dalam 6 bulan tergantung kompleksitas kasus.Selain itu, meskipun biaya arbitrase tampak tinggi di awal, total pengeluaran sering kali lebih rendah dibanding litigasi panjang, terutama jika mempertimbangkan:

  • Waktu manajemen perusahaan yang terbuang;
  • Biaya hukum berkelanjutan;
  • Dampak reputasi akibat publikasi perkara.

Jangka waktu penyelesaian sengketa melalui arbitarse menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah 180 hari dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

2. Kerahasiaan Terjamin

Berbeda dengan proses pengadilan yang bersifat terbuka, proses Arbitrase bersifat tertutup yaitu persidangan  Arbitrase hanya dihadiri oleh para pihak saja tidak terbuka untuk umum.Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin menjaga:

  • Rahasia dagang atau teknologi,
  • Informasi kontraktual yang sensitif,
  • Stabilitas reputasi di mata publik dan mitra bisnis.

Dalam dunia bisnis global, kerahasiaan menjadi nilai tambah utama yang membuat arbitrase jauh lebih disukai oleh pelaku usaha besar.

3. Arbiter yang Ahli di Bidangnya

Dalam arbitrase, para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki keahlian teknis dan pengalaman industri.Misalnya, sengketa proyek konstruksi dapat diperiksa oleh arbiter dengan latar belakang teknik sipil dan hukum kontrak, sementara sengketa asuransi ditangani oleh arbiter yang memahami industri keuangan.

Hal ini berbeda dengan pengadilan umum yang biasanya diperiksa oleh hakim dengan latar belakang hukum umum tanpa spesialisasi industri tertentu.

Dengan demikian, putusan arbitrase umumnya lebih adil, proporsional, dan realistis secara bisnis.

4. Putusan Final dan Mengikat

Salah satu kekuatan utama arbitrase adalah sifat final dan mengikat (final and binding). Tidak ada banding atau kasasi, sehingga pihak yang menang tidak perlu khawatir terhadap proses berlarut-larut.

Putusan arbitrase bahkan dapat dieksekusi langsung oleh pengadilan negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Namun Putusan Arbitrase dapat dibatalkan oleh salah satu pihak bilamana terpenuhi salah satu unsur Pasal 70 UU Arbitrase, yaitu:

  1. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  3. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

5. Fleksibilitas Prosedur dan Lokasi

Proses Arbitrase memungkinkan para pihak untuk menyepakati:

  • Lokasi sidang (Jakarta, Singapura, atau kota lain),
  • Bahasa yang digunakan,
  • Jumlah arbiter dan tata cara pemeriksaan,
  • Lembaga arbitrase yang dipilih (misalnya BANI, SIAC, ICC, HKIAC, dan lainnya).

Fleksibilitas ini menjadikan arbitrase lebih adaptif terhadap kebutuhan bisnis lintas negara.

6. Arbitrase Sebagai Strategi Korporasi

Perusahaan modern kini mulai memasukkan klausul arbitrase secara sistematis dalam setiap kontrak bisnis.Klausul ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari manajemen risiko hukum (legal risk management).Dengan arbitrase, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap sengketa diselesaikan secara cepat, rahasia, dan profesional — tanpa mengganggu kelangsungan bisnis utama.

Kesimpulan

Arbitrase bukan hanya alternatif, tetapi sudah menjadi standar baru dalam penyelesaian sengketa bisnis modern.Proses yang cepat, rahasia, dan profesional menjadikan arbitrase sebagai pilihan yang cerdas bagi perusahaan yang mengutamakan efisiensi dan kepastian hukum. GAP Law Firm berpengalaman menangani berbagai sengketa bisnis dan komersial melalui arbitrase, baik nasional maupun internasional. Kami mendampingi klien korporasi dalam penyusunan kontrak, klausul arbitrase, hingga pelaksanaan proses arbitrase di BANI maupun lembaga luar negeri.

________________________________________

📧 Konsultasi Arbitrase & Sengketa Bisnis     : abdul.aziz@gaplawfirm.com

🌐 Website                                                                : www.gaplawfirm.com

📞 Hubungi Kami                                                      : +62 813-8971-6031