GAP Law Firm

Klaim Asuransi Kapal Menabrak Fixed and Floating Object (FFO)

  1. Pengertian FFO (Fixed and Floating Object)

Fixed and Floating Object (FFO) adalah objek tetap atau terapung selain kapal lain yang dapat tertabrak oleh kapal tertanggung.

Contoh objek tetap: dermaga, jembatan, tiang pancang, pelampung tetap, dan bangunan pelabuhan.

Contoh objek terapung: ponton, buoy, atau alat tangkap ikan yang mengapung.

Kejadian tabrakan dengan FFO dapat menimbulkan dua jenis kerugian, yaitu kerusakan pada kapal (own damage) dan kerusakan pada objek yang ditabrak (liability atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga).

  1. Dasar Pertanggungan Menurut Institute Time Clauses – Hulls (ITC-Hulls 1/10/83)

Dalam polis Marine Hull, jaminan terhadap risiko FFO tercantum dalam klausul:
“This insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by… collision with any fixed or floating object (other than water).”

Artinya, polis menanggung kerusakan akibat kapal menabrak objek tetap atau terapung, selama bukan akibat kesengajaan atau kelalaian berat pemilik atau nahkoda kapal.

  1. Jenis Kerugian yang Dapat Diklaim
    • Kerusakan kapal (Own Damage) – meliputi biaya perbaikan lambung, kemudi, baling-baling, dan sebagainya.
    • Kerusakan objek yang ditabrak (FFO Liability) – ganti rugi terhadap pemilik objek tetap atau terapung yang rusak akibat tabrakan kapal.
  1. Prosedur Klaim
  1. Melaporkan kejadian kepada perusahaan asuransi dan otoritas pelabuhan.
  2. Membuat laporan kronologis dan log book kapal.
  3. Menunjuk surveyor untuk menilai kerusakan kapal dan objek yang ditabrak.
  4. Menyampaikan estimasi biaya perbaikan dan dokumen pendukung klaim.
  5. Asuransi melakukan verifikasi tanggung jawab hukum dan menilai klaim sesuai ketentuan polis
  1. Contoh Kasus dan Analisis

Kapal tongkang “TB. Sukses Jaya” sedang melakukan manuver di pelabuhan dan secara tidak

sengaja menabrak dermaga beton.

Akibat kejadian tersebut, struktur dermaga rusak dengan estimasi biaya perbaikan Rp500 juta, sedangkan kapal mengalami kerusakan senilai Rp200 juta.


Analisis:

  • Berdasarkan klausul ITC-Hulls 1/10/83, kerusakan kapal (Rp200 juta) ditanggung sebagai own damage.
  • Untuk kerusakan dermaga (Rp500 juta), tanggung jawab pemilik kapal terhadap pemilik dermaga termasuk dalam FFO Liability. Jika polis diperluas dengan “4/4 RDC & FFO Liability Clause”, maka asuransi akan mengganti seluruh (100%) kerugian dermaga kepada pihak pelabuhan.
  • Namun, bila polis hanya menjamin “3/4 RDC Clause”, maka 3/4 dari ganti rugi dermaga ditanggung asuransi, sedangkan 1/4 menjadi tanggungan tertanggung.
  1. Batasan dan Pengecualian

Klaim FFO tidak dijamin apabila disebabkan oleh:

  • Kapal tidak laik laut (unseaworthy)
  • Kelalaian berat (gross negligence)
  • Navigasi di luar izin pelayaran
  • Awak kapal di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
  1. Kesimpulan

Klaim akibat tabrakan kapal dengan Fixed and Floating Object (FFO) merupakan bagian penting

dalam asuransi rangka kapal (Marine Hull).

Pemilik kapal sebaiknya memastikan polisnya mencakup perluasan “4/4 RDC & FFO Liability Clause” agar terlindungi penuh terhadap kerusakan baik pada kapal maupun properti pihak lain.

Referensi:
Institute Time Clauses – Hulls (ITC-Hulls 1/10/83)


Bilamana anda mempunyai masalah klaim terkait dengan tabrakan kapal atau kapal anda menabrak properti milik pihak ketiga Silahkan menghubungi kami untuk konsultasi agar kami dapat memberikan gambaran yang komprehensif.

Contact:

Email                  : abdul.aziz@gaplawfirm.com

                               azizlegalconsult@gmail.com
Mobile                : 0813-8971-6031