GAP Law Firm

Sebelum memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Pengadilan ada baiknya difahami terlebih dahulu perbedaanya, sehingga kita mengetahui untung rugi menggunakan forum tersebut :
  1. Proses inisiasi
    • Untuk memulai menyelesaikan sengketa melalui arbitrase harus didahului dengan pemberitahuan arbitrase dari Pemohon kepada Termohon sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU Arbitrase . Pemohon adalah pihak yang berinisiatif awal untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sedangkan pihak lawan dinamakan Termohon.
    • Untuk penyelesaian sengketa melalui pengadilan, pihak Penggugat tidak perlu memberikan surat pemberitahuan kepada Tergugat bahwa penggugat akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri.
  2. Biaya pemeriksaan/persidangan
    • Biaya arbitrase tergantung dari besaran nilai yang dipersengketakan, nilai tersebut kemudian dikalikan dengan table skala biaya arbitrase pada forum arbitrase yang digunakan. Bilamana akan melakukan rekonvensi maka yang mengajukan rekonvensi akan dikenakan biaya sesuai dengan nilai yang akan dituntut balik.
    • Sedangkan biaya pengadilan besarannya tergantung kepada banyaknya pihak yang dijadikan Tergugat/Turut Tergugat karena terkait dengan biaya pemanggilan untuk persidangan. Namun biaya pengadilan jauh lebih kecil dari biaya arbitrase. Biaya arbitrase bisa mencapai ratusan bahkan milyaran tergantung pada besaran nilai sengketa.
  3. Penunjukkan Majelis Arbitrase/Majelis Hakim
    • Majelis Arbitrase ditunjuk oleh Para Pihak yang bersengketa, atau bilamana tidak ada kesepakatan maka ditunjuk oleh ketua badan arbitrase atau Ketua Pengadilan Negeri.
    • Majelis Hakim ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri atau prosedur internal yang ditetapkan oleh pengadilan tersebut tanpa adanya keikutsertaan para pihak dalam penunjukkan/pembentukan majelis hakim.
  4. Persidangan
    • Sidang/pemeriksaan arbitrase tertutup untuk umum. Hanya boleh dihadiri oleh para pihak yang bersengketa dan kuasa hukumnya.
    • Sidang peradilan umum bersifat terbuka untuk umum.
  5. Lamanya persidangan
    • Persidangan/pemeriksaan arbitrase menurut Pasal 48 UU Arbitrase maksimum 180 hari terhitung sejak terbentuknya majelis arbitrase dan bisa diperpanjang dengan kesepakatan Para Pihak yang bersengketa.
    • Persidangan di peradilan umum bisa memakan waktu bertahun-tahun karena melalui bebearapa jenjang peradilan yaitu PN, PT dan MA.
  6. Sifat Putusan
    • Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat artinya tidak bisa dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan PK hanya bisa dilakukan pembatalan bilamana terpenuhi unsur-unsur Pasal 70 UU Arbitrase.
    • Putusan PN bisa dilakukan upaya hukum ke peradilan yang berada di atasnya yaitu PT dan MA, bilamana pihak yang kalah atau atau merasa tidak puas dengan putusan PN.

Artikel Lain :

SEBAB-SEBAB KLAIM ASURANSI DITOLAK

SEBAB-SEBAB KLAIM ASURANSI DITOLAK Tertanggung yang sudah mengasuransikan harta bendanya atau kepentingan lain tentu sangat berharap bilamana terjadi klaim, atas  klaim yang …

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE Arbitrase adalah forum penyelesaian sengketa di luar peradilan umum,  hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat ayat (1) …

Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase

Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa sebagaimana ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor …

PERBEDAAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DAN PENGADILAN Sebelum memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Pengadilan ada baiknya difahami terlebih dahulu perbedaanya, …