GAP Law Firm

Uncategorized

Mengapa Arbitrase Menjadi Pilihan Tepat bagi Perusahaan Modern?

Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan cepat, penyelesaian sengketa menjadi bagian yang tak terelakkan dari aktivitas komersial. Perusahaan menghadapi berbagai bentuk perselisihan: dari kontrak distribusi, kerja sama proyek, konstruksi, hingga kemitraan investasi. Namun, banyak perusahaan kini meninggalkan jalur litigasi di pengadilan dan beralih ke arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa utama. Mengapa demikian? Artikel ini […]

Mengapa Arbitrase Menjadi Pilihan Tepat bagi Perusahaan Modern? Read More »

SEBAB-SEBAB KLAIM ASURANSI DITOLAK

SEBAB-SEBAB KLAIM ASURANSI DITOLAK Tertanggung yang sudah mengasuransikan harta bendanya atau kepentingan lain tentu sangat berharap bilamana terjadi klaim, atas  klaim yang diajukan dibayarkan oleh Penanggung/Perusahaan asuransi. Namun harapan tersebut banyak yang tidak sesuai, klaim yang diajukan ternyata ditolak dengan berbagai alasan oleh Perusahaan asuransi. Berikut beberapa penyebab penolakan klaim oleh Perusahaan asuransi : Premi

SEBAB-SEBAB KLAIM ASURANSI DITOLAK Read More »

Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase

Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa sebagaimana ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) .   Putusan arbitrase tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Namun atas putusan arbitrase dapat dilakukan upaya hukum

Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase Read More »

PERBEDAAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DAN PENGADILAN

PERBEDAAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DAN PENGADILAN Sebelum memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Pengadilan ada baiknya difahami terlebih dahulu perbedaanya, sehingga kita mengetahui untung rugi menggunakan forum tersebut : Proses inisiasi Untuk memulai menyelesaikan sengketa melalui arbitrase harus didahului dengan pemberitahuan arbitrase dari Pemohon kepada Termohon sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU Arbitrase .

PERBEDAAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DAN PENGADILAN Read More »