Kecelakaan pesawat tidak diharapkan oleh siapapun, namun bilamana terjadi sebagai “Penumpang / Passanger” dan akhirnya harus bisa menghadapi dan menerimanya. Beirkut kami sampaikan hak dari Penumpang/Passanger bilamana terjadi korban sebagai Penumpang/Passanger pesawat.
- Dasar Hukum Perlindungan Penumpang Pesawat
Perlindungan hukum bagi penumpang pesawat udara di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan utama, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Pasal 141–143) yang menetapkan tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang atas kematian, cacat tetap, atau luka-luka akibat kejadian penerbangan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang menetapkan besaran kompensasi kepada penumpang atau ahli waris.
- Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan PP No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang menjadi dasar asuransi wajib Jasa Raharja.
- Hak Penumpang atau Ahli Waris yang Meninggal Dunia
Apabila penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat, ahli waris berhak atas dua sumber kompensasi:
- Santunan dari Jasa Raharja (Asuransi Wajib Negara)
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964, semua penumpang pesawat komersial yang memiliki tiket resmi secara otomatis dijamin oleh asuransi wajib Jasa Raharja. Besaran santunan: Rp50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia.
- Ganti Rugi dari Maskapai (Asuransi Passenger Legal Liability)
Sesuai PM 77 Tahun 2011 Pasal 3 huruf a, maskapai wajib memberikan kompensasi sebesar Rp1.250.000.000 kepada ahli waris penumpang yang meninggal dunia. Maskapai biasanya mengalihkan tanggung jawab ini kepada perusahaan asuransi melalui polis Passenger Legal Liability (PLL).
- Asuransi Passenger Legal Liability (PLL)
- Pengertian
Passenger Legal Liability adalah polis yang menjamin tanggung jawab hukum maskapai terhadap penumpang akibat kematian, cacat tetap, luka-luka, atau kehilangan barang pribadi selama penumpang berada di dalam pesawat, naik, atau turun dari pesawat.
- Risiko Yang Dijamin
- Kematian akibat kecelakaan pesawat.
- Cacat tetap total atau sebagian.
- Luka-luka serius selama penerbangan.
- Kehilangan atau kerusakan bagasi penumpang.
- Klausul Penting Dalam Polis PLL
Contoh klausul dari Lloyd’s Aircraft Passenger Legal Liability Clause:
“The Insurer agrees to indemnify the Insured against all sums which the Insured shall become legally liable to pay as damages in respect of bodily injury (including death) to passengers whilst entering, being carried in, or alighting from the aircraft.”
Artinya, asuransi mengganti tanggung jawab hukum maskapai terhadap penumpang yang meninggal dunia atau luka-luka akibat kecelakaan penerbangan.
- Hubungan antara UU dan Polis PLL
| Sumber Perlindungan | Dasar Hukum | Penanggung |
| Asuransi Wajib | UU No. 33/1964 & PP No. 17/1965 | Jasa Raharja |
| Ganti Rugi Maskapai | PM 77/2011 & UU No. 1/2009 | Asuransi PLL |
| Penerbangan Internasional | Montreal Convention 1999 | Asuransi PLL internasional |
- Contoh Kasus
Misalnya, pesawat rute domestik mengalami kecelakaan dan penumpang meninggal dunia. Ahli waris berhak menerima:
- Rp50.000.000 dari Jasa Raharja
- Rp1.250.000.000 dari asuransi maskapai (PLL Insurance)
Total kompensasi: Rp1.300.000.000
Apabila penumpang juga memiliki asuransi pribadi (personal accident), maka manfaat tersebut dapat ditambah di luar dua sumber di atas.
- Kesimpulan
Hak penumpang atau ahli waris atas meninggalnya penumpang pesawat dilindungi oleh dua lapis perlindungan hukum dan asuransi, yaitu:
- Santunan wajib dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.
- Ganti rugi tanggung jawab hukum maskapai (PLL) sebesar Rp1,25 miliar.
- Tambahan manfaat dari asuransi pribadi jika ada.
Kombinasi ini memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh penumpang pesawat udara di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik asuransi penerbangan internasional.