GAP Law Firm

Arbitrase adalah forum penyelesaian sengketa di luar peradilan umum,  hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat ayat (1)  UU No 30  tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase)  yang berbunyi “ Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”. Pertanyaannya bagaimana prosedur menyelesaikan sengketa melalui arbitrase? Apakah sama dengan proses mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri ? Sengketa yang bisa diselesaikan melalui forum arbitrase harus terlebih dahulu ada kesepakatan dalam kontrak berisi “Klausula Arbitrase”. Bilamana belum ada Klausula Arbitrase, maka harus dibuatkan kesepakatan tertulis antara Para Pihak. Di dalam Klausula atau kesepakatan yang dibuat setelah timbul sengketa harus dengan jelas diatur Forum Arbitrase yang dipilih misalnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)  atau  Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPSSJK)  atau Forum Arbitrase luar negeri (Singapore International Arbitration Center (SIAC)  dll), kemudian hukum yang digunakan serta berapa jumlah majelis arbitrase yang akan memeriksa perkara. Masing-masing Forum Arbitrase Institusi (BANI, LAPSJK dll) mempunyai prosedur yang harus dipatuhi oleh Para Pihak yang bersengketa yang menggunakan forum arbitrase tersebut. BANI dan LAPSSJK menggunakan prosedur yang mereka miliki masing-masing serta acuan lainnya adalah UU Arbitrase. Istilah yang digunakan dalam Arbitrase dan Pengadilan untuk Penggugat di Pengadilan sedangkan dalam arbitrase Pemohon sedangkan Tergugat di Pengadilan adalah Termohon di Arbitrase. Bilamana di dalam kontrak sudah ada Klausula Arbitrase, maka langkah selanjutnya adalah sebagai berikut :
  1. Pemberitahuan Arbitrase sesuai dengan Pasal 8 UU Arbitrase dari Pihak Pemohon kepada Termohon. Pemberitahuan Arbitrase harus berisikan hal-hal sebagai berikut :
    • nama dan Alamat para pihak
    • Penunjukkan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku
    • Perjanjian atau masalah yang dipersengketakan
    • Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, bilamana ada
    • Cara penyelesaian yang dikehendaki, dan
    • Perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil
  2. Pendaftaran Permohonan Arbitrase ke Forum Arbitrase yang telah disepakati dengan membayar biaya pendaftaran dan pelunasan 50% dari biaya arbitrase yang besarannya tergantung pada nilai sengketa yang dikalikan dengan table biaya arbitrase.
  3. Biaya arbitrase harus dilunasi sebelum pemeriksaan arbitrase dimulai, bilamana Termohon dalam tenggat waktu yang telah ditentukan belum membayar biaya arbitrase. Maka Pemohon harus menalangi biaya tersebut.
  4. Pada saat pendaftaran Arbitrase, Pemohon atau pihak yang berinisiatif menyelesaikan perkara harus menyerahkan Permohonan Arbitrase dengan melampirkan alat-alat bukti awal. Dokumen Permohonan Arbitrase formatnya  sama dengan gugatan.
  5. Setelah itu penunjukkan majelis arbitrase. Bilamana di dalam klausula arbitrase yang telah disepakatai majelis arbitrase terdiri dari 3 (tiga) arbiter, maka Pemohon menunjuk Arbiter 1 (pertama), Termohon menunjuk Arbiter 2 (kedua) kemudian Para Arbiter tersebut menunjuk Arbiter ketiga.
  6. Setelah majelis arbitrase terbentuk, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan untuk pengangkatan majelis arbitrase dan Sekretaris Majelis Arbitrase oleh Ketua Badan Arbitrase/Pengurus
  7. Setelah terbentuk majelis arbitrase, maka akan dilakukan persidangan awal  untuk menyepakati jadwal persidangan.
  8. Untuk selanjutnya proses pemeriksaan hampir sama dengan persidangan di peradilan umum, yaitu  :
    • Jawaban
    • Replik
    • Duplik
    • Pencocokan alat bukti
    • Pemeriksaan Saksi fakta dan Ahli
    • Kesimpulan
    • Pembacaan Putusan
  9. Putusan Arbitrase harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dibacakan agar mempunyai kekuatan eksekutorial. Sebagaimana bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase “ Dalam waktu paling lama 30 (tiga) puluh hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri
Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terbentuknya majelis arbitrase. Dalam beberapa kasus sengketa arbitrase diselesaikan lebih dari 180 hari karena komplesitas perkara atau kendala lainnya. Perpanjangan waktu yang melewati ketentuan UU Arbitrase yaitu 180 hari harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak dan kemudian dibuatkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa.

Artikel Lain :

SEBAB-SEBAB KLAIM ASURANSI DITOLAK

SEBAB-SEBAB KLAIM ASURANSI DITOLAK Tertanggung yang sudah mengasuransikan harta bendanya atau kepentingan lain tentu sangat berharap bilamana terjadi klaim, atas  klaim yang …

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE Arbitrase adalah forum penyelesaian sengketa di luar peradilan umum,  hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat ayat (1) …

Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase

Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa sebagaimana ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor …

PERBEDAAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DAN PENGADILAN Sebelum memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Pengadilan ada baiknya difahami terlebih dahulu perbedaanya, …