GAP Law Firm

Tertanggung yang sudah mengasuransikan harta bendanya atau kepentingan lain tentu sangat berharap bilamana terjadi klaim, atas  klaim yang diajukan dibayarkan oleh Penanggung/Perusahaan asuransi. Namun harapan tersebut banyak yang tidak sesuai, klaim yang diajukan ternyata ditolak dengan berbagai alasan oleh Perusahaan asuransi.

Berikut beberapa penyebab penolakan klaim oleh Perusahaan asuransi :

  1. Premi belum dibayarkan atau dibayarkan setelah terjadi klaim. Di dalam polis pada umumnya berisi ketentuan bahwa premi harus dibayarkan dalam periode tertentu. Misalkan 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya periode asuransi. Atau bilamana premi yang dibayarkan dalam jumlah besar ada payment terms dengan installment. Di dalam perasuransian ada istilah no premium no cover. Jadi bilamana periode pembayaran premi sudah terlampaui dan premi belum dibayarkan maka tidak ada cover.
  2. Pemberitahuan klaim terlambat, di dalam polis ada ketentuan periode pelaporan atau pemberitahuan klaim (claim notification). Tertanggung sesuai dengan ketentuan polis harus memberitahukan klaim sesuai periode/jangka waktu yang ditentukan. Alasan penolakan ini masih bisa dibantah bilamana keterlambatan pemberitahuan dikarenakan oleh sebab-sebab yang berada dii luar kuasa Tertanggung.
  3. Klaim dikecualikan/tidak dijamin oleh polis. Di dalam polis ada ketentuan terkait risiko-risiko yang tidak dijamin oleh polis. Bilamana ternyata penyebab kerugian adalah risiko yang dikecualikan, sudah dapat dipastikan penanggung akan menolak klaim.
  4. Tertanggung melanggar ketentuan polis atau breach of policy’s condition. Misalnya di dalam polis dilekatkan ketentuan bahwa cargo yang diasuransikan harus dikirimkan dengan packaging dan dalam container. Tapi ternyata pada saat terjadi klaim cargo tidak dalam packaging dan tidak di dalam container atau contoh lainnya kendaraan yang mengalami kecelakaan pengemudinya tidak mempunyai surat izin mengemudi.
  5. Tertanggung menyembunyikan fakta material terkait obyek pertanggungan atau penyakit yang diderita sebelum dicover asuransi. Contoh : untuk menutup asuransi jiwa Tertanggung diwajibkan mengisi SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) , di dalam SPPA ada pertanyaan yang mempertanyakan apakah calon Tertanggung mempunyai Riwayat penyakit bawaan (pre existing condition) , di dalam SPPA dijawab tidak ada. Kemudian pada saat terjadi klaim Perusahaan asuransi mengecek medical record serta interview kepada pihak keluarga dan didapatkan fakta bahwa ternyata tertanggung meninggal dunia karena penyakit bawaan yang sudah diderita selama bertahun-tahun.
  6. Tertanggung yang tercantum namanya di dalam polis tidak mempunya insurable interest (kepentingan untuk mengasuransikan). Misalnya seseorang menyewa gedung kemudian dia mengasuransikan gedung beserta isinya (isi gedung milik penyewa), terjadi kebakaran. Maka penggantian hanya atas isi gedung saja sedang atas bangunan tidak mendapatkan penggantian karena penyewa tidak mempunyai insurable interest.  
  7. Ada perubahan pada obyek pertanggungan sehingga risiko atas obyek pertanggungan berubah menjadi lebih tinggi. Misalkan obyek pertanggungan berupa ruko sebelumnya digunakan unjuk menjual sembako, dalam periode asuransi berubah peruntukan menjadi bengkel motor tanpa pemberitahuan kepada Penanggung.  
  8. Obyek pertanggungan beroperasi di luar lokasi yang telah ditentukan di dalam polis. Perpindahan obyek pertanggungan harus diberitahukan kepada Penanggung kecuali di dalam polis berisi ketentuan yang memperbolehkan perpindahan obyek pertanggungan ke lokasi lain dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam polis.

Artikel Lain :

SEBAB-SEBAB KLAIM ASURANSI DITOLAK

SEBAB-SEBAB KLAIM ASURANSI DITOLAK Tertanggung yang sudah mengasuransikan harta bendanya atau kepentingan lain tentu sangat berharap bilamana terjadi klaim, atas  klaim yang …

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE Arbitrase adalah forum penyelesaian sengketa di luar peradilan umum,  hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat ayat (1) …

Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase

Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa sebagaimana ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor …

PERBEDAAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DAN PENGADILAN Sebelum memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Pengadilan ada baiknya difahami terlebih dahulu perbedaanya, …